Sambutan Kepala Sekolah

Klik untuk membaca selengkapnya.

Informasi Singkat SD Negeri 2 Delanggu

Klik untuk membaca selengkapnya.

Visi dan Misi SD Negeri 2 Delanggu

Klik untuk membaca selengkapnya.

Tujuan SD Negeri 2 Delanggu

Klik untuk membaca selengkapnya.

Keunggulan SD Negeri 2 Delanggu

Klik untuk membaca selengkapnya.

Minggu, 13 Juli 2025

Kalender Pendidikan Kabupaten Klaten TA. 2025/2026

 

Kalender pendidikan 2025/2026
Ilustrasi Kalender Pendidikan TA. 2025/2026

Dalam rangka memberikan kemudahan akses informasi kepada seluruh warga sekolah, SD Negeri 2 Delanggu menyediakan Kalender Pendidikan Kabupaten Klaten Tahun Ajaran 2025/2026 yang dapat diunduh secara gratis melalui tautan yang tersedia pada bagian akhir artikel ini.

Kalender pendidikan merupakan pedoman resmi yang menjadi dasar dalam penyelenggaraan kegiatan pendidikan selama satu tahun ajaran. Dokumen ini memuat berbagai agenda penting yang menjadi acuan bagi kepala sekolah, guru, tenaga kependidikan, peserta didik, serta orang tua/wali dalam merencanakan dan melaksanakan kegiatan pembelajaran secara terstruktur dan berkesinambungan.

Sebagai satuan pendidikan yang memiliki motto "Unggul, Berprestasi, Berbudi Pekerti", SD Negeri 2 Delanggu berkomitmen untuk memberikan pelayanan informasi yang mudah diakses oleh seluruh masyarakat. Salah satunya melalui penyediaan dokumen kalender pendidikan yang dapat dimanfaatkan sebagai referensi dalam menyusun program pembelajaran maupun kegiatan sekolah selama Tahun Ajaran 2025/2026.

Adapun informasi yang terdapat dalam Kalender Pendidikan Kabupaten Klaten Tahun Ajaran 2025/2026 antara lain meliputi:

  • Awal dan akhir Tahun Ajaran 2025/2026.
  • Jadwal Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS).
  • Hari efektif pembelajaran pada Semester Ganjil dan Semester Genap.
  • Jadwal Asesmen Sumatif Tengah Semester (ASTS).
  • Jadwal Asesmen Sumatif Akhir Semester (ASAS).
  • Jadwal Penilaian Sumatif Akhir Jenjang (PSAJ) bagi peserta didik kelas VI.
  • Perkiraan pelaksanaan Asesmen Nasional.
  • Hari libur nasional, cuti bersama, dan hari besar keagamaan.
  • Libur semester ganjil dan semester genap.
  • Jadwal pembagian laporan hasil belajar (rapor).
  • Awal Tahun Ajaran 2026/2027.

Melalui kalender pendidikan ini, diharapkan seluruh guru dapat menyusun perangkat ajar dan program pembelajaran secara lebih terencana. Peserta didik dapat mengetahui jadwal kegiatan belajar maupun masa libur, sedangkan orang tua/wali dapat mendampingi putra-putrinya sesuai dengan agenda pendidikan yang telah ditetapkan.

SD Negeri 2 Delanggu mengajak seluruh warga sekolah untuk memanfaatkan kalender pendidikan ini sebagai pedoman dalam menjalankan berbagai kegiatan akademik maupun nonakademik sehingga seluruh program sekolah dapat terlaksana dengan baik, tertib, dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Download Kalender Pendidikan

Bagi Bapak/Ibu Guru, peserta didik, orang tua/wali, maupun masyarakat yang membutuhkan, Kalender Pendidikan Kabupaten Klaten Tahun Ajaran 2025/2026 dapat diunduh melalui tautan berikut.

📥 Link Download Kalender Pendidikan 2025/2026

👉 [Klik Di Sini]


Silakan klik tautan di atas untuk mengunduh file kalender pendidikan dalam format digital. Dokumen tersebut dapat disimpan pada perangkat maupun dicetak sebagai panduan selama Tahun Ajaran 2025/2026.


