Sambutan Kepala Sekolah

Klik untuk membaca selengkapnya.

Informasi Singkat SD Negeri 2 Delanggu

Klik untuk membaca selengkapnya.

Visi dan Misi SD Negeri 2 Delanggu

Klik untuk membaca selengkapnya.

Tujuan SD Negeri 2 Delanggu

Klik untuk membaca selengkapnya.

Keunggulan SD Negeri 2 Delanggu

Klik untuk membaca selengkapnya.

Senin, 06 Januari 2025

Standar Pelayanan Kegiatan Pembelajaran SD Negeri 2 Delanggu

Standar Pelayanan Kegiatan Pembelajaran
Standar Pelayanan Kegiatan Pembelajaran 


Dalam rangka memberikan layanan pendidikan yang berkualitas, efektif, dan berorientasi pada kebutuhan peserta didik, SD Negeri 2 Delanggu menetapkan Standar Pelayanan Kegiatan Pembelajaran sebagai pedoman penyelenggaraan proses belajar mengajar di sekolah.

Standar pelayanan ini bertujuan untuk memberikan kepastian mengenai persyaratan, prosedur, waktu pelayanan, biaya, produk layanan, serta mekanisme penanganan pengaduan sehingga seluruh peserta didik memperoleh layanan pendidikan yang optimal sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dasar Hukum

Pelayanan Kegiatan Pembelajaran dilaksanakan berdasarkan:

Keputusan Kepala Sd Negeri 2 Delanggu Nomor: 400.3.5/009/2025/12 Tahun 2025 tentang Standar Pelayanan Publik Sekolah Dasar Negeri 2 Delanggu.


Komponen Service Delivery (Penyampaian Pelayanan)

1. Persyaratan

Peserta didik yang memperoleh pelayanan kegiatan pembelajaran harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  • Terdaftar sebagai peserta didik aktif di SD Negeri 2 Delanggu.
  • Memiliki Nomor Induk Siswa (NIS) dan tercatat dalam administrasi sekolah.
  • Mengikuti jadwal pembelajaran yang telah ditetapkan sekolah.
  • Mematuhi tata tertib dan ketentuan yang berlaku di sekolah.
  • Membawa perlengkapan belajar sesuai kebutuhan mata pelajaran.
  • Menggunakan seragam sekolah sesuai ketentuan pada hari pelaksanaan pembelajaran.
  • Hadir tepat waktu dan mengikuti proses pembelajaran secara tertib.


2. Prosedur Pelayanan

  • Peserta didik hadir di sekolah sesuai jadwal pembelajaran yang telah ditetapkan.
  • Guru melaksanakan presensi dan menyiapkan peserta didik untuk mengikuti pembelajaran.
  • Guru melaksanakan kegiatan pembelajaran sesuai jadwal, kurikulum, dan modul ajar/RPP yang berlaku.
  • Peserta didik mengikuti kegiatan pembelajaran secara aktif, tertib, dan sesuai tata tertib sekolah.
  • Guru melakukan penilaian proses dan hasil belajar selama kegiatan pembelajaran berlangsung.
  • Guru memberikan umpan balik, penguatan, serta tindak lanjut pembelajaran sesuai kebutuhan peserta didik.
  • Kegiatan pembelajaran diakhiri dengan refleksi, penyampaian tugas, dan penutupan pembelajaran.


3. Waktu Pelayanan

Pelayanan kegiatan pembelajaran di SD Negeri 2 Delanggu dilaksanakan pada hari efektif sekolah sesuai kalender pendidikan dan jadwal pelajaran yang berlaku, dengan ketentuan sebagai berikut:

🗓️ Senin s.d. Kamis

🕖 Pukul 07.00 WIB – 12.10 WIB

🗓️ Jumat dan Sabtu

🕖 Pukul 07.00 WIB – 10.10 WIB


Apabila terdapat perubahan jadwal karena hari libur nasional, kegiatan sekolah, atau kebijakan pemerintah, maka waktu pelayanan kegiatan pembelajaran di SD Negeri 2 Delanggu menyesuaikan ketentuan yang berlaku.


4. Biaya Pelayanan

Pelayanan kegiatan pembelajaran di SD Negeri 2 Delanggu tidak dipungut biaya (GRATIS).

