Selasa, 07 Januari 2025

Standar Pelayanan Ijazah Dan Rapor Serta Legalisasinya SD Negeri 2 Delanggu

 

Standar Pelayanan Ijazah Dan Rapor Serta Legalisasinya
Standar Pelayanan Ijazah Dan Rapor Serta Legalisasinya


Dalam rangka memberikan pelayanan administrasi pendidikan yang tertib, cepat, dan akuntabel, SD Negeri 2 Delanggu menyelenggarakan Pelayanan Penyerahan Ijazah, Penyerahan Rapor, serta Legalisasi Ijazah dan/atau Rapor bagi peserta didik, lulusan, dan masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Standar pelayanan ini bertujuan untuk memberikan kepastian mengenai persyaratan, prosedur, jangka waktu pelayanan, biaya, produk layanan, serta mekanisme penanganan pengaduan sehingga pelayanan administrasi pendidikan dapat berjalan secara efektif, efisien, dan memberikan kepuasan kepada masyarakat.


Dasar Hukum

Pelayanan Ijazah dan Rapor serta Legalisasinya dilaksanakan berdasarkan:

Keputusan Kepala SD Negeri 2 Delanggu Nomor: 400.3.5/009/2025/12 Tahun 2025 tentang Standar Pelayanan Publik Sekolah Dasar Negeri 2 Delanggu.


Komponen Service Delivery (Penyampaian Pelayanan)

1. Persyaratan

A. Penyerahan Ijazah

  • Peserta didik telah dinyatakan lulus sesuai ketentuan yang berlaku.
  • Membawa bukti identitas diri.
  • Pengambilan ijazah dilakukan oleh orang tua/wali atau pihak yang diberi kuasa dengan menunjukkan identitas diri dan surat kuasa apabila diwakilkan.
  • Menandatangani bukti penerimaan ijazah.

B. Penyerahan Rapor

  • Orang tua/wali atau peserta didik hadir sesuai jadwal pembagian rapor yang telah ditetapkan sekolah.
  • Menandatangani daftar penerimaan rapor.

C. Legalisasi Ijazah dan/atau Rapor

  • Mengajukan permohonan legalisasi kepada sekolah.
  • Membawa dokumen asli ijazah dan/atau rapor.
  • Menyerahkan fotokopi ijazah dan/atau rapor yang akan dilegalisasi.
  • Menunjukkan identitas diri pemohon apabila diperlukan.


2. Prosedur Pelayanan

A. Penyerahan Ijazah

  • Sekolah menyiapkan ijazah sesuai data peserta didik yang telah dinyatakan lulus.
  • Peserta didik atau orang tua/wali datang ke sekolah sesuai jadwal pengambilan ijazah.
  • Petugas melakukan verifikasi identitas dan persyaratan pengambilan.
  • Peserta didik atau orang tua/wali menandatangani bukti penerimaan ijazah.
  • Petugas menyerahkan ijazah kepada peserta didik atau orang tua/wali.

B. Penyerahan Rapor

  • Sekolah menetapkan dan menginformasikan jadwal pembagian rapor.
  • Orang tua/wali atau peserta didik datang ke sekolah sesuai jadwal yang ditentukan.
  • Guru kelas menyerahkan rapor kepada orang tua/wali atau peserta didik.
  • Orang tua/wali atau peserta didik menandatangani daftar penerimaan rapor.

C. Legalisasi Ijazah dan/atau Rapor

  • Pemohon mengajukan permohonan legalisasi kepada petugas administrasi sekolah.
  • Pemohon menyerahkan dokumen asli beserta fotokopi ijazah dan/atau rapor yang akan dilegalisasi.
  • Petugas memeriksa kesesuaian dokumen asli dengan fotokopinya.
  • Kepala Sekolah menandatangani dan memberikan stempel legalisasi pada dokumen.
  • Dokumen yang telah dilegalisasi diserahkan kepada pemohon.