Terima kasih atas kunjungan Anda di website SD Negeri 2 Delanggu. Semoga informasi yang kami sajikan dapat memberikan manfaat bagi seluruh warga sekolah dan masyarakat. Kami akan terus berupaya menyajikan informasi pendidikan yang akurat, bermanfaat, dan mudah diakses sebagai bagian dari komitmen sekolah dalam memberikan pelayanan informasi yang berkualitas.


SD Negeri 2 Delanggu

Unggul, Berprestasi, Berbudi Pekerti

Kamis, 03 Juli 2025

Rekapitulasi Pengaduan Pelayanan SDN 2 Delanggu Semester I Tahun 2025

Sebagai bentuk keterbukaan informasi publik dan komitmen dalam meningkatkan kualitas pelayanan, SD Negeri 2 Delanggu menyampaikan rekapitulasi penanganan pengaduan pelayanan selama Semester I Tahun 2025 (1 Januari – 30 Juni 2025). Dan berikut ini info grafisnya:


Selama periode tersebut, sekolah menerima 13 pengaduan yang berasal dari berbagai jenis layanan. Seluruh pengaduan telah ditindaklanjuti dan diselesaikan (100%) sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Pengaduan yang diterima meliputi layanan PPDB, Mutasi, PIP, Legalisir Ijazah/Rapor, Dapodik/NISN, Konseling, dan Keamanan. Setiap masukan dan pengaduan menjadi bahan evaluasi untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada peserta didik, orang tua/wali murid, dan masyarakat.

Terima kasih atas kepercayaan dan partisipasi seluruh masyarakat dalam mendukung peningkatan mutu pelayanan di SD Negeri 2 Delanggu.


SD Negeri 2 Delanggu

Unggul, Berprestasi, Berbudi Pekerti

Jumat, 27 Juni 2025

Keunggulan SD Negeri 2 Delanggu

 



SD Negeri 2 Delanggu merupakan sekolah dasar negeri yang berkomitmen untuk memberikan layanan pendidikan yang berkualitas, berkarakter, dan berprestasi. Dalam mewujudkan tujuan tersebut, sekolah didukung oleh sumber daya manusia yang profesional, lingkungan belajar yang nyaman, sarana dan prasarana yang memadai, serta berbagai program pembiasaan positif yang membentuk karakter peserta didik.

Sekolah ini dipimpin oleh Bapak Ari Suyanto, S.Pd., seorang lulusan Program Guru Penggerak yang senantiasa berupaya menghadirkan pembelajaran yang berpihak pada peserta didik dan mendorong terciptanya budaya sekolah yang positif. Dalam menjalankan tugasnya, beliau didukung oleh 11 guru yang kompeten dan profesional di bidangnya masing-masing. Hampir seluruh guru telah memiliki Sertifikat Pendidik, bahkan salah satu guru di SD Negeri 2 Delanggu juga merupakan lulusan Program Guru Penggerak. Hal ini menjadi salah satu kekuatan sekolah dalam menghadirkan pembelajaran yang inovatif, kreatif, dan bermakna bagi peserta didik.

Selain tenaga pendidik yang profesional, SD Negeri 2 Delanggu juga didukung oleh seorang penjaga sekolah yang memiliki dedikasi tinggi dalam menjaga keamanan, kebersihan, dan kenyamanan lingkungan sekolah. Kerja sama yang baik antara kepala sekolah, guru, tenaga kependidikan, peserta didik, orang tua, dan masyarakat menjadi modal utama dalam menciptakan sekolah yang berkualitas.