Seluruh layanan pembelajaran diberikan kepada peserta didik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


5. Produk Pelayanan

Produk pelayanan kegiatan pembelajaran di SD Negeri 2 Delanggu meliputi:

  • Terlaksananya kegiatan pembelajaran sesuai kurikulum yang berlaku.
  • Peserta didik memperoleh layanan pembelajaran sesuai jadwal pelajaran.
  • Peserta didik memperoleh penilaian hasil belajar sesuai ketentuan.
  • Peserta didik memperoleh umpan balik dan tindak lanjut pembelajaran sesuai kebutuhan.
  • Meningkatnya pengetahuan, keterampilan, serta sikap peserta didik sesuai capaian pembelajaran.


6. Penanganan Pengaduan, Saran, dan Masukan

Pengaduan, saran, dan masukan terhadap pelayanan kegiatan pembelajaran dapat disampaikan melalui:

🏫 Datang langsung ke SD Negeri 2 Delanggu pada hari dan jam kerja.

📱 WhatsApp: 0822-3075-0385

🌐 Website: www.sdn2delanggu.sch.id

📷 Instagram: @sdn2.delanggu

📘 Facebook: SDN 2 Delanggu

▶️ YouTube: SD N 2 Delanggu

🎵 TikTok: @sdn2delanggu

🔗 Layanan lainnya: https://s.id/sdn2dlg


Setiap pengaduan, saran, dan masukan yang diterima akan dicatat, diverifikasi, ditindaklanjuti, serta diberikan tanggapan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


Alur Penanganan Pengaduan

Pengaduan → Pencatatan → Verifikasi dan Telaah → Tindak Lanjut → Penyelesaian → Penyampaian Hasil kepada Pengadu


Selengkapnya bisa dilihat digambar berikut ini.

Layanan kegiatan pembelajaran
Layanan kegiatan pembelajaran


Jangka Waktu Penyelesaian Pengaduan

  • Pengaduan diterima dan dicatat oleh petugas pada hari yang sama.
  • Verifikasi dan telaah pengaduan dilaksanakan paling lama 3 (tiga) hari kerja.
  • Pengaduan yang memerlukan koordinasi atau tindak lanjut diselesaikan paling lama 5 (lima) hari kerja.
  • Apabila pengaduan memerlukan penyelesaian lebih lanjut karena kompleksitas permasalahan, sekolah memberikan pemberitahuan kepada pengadu mengenai perkembangan penanganan pengaduan.
  • Hasil penanganan pengaduan disampaikan kepada pengadu melalui media yang digunakan untuk menyampaikan pengaduan atau media lain yang disepakati.


Komitmen Pelayanan

SD Negeri 2 Delanggu berkomitmen menyelenggarakan kegiatan pembelajaran yang berkualitas, berpusat pada peserta didik, aman, nyaman, dan menyenangkan guna mengembangkan pengetahuan, keterampilan, serta karakter peserta didik secara optimal.


SD NEGERI 2 DELANGGU

Unggul, Berprestasi, Berbudi Pekerti

SD Negeri 2 Delanggu Tetapkan Standar Pelayanan Publik untuk Meningkatkan Kualitas Layanan Pendidikan

 

standar pelayanan SDN 2 Delanggu
Standar Pelayanan SD Negeri 2 Delanggu

Dalam rangka mewujudkan pelayanan pendidikan yang profesional, transparan, akuntabel, serta berorientasi pada kepuasan masyarakat, SD Negeri 2 Delanggu menetapkan Standar Pelayanan Publik melalui Keputusan Kepala SD Negeri 2 Delanggu Nomor: 400.3.5/009/2025/12 Tahun 2025 tentang Standar Pelayanan Publik Sekolah Dasar Negeri 2 Delanggu.

Penetapan standar pelayanan ini merupakan bentuk komitmen sekolah dalam memberikan layanan pendidikan yang prima kepada peserta didik, orang tua/wali, dan masyarakat. Dengan adanya standar pelayanan, setiap warga sekolah dan masyarakat memperoleh kepastian mengenai jenis layanan, persyaratan, prosedur, jangka waktu, serta mekanisme pelayanan yang diberikan oleh sekolah.