3. Waktu Pelayanan

  • Penyerahan ijazah dilaksanakan sesuai jadwal yang ditetapkan oleh sekolah setelah ijazah diterima dari instansi yang berwenang.
  • Penyerahan rapor dilaksanakan sesuai kalender pendidikan dan jadwal pembagian rapor yang telah ditetapkan oleh sekolah.
  • Legalisasi ijazah dan/atau rapor diselesaikan paling lama 1 (satu) hari kerja sejak persyaratan dinyatakan lengkap.

  • Apabila pejabat yang berwenang tidak berada di tempat, penyelesaian dilakukan paling lama 2 (dua) hari kerja.


4. Biaya Pelayanan

Seluruh pelayanan penyerahan dan legalisasi ijazah maupun rapor tidak dipungut biaya (GRATIS) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


5. Produk Pelayanan

Produk pelayanan yang diberikan meliputi:

  • Ijazah yang telah dicetak dan diserahkan kepada peserta didik.
  • Rapor hasil belajar peserta didik yang telah diserahkan kepada orang tua/wali atau peserta didik.
  • Fotokopi ijazah yang telah dilegalisasi.
  • Fotokopi rapor yang telah dilegalisasi.


6. Penanganan Pengaduan, Saran, dan Masukan

Pengaduan, saran, dan masukan terhadap pelayanan ijazah dan rapor serta legalisasinya dapat disampaikan melalui:

🏫 Datang langsung ke SD Negeri 2 Delanggu pada hari dan jam kerja.

📱 WhatsApp: 0822-3075-0385

🌐 Website: https://www.sdn2delanggu.sch.id

📷 Instagram: @sdn2.delanggu

📘 Facebook: SDN 2 Delanggu

▶️ YouTube: SD N 2 Delanggu

🎵 TikTok: @sdn2delanggu

🔗 Layanan lainnya: https://s.id/sdn2dlg


Setiap pengaduan, saran, dan masukan yang diterima akan dicatat, diverifikasi, ditindaklanjuti, serta diberikan tanggapan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


Alur Penanganan Pengaduan

Pengaduan → Pencatatan → Verifikasi → Tindak Lanjut → Penyelesaian → Penyampaian Hasil kepada Pengadu.

Atau selengkapnya bisa melihat ilustrasi di bawah ini:

Standar Pelayanan Ijazah Dan Rapor Serta Legalisasinya


Jangka Waktu Penyelesaian Pengaduan

  • Pengaduan, saran, dan masukan yang diterima dicatat dan diverifikasi paling lambat 1 (satu) hari kerja sejak diterima.
  • Pengaduan yang dapat diselesaikan oleh petugas pelayanan diselesaikan paling lama 3 (tiga) hari kerja.
  • Apabila pengaduan memerlukan koordinasi atau telaah lebih lanjut oleh Kepala Sekolah atau pihak terkait, penyelesaian dilakukan paling lama 5 (lima) hari kerja sejak pengaduan dinyatakan lengkap.
  • Apabila penyelesaian memerlukan waktu lebih lama karena alasan tertentu, pelapor akan diberikan informasi mengenai perkembangan penanganan pengaduannya.


Komitmen Pelayanan

SD Negeri 2 Delanggu berkomitmen memberikan pelayanan penyerahan dan legalisasi ijazah maupun rapor yang:

✅ Cepat dan tepat waktu;

✅ Mudah dan transparan;

✅ Ramah dan profesional;

✅ Tertib administrasi;

✅ Tidak dipungut biaya;

✅ Berorientasi pada kepuasan masyarakat.


Melalui pelayanan administrasi pendidikan yang prima, SD Negeri 2 Delanggu berupaya memberikan kemudahan bagi peserta didik, orang tua/wali, alumni, dan masyarakat dalam memperoleh dokumen pendidikan yang sah, tertib, dan dapat dipertanggungjawabkan.


SD NEGERI 2 DELANGGU

Unggul, Berprestasi, Berbudi Pekerti ✨

0 komentar:

Posting Komentar