Sabtu, 11 Januari 2025

Standar Pelayanan Konsultasi Orang Tua/Wali Peserta Didik SD Negeri 2 Delanggu

 

standar-pelayanan-konsultasi-orang-tua
Standar Pelayanan Konsultasi Orang Tua Peserta Didik


Dalam rangka meningkatkan kemitraan antara sekolah dan orang tua/wali peserta didik, SD Negeri 2 Delanggu menyelenggarakan Pelayanan Konsultasi Orang Tua/Wali Peserta Didik sebagai sarana komunikasi, koordinasi, dan kerja sama dalam mendukung perkembangan peserta didik secara optimal.

Layanan konsultasi ini bertujuan untuk memberikan ruang bagi orang tua/wali dalam memperoleh informasi mengenai perkembangan akademik, sikap, kehadiran, maupun kebutuhan peserta didik, serta mencari solusi bersama terhadap berbagai permasalahan yang dihadapi peserta didik di sekolah.

Melalui pelayanan konsultasi yang terbuka, diharapkan terjalin sinergi yang baik antara sekolah dan keluarga dalam mewujudkan lingkungan belajar yang aman, nyaman, dan mendukung tumbuh kembang peserta didik.


Dasar Hukum

Pelayanan Konsultasi Orang Tua/Wali Peserta Didik dilaksanakan berdasarkan:

Keputusan Kepala SD Negeri 2 Delanggu dengan nomor: 400.3.5/009/2025/12 Tahun 2025 tentang Standar Pelayanan Publik Sekolah Dasar Negeri 2 Delanggu.


Komponen Service Delivery (Penyampaian Pelayanan)

1. Persyaratan

Untuk memperoleh layanan konsultasi, orang tua/wali peserta didik wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  • Merupakan orang tua/wali dari peserta didik yang bersangkutan.
  • Membawa identitas diri (KTP/SIM) apabila diperlukan.
  • Menyampaikan maksud dan tujuan konsultasi kepada petugas atau guru.
  • Membuat janji temu terlebih dahulu apabila konsultasi dilakukan di luar jadwal yang telah ditentukan oleh sekolah.
  • Mengisi buku tamu atau daftar hadir konsultasi sesuai ketentuan sekolah.


2. Prosedur Pelayanan

Pelayanan konsultasi orang tua/wali peserta didik dilaksanakan melalui tahapan sebagai berikut:

  • Orang tua/wali peserta didik datang ke sekolah sesuai jadwal atau membuat janji terlebih dahulu.
  • Orang tua/wali mengisi buku tamu atau daftar hadir.
  • Petugas mengarahkan orang tua/wali kepada guru kelas, guru mata pelajaran, atau Kepala Sekolah sesuai keperluan.
  • Guru atau Kepala Sekolah melaksanakan konsultasi mengenai perkembangan, permasalahan, atau kebutuhan peserta didik.
  • Hasil konsultasi dicatat apabila diperlukan dan disepakati tindak lanjut yang akan dilakukan.
  • Pelayanan konsultasi dinyatakan selesai.


3. Waktu Pelayanan

🗓️ Hari Pelayanan: Senin s.d. Sabtu.

🕖 Jam Pelayanan: Menyesuaikan jam kerja dan kegiatan belajar mengajar di sekolah.

⏱️ Lama Pelayanan: Sekitar 15 - 30 menit per sesi konsultasi atau disesuaikan dengan kebutuhan pembahasan.

Apabila diperlukan konsultasi lebih lanjut, sekolah dapat menjadwalkan pertemuan lanjutan sesuai kesepakatan antara pihak sekolah dan orang tua/wali peserta didik.


4. Biaya Pelayanan

Pelayanan konsultasi orang tua/wali peserta didik di SD Negeri 2 Delanggu tidak dipungut biaya (GRATIS).

Seluruh layanan konsultasi diberikan oleh sekolah tanpa biaya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


5. Produk Pelayanan

Produk pelayanan konsultasi orang tua/wali peserta didik meliputi:

  • Terlaksananya layanan konsultasi antara orang tua/wali dengan guru atau Kepala Sekolah.
  • Tersampaikannya informasi mengenai perkembangan akademik, sikap, kehadiran, maupun perkembangan peserta didik secara jelas dan objektif.
  • Tercapainya kesepakatan atau tindak lanjut hasil konsultasi antara sekolah dan orang tua/wali peserta didik.


6. Penanganan Pengaduan, Saran, dan Masukan

Pengaduan, saran, dan masukan terhadap pelayanan konsultasi orang tua/wali peserta didik dapat disampaikan melalui:

🏫 Datang langsung ke SD Negeri 2 Delanggu pada hari dan jam kerja.

📱 WhatsApp: 0822-3075-0385

🌐 Website: https://www.sdn2delanggu.sch.id

📷 Instagram: @sdn2.delanggu

📘 Facebook: SDN 2 Delanggu

▶️ YouTube: SD N 2 Delanggu

🎵 TikTok: @sdn2delanggu

🔗 Layanan lainnya: https://s.id/sdn2dlg

Setiap pengaduan, saran, dan masukan yang diterima akan dicatat, diverifikasi, ditindaklanjuti, serta diberikan tanggapan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


Alur Penanganan Pengaduan

Pengaduan → Pencatatan → Verifikasi → Tindak Lanjut → Penyelesaian → Penyampaian Hasil kepada Pengadu

Untuk selengkapnya bisa dilihat pada ilustrasi berikut ini.

Pelayanan Konsultasi Orang Tua Peserta Didik


Jangka Waktu Penyelesaian Pengaduan

  • Pengaduan yang bersifat sederhana diselesaikan paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak pengaduan diterima.
  • Pengaduan yang memerlukan koordinasi dengan pihak terkait diselesaikan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja.
  • Apabila diperlukan waktu penyelesaian yang lebih lama, sekolah akan memberikan informasi kepada pengadu mengenai perkembangan penanganan pengaduan.


Komitmen Pelayanan

SD Negeri 2 Delanggu berkomitmen untuk:

✅ Membangun komunikasi yang baik antara sekolah dan orang tua/wali peserta didik.

✅ Memberikan pelayanan konsultasi yang ramah, terbuka, dan profesional.

✅ Menyampaikan informasi perkembangan peserta didik secara objektif dan bertanggung jawab.

✅ Menjaga kerahasiaan data dan informasi peserta didik.

✅ Mendorong terwujudnya kerja sama yang harmonis antara sekolah dan keluarga demi keberhasilan pendidikan peserta didik.

Melalui pelayanan konsultasi ini, SD Negeri 2 Delanggu berharap tercipta sinergi yang kuat antara sekolah dan orang tua/wali dalam mendampingi peserta didik agar tumbuh menjadi pribadi yang berkarakter, berprestasi, dan memiliki masa depan yang gemilang.


SD NEGERI 2 DELANGGU

Unggul, Berprestasi, Berbudi Pekerti ✨

0 komentar:

Posting Komentar