Adapun jenis layanan yang tersedia di SD Negeri 2 Delanggu adalah sebagai berikut:

1. Pelayanan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB)

Layanan ini memberikan kemudahan bagi calon murid dan orang tua dalam proses pendaftaran, seleksi, hingga pengumuman penerimaan peserta didik baru secara transparan dan sesuai ketentuan yang berlaku.

➡️ Selengkapnya klik di sini: [Standar Pelayanan SPMB]


2. Pelayanan Kegiatan Pembelajaran

Layanan penyelenggaraan proses belajar mengajar yang berkualitas, berpusat pada peserta didik, serta mendukung pengembangan kompetensi, karakter, dan keterampilan abad ke-21.

➡️ Selengkapnya klik di sini: [Standar Pelayanan Kegiatan Pembelajaran]


3. Pelayanan Mutasi Peserta Didik

Layanan bagi peserta didik yang melakukan perpindahan masuk maupun keluar sekolah dengan prosedur yang mudah, tertib, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

➡️ Selengkapnya klik di sini: [Standar Pelayanan Mutasi Peserta Didik]


4. Pelayanan Ijazah dan Rapor serta Legalisasinya

Layanan penerbitan, pengambilan, dan legalisasi ijazah maupun rapor yang dilaksanakan secara cepat, tertib, dan tanpa dipungut biaya sesuai ketentuan yang berlaku.

➡️ Selengkapnya klik di sini: [Standar Pelayanan Ijazah dan Rapor]


5. Pelayanan Kegiatan Ekstrakurikuler

Layanan pengembangan minat, bakat, dan potensi peserta didik melalui berbagai kegiatan ekstrakurikuler yang bertujuan membentuk karakter, keterampilan, dan prestasi peserta didik.

➡️ Selengkapnya klik di sini: [Standar Pelayanan Kegiatan Ekstrakurikuler]


6. Pelayanan Pembinaan Prestasi Peserta Didik

Layanan pembinaan dan pendampingan bagi peserta didik dalam bidang akademik maupun nonakademik guna meningkatkan prestasi di tingkat kecamatan, kabupaten, provinsi, hingga nasional.

➡️ Selengkapnya klik di sini: [Standar Pelayanan Pembinaan Prestasi Peserta Didik]


7. Pelayanan Bantuan Pendidikan

Layanan fasilitasi berbagai program bantuan pendidikan, seperti Program Indonesia Pintar (PIP) dan bantuan pendidikan lainnya sesuai ketentuan yang ditetapkan pemerintah.

➡️ Selengkapnya klik di sini: [Standar Pelayanan Bantuan Pendidikan]


8. Pelayanan Konsultasi Orang Tua/Wali Peserta Didik

Layanan komunikasi dan konsultasi antara sekolah dengan orang tua/wali peserta didik guna mendukung perkembangan akademik, karakter, dan kesejahteraan peserta didik.

➡️ Selengkapnya klik di sini: [Standar Pelayanan Konsultasi Orang Tua/Wali]


9. Pelayanan Pengaduan

Layanan penerimaan saran, masukan, serta pengaduan dari masyarakat sebagai bentuk evaluasi dan perbaikan berkelanjutan terhadap kualitas pelayanan sekolah.

➡️ Selengkapnya klik di sini: [Standar Pelayanan Pengaduan]


Melalui penetapan Standar Pelayanan Publik ini, SD Negeri 2 Delanggu berkomitmen untuk terus meningkatkan mutu layanan pendidikan dan memberikan pelayanan yang mudah, cepat, ramah, serta dapat dipertanggungjawabkan. Dukungan dan partisipasi seluruh warga sekolah, orang tua, dan masyarakat menjadi bagian penting dalam mewujudkan layanan pendidikan yang semakin berkualitas.

Semoga dengan adanya standar pelayanan ini, SD Negeri 2 Delanggu dapat terus menjadi sekolah yang mampu memberikan pelayanan terbaik dan menghasilkan generasi yang cerdas, berkarakter, serta siap menghadapi tantangan masa depan.


SD Negeri 2 Delanggu

Unggul, Berprestasi, Berbudi Pekerti