Pembiasaan Positif dan Penguatan Karakter

Pembentukan karakter peserta didik menjadi salah satu prioritas utama di SD Negeri 2 Delanggu. Berbagai kegiatan pembiasaan positif dilaksanakan secara rutin untuk menanamkan nilai-nilai religius, disiplin, tanggung jawab, serta kepedulian terhadap lingkungan. Kegiatan tersebut antara lain:

  1. Upacara bendera setiap hari Senin dan peringatan hari-hari besar nasional.
  2. Membaca Asmaul Husna dan surat-surat pendek sebelum kegiatan pembelajaran.
  3. Senam pagi untuk menjaga kesehatan dan kebugaran peserta didik.
  4. Sholat Duha berjamaah sebagai sarana pembinaan karakter religius.
  5. Berbaris dengan tertib sebelum memasuki kelas.
  6. Berdoa sebelum dan sesudah kegiatan pembelajaran.
  7. Gosok gigi secara rutin untuk menanamkan budaya hidup bersih dan sehat.
  8. Kerja bakti membersihkan lingkungan sekolah guna menumbuhkan rasa tanggung jawab dan kepedulian terhadap lingkungan.

Melalui berbagai pembiasaan tersebut, peserta didik diharapkan tumbuh menjadi pribadi yang beriman, berakhlak mulia, disiplin, mandiri, dan peduli terhadap sesama serta lingkungan.

Kegiatan Ekstrakurikuler

Untuk mengembangkan bakat, minat, dan potensi peserta didik, SD Negeri 2 Delanggu menyelenggarakan berbagai kegiatan ekstrakurikuler, yaitu:

  1. Pramuka (ekstrakurikuler wajib)
  2. Seni Tari untuk peserta didik kelas III sampai dengan kelas VI
  3. Bola Voli
  4. Komputer/Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) untuk kelas atas
  5. Melukis

Melalui kegiatan ekstrakurikuler tersebut, peserta didik dapat mengembangkan kemampuan, kreativitas, sportivitas, kepemimpinan, serta rasa percaya diri yang bermanfaat bagi kehidupan mereka di masa depan.

Lingkungan dan Sarana Prasarana

SD Negeri 2 Delanggu memiliki lingkungan sekolah yang bersih, asri, aman, dan nyaman sehingga mendukung terciptanya suasana belajar yang menyenangkan. Sekolah juga didukung oleh berbagai sarana dan prasarana yang memadai untuk menunjang kegiatan pembelajaran maupun pengembangan potensi peserta didik.

Keberadaan ruang kelas yang nyaman, perpustakaan, sarana olahraga, perangkat teknologi informasi, serta fasilitas pendukung lainnya menjadi bagian penting dalam upaya meningkatkan mutu pendidikan dan pelayanan kepada peserta didik.

Prestasi Sekolah

Budaya prestasi terus dikembangkan di SD Negeri 2 Delanggu. Berkat kerja keras peserta didik, guru, dan dukungan seluruh warga sekolah, berbagai prestasi telah berhasil diraih baik di tingkat Korwil Pendidikan Kecamatan Delanggu maupun Kabupaten Klaten.

Prestasi yang pernah diraih antara lain dalam bidang:

  1. Lomba Cerdas Cermat (LCC)
  2. Siswa Berprestasi
  3. Olimpiade Sains Nasional (OSN) Matematika
  4. Olimpiade Sains Nasional (OSN) IPA
  5. Mata Pelajaran dan Seni Islami (MAPSI)
  6. Festival Tunas Bahasa Ibu (FTBI)
  7. Olimpiade Olahraga Siswa Nasional (O2SN)
  8. Festival dan Lomba Seni Siswa Nasional (FLS2N)
  9. Pekan Olahraga Pelajar Daerah (POPDA)

Berbagai capaian tersebut menjadi bukti nyata bahwa SD Negeri 2 Delanggu tidak hanya berfokus pada pembentukan karakter, tetapi juga berupaya mengembangkan potensi peserta didik agar mampu berprestasi sesuai bakat dan minat yang dimiliki.

Bersama Mewujudkan Generasi Unggul

Dengan dukungan kepemimpinan yang visioner, tenaga pendidik yang profesional, pembiasaan karakter yang kuat, kegiatan ekstrakurikuler yang beragam, lingkungan belajar yang nyaman, serta budaya prestasi yang terus dikembangkan, SD Negeri 2 Delanggu siap menjadi sekolah yang unggul dalam mutu, berkarakter, dan menjadi pilihan masyarakat dalam mencetak generasi yang bertakwa, berakhlak mulia, cerdas, terampil, maju, dan semangat membangun. Mari bergabung dengan SD Negeri 2 Delanggu yang Hebat.


