![]() |
| Standar Pelayanan Kegiatan Pembelajaran |
Dalam rangka memberikan layanan pendidikan yang berkualitas, efektif, dan berorientasi pada kebutuhan peserta didik, SD Negeri 2 Delanggu menetapkan Standar Pelayanan Kegiatan Pembelajaran sebagai pedoman penyelenggaraan proses belajar mengajar di sekolah.
Standar pelayanan ini bertujuan untuk memberikan kepastian mengenai persyaratan, prosedur, waktu pelayanan, biaya, produk layanan, serta mekanisme penanganan pengaduan sehingga seluruh peserta didik memperoleh layanan pendidikan yang optimal sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dasar Hukum
Pelayanan Kegiatan Pembelajaran dilaksanakan berdasarkan:
Keputusan Kepala Sd Negeri 2 Delanggu Nomor: 400.3.5/009/2025/12 Tahun 2025 tentang Standar Pelayanan Publik Sekolah Dasar Negeri 2 Delanggu.
Komponen Service Delivery (Penyampaian Pelayanan)
1. Persyaratan
Peserta didik yang memperoleh pelayanan kegiatan pembelajaran harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- Terdaftar sebagai peserta didik aktif di SD Negeri 2 Delanggu.
- Memiliki Nomor Induk Siswa (NIS) dan tercatat dalam administrasi sekolah.
- Mengikuti jadwal pembelajaran yang telah ditetapkan sekolah.
- Mematuhi tata tertib dan ketentuan yang berlaku di sekolah.
- Membawa perlengkapan belajar sesuai kebutuhan mata pelajaran.
- Menggunakan seragam sekolah sesuai ketentuan pada hari pelaksanaan pembelajaran.
- Hadir tepat waktu dan mengikuti proses pembelajaran secara tertib.
2. Prosedur Pelayanan
- Peserta didik hadir di sekolah sesuai jadwal pembelajaran yang telah ditetapkan.
- Guru melaksanakan presensi dan menyiapkan peserta didik untuk mengikuti pembelajaran.
- Guru melaksanakan kegiatan pembelajaran sesuai jadwal, kurikulum, dan modul ajar/RPP yang berlaku.
- Peserta didik mengikuti kegiatan pembelajaran secara aktif, tertib, dan sesuai tata tertib sekolah.
- Guru melakukan penilaian proses dan hasil belajar selama kegiatan pembelajaran berlangsung.
- Guru memberikan umpan balik, penguatan, serta tindak lanjut pembelajaran sesuai kebutuhan peserta didik.
- Kegiatan pembelajaran diakhiri dengan refleksi, penyampaian tugas, dan penutupan pembelajaran.
3. Waktu Pelayanan
Pelayanan kegiatan pembelajaran di SD Negeri 2 Delanggu dilaksanakan pada hari efektif sekolah sesuai kalender pendidikan dan jadwal pelajaran yang berlaku, dengan ketentuan sebagai berikut:
🗓️ Senin s.d. Kamis
🕖 Pukul 07.00 WIB – 12.10 WIB
🗓️ Jumat dan Sabtu
🕖 Pukul 07.00 WIB – 10.10 WIB
Apabila terdapat perubahan jadwal karena hari libur nasional, kegiatan sekolah, atau kebijakan pemerintah, maka waktu pelayanan kegiatan pembelajaran di SD Negeri 2 Delanggu menyesuaikan ketentuan yang berlaku.
4. Biaya Pelayanan
Pelayanan kegiatan pembelajaran di SD Negeri 2 Delanggu tidak dipungut biaya (GRATIS).
Seluruh layanan pembelajaran diberikan kepada peserta didik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
5. Produk Pelayanan
Produk pelayanan kegiatan pembelajaran di SD Negeri 2 Delanggu meliputi:
- Terlaksananya kegiatan pembelajaran sesuai kurikulum yang berlaku.
- Peserta didik memperoleh layanan pembelajaran sesuai jadwal pelajaran.
- Peserta didik memperoleh penilaian hasil belajar sesuai ketentuan.
- Peserta didik memperoleh umpan balik dan tindak lanjut pembelajaran sesuai kebutuhan.
- Meningkatnya pengetahuan, keterampilan, serta sikap peserta didik sesuai capaian pembelajaran.
6. Penanganan Pengaduan, Saran, dan Masukan
Pengaduan, saran, dan masukan terhadap pelayanan kegiatan pembelajaran dapat disampaikan melalui:
🏫 Datang langsung ke SD Negeri 2 Delanggu pada hari dan jam kerja.
📱 WhatsApp: 0822-3075-0385
🌐 Website: www.sdn2delanggu.sch.id
📷 Instagram: @sdn2.delanggu
📘 Facebook: SDN 2 Delanggu
▶️ YouTube: SD N 2 Delanggu
🎵 TikTok: @sdn2delanggu
🔗 Layanan lainnya: https://s.id/sdn2dlg
Setiap pengaduan, saran, dan masukan yang diterima akan dicatat, diverifikasi, ditindaklanjuti, serta diberikan tanggapan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Alur Penanganan Pengaduan
Pengaduan → Pencatatan → Verifikasi dan Telaah → Tindak Lanjut → Penyelesaian → Penyampaian Hasil kepada Pengadu
Selengkapnya bisa dilihat digambar berikut ini.
![]() |
| Layanan kegiatan pembelajaran |
Jangka Waktu Penyelesaian Pengaduan
- Pengaduan diterima dan dicatat oleh petugas pada hari yang sama.
- Verifikasi dan telaah pengaduan dilaksanakan paling lama 3 (tiga) hari kerja.
- Pengaduan yang memerlukan koordinasi atau tindak lanjut diselesaikan paling lama 5 (lima) hari kerja.
- Apabila pengaduan memerlukan penyelesaian lebih lanjut karena kompleksitas permasalahan, sekolah memberikan pemberitahuan kepada pengadu mengenai perkembangan penanganan pengaduan.
- Hasil penanganan pengaduan disampaikan kepada pengadu melalui media yang digunakan untuk menyampaikan pengaduan atau media lain yang disepakati.
Komitmen Pelayanan
SD Negeri 2 Delanggu berkomitmen menyelenggarakan kegiatan pembelajaran yang berkualitas, berpusat pada peserta didik, aman, nyaman, dan menyenangkan guna mengembangkan pengetahuan, keterampilan, serta karakter peserta didik secara optimal.
SD NEGERI 2 DELANGGU
Unggul, Berprestasi, Berbudi Pekerti ✨