Kamis, 26 Juni 2025

Tujuan SD Negeri 2 Delanggu

 



Tujuan pendidikan merupakan arah yang ingin dicapai oleh sekolah dalam menyelenggarakan proses pembelajaran dan berbagai kegiatan pendidikan. Tujuan ini menjadi pedoman dalam merancang program sekolah, mengembangkan potensi peserta didik, serta meningkatkan mutu layanan pendidikan. Dengan adanya tujuan yang jelas, seluruh warga sekolah dapat bekerja sama untuk mewujudkan pendidikan yang berkualitas dan menghasilkan lulusan yang berkarakter, berprestasi, serta siap menghadapi perkembangan zaman.


Dalam melaksanakan seluruh kegiatan pendidikan, SD Negeri 2 Delanggu memiliki tujuan sebagai berikut:

  1. Mampu mengamalkan ajaran agama yang dianut melalui hasil pembelajaran dan kegiatan pembiasaan dalam kehidupan sehari-hari.
  2. Meraih prestasi akademik maupun nonakademik, minimal pada tingkat kabupaten/kota.
  3. Menguasai dasar-dasar ilmu pengetahuan dan teknologi sebagai bekal untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi.
  4. Menjadi sekolah pelopor dan penggerak dalam bidang pendidikan serta kegiatan sosial di lingkungan masyarakat sekitar.
  5. Menjadi sekolah yang diminati masyarakat karena kualitas pendidikan, karakter peserta didik, serta berbagai prestasi yang diraih.


Tujuan SD Negeri 2 Delanggu merupakan wujud komitmen sekolah dalam memberikan layanan pendidikan yang terbaik bagi peserta didik. Melalui kerja sama yang harmonis antara sekolah, orang tua, komite sekolah, dan masyarakat, tujuan tersebut diharapkan dapat tercapai secara optimal. Dengan semangat kebersamaan dan perbaikan berkelanjutan, SD Negeri 2 Delanggu berupaya mencetak generasi yang beriman, berakhlak mulia, cerdas, terampil, berprestasi, serta mampu memberikan kontribusi positif bagi masyarakat, bangsa, dan negara.

Visi dan Misi SD Negeri 2 Delanggu

 




Visi dan misi merupakan landasan utama dalam penyelenggaraan pendidikan di SD Negeri 2 Delanggu. Visi menjadi arah dan cita-cita yang ingin diwujudkan oleh seluruh warga sekolah, sedangkan misi merupakan langkah-langkah strategis yang dilakukan untuk mencapai visi tersebut. Dengan visi dan misi yang jelas, seluruh program dan kegiatan sekolah diharapkan dapat berjalan secara terarah, terencana, dan berkesinambungan demi terwujudnya peserta didik yang unggul dalam karakter, pengetahuan, dan keterampilan.


Visi SD Negeri 2 Delanggu

Visi SD Negeri 2 Delanggu adalah  “Terbentuknya pelajar yang bertaqwa, berakhlaq mulia, cerdas, trampil, maju dan semangat membangun”. 


Misi SD Negeri 2 Delanggu

Untuk mencapai visi perlu dilakukan suatu misi berupa kegiatan jangka panjang dengan arah yang jelas dan sistematis. Adapun m misi SD Negeri 2 Delanggu sebagai berikut: 

  1. Membina pelajar agar taqwa, rajin, beribadah dan hormat serta patuh pada guru dan orang tua. 
  2. Membina anak agar berakhlaq mulia dan mempunyai sikap dan sifat yang terpuji serta bertingkah laku, berbicara, bertindak dengan sopan dan berbahasa yang santun.
  3. Mencerdaskan anak didik agar trampil, cermat, cepat dan akurat dalam berfikir, berkehendak dan bertingkah laku


Visi dan misi SD Negeri 2 Delanggu menjadi pedoman bagi seluruh warga sekolah dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab masing-masing. Dengan dukungan dari peserta didik, guru, tenaga kependidikan, orang tua, komite sekolah, serta masyarakat, diharapkan visi sekolah dapat terwujud secara optimal. Melalui kerja sama yang baik dan semangat untuk terus berkembang, SD Negeri 2 Delanggu berkomitmen mencetak generasi yang bertakwa, berakhlak mulia, cerdas, terampil, dan siap menghadapi tantangan masa depan.

Rabu, 25 Juni 2025

Informasi Singkat SD Negeri 2 Delanggu

 



SD Negeri 2 Delanggu merupakan sekolah dasar negeri yang berkomitmen memberikan layanan pendidikan yang berkualitas, berkarakter, dan berorientasi pada perkembangan peserta didik secara optimal. Berlokasi di Ngebong RT 003 RW 006, Desa Delanggu, Kecamatan Delanggu, Kabupaten Klaten, sekolah hadir sebagai lembaga pendidikan yang mendukung pembentukan generasi yang cerdas, berakhlak mulia, mandiri, serta memiliki semangat belajar sepanjang hayat.

Dengan status Sekolah Negeri dan telah meraih Akreditasi A, SD Negeri 2 Delanggu terus berupaya meningkatkan mutu pendidikan melalui pembelajaran yang aktif, kreatif, inovatif, dan menyenangkan. Didukung oleh tenaga pendidik yang profesional serta tenaga kependidikan yang berdedikasi, sekolah berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada seluruh peserta didik.

Saat ini SD Negeri 2 Delanggu memiliki 169 peserta didik yang dibimbing oleh 11 guru dan didukung oleh 1 penjaga sekolah, di bawah kepemimpinan Bapak Ari Suyanto, S.Pd. sebagai Kepala Sekolah. Seluruh warga sekolah bekerja sama menciptakan lingkungan belajar yang aman, nyaman, bersih, dan kondusif guna mengembangkan potensi peserta didik baik dalam bidang akademik maupun nonakademik.

Melalui semangat kebersamaan, disiplin, dan gotong royong, SD Negeri 2 Delanggu terus berupaya menjadi sekolah yang unggul dalam prestasi, berkarakter, serta mampu menjawab tantangan pendidikan di era modern.







Sambutan kepala sekolah

 



Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Salam sejahtera untuk kita semua.


Alhamdulillah, Puji syukur ke hadirat Tuhan Yang Maha Esa atas limpahan rahmat dan karunia-Nya sehingga Website SD Negeri 2 Delanggu dapat hadir sebagai sarana informasi, komunikasi, dan publikasi bagi seluruh warga sekolah maupun masyarakat luas.

Di era digital saat ini, keberadaan website sekolah menjadi salah satu media penting untuk memperkenalkan profil sekolah, menyampaikan berbagai informasi, serta mendokumentasikan kegiatan dan prestasi yang telah diraih oleh peserta didik, guru, dan seluruh warga sekolah. Melalui website ini, kami berharap masyarakat dapat mengenal lebih dekat SD Negeri 2 Delanggu sebagai sekolah yang berkomitmen memberikan layanan pendidikan yang berkualitas, berkarakter, dan berwawasan masa depan.

SD Negeri 2 Delanggu senantiasa berupaya menciptakan lingkungan belajar yang aman, nyaman, dan menyenangkan sehingga peserta didik dapat berkembang secara optimal, baik dalam aspek akademik maupun nonakademik. Kami juga terus mendorong tumbuhnya karakter peserta didik yang beriman, bertakwa, berakhlak mulia, disiplin, mandiri, kreatif, serta memiliki semangat belajar sepanjang hayat.

Melalui dukungan dan kerja sama yang baik antara sekolah, orang tua, komite sekolah, pemerintah, dan masyarakat, kami optimis dapat mewujudkan generasi penerus bangsa yang cerdas, berprestasi, dan berkarakter sesuai dengan Profil Pelajar Pancasila.

Kami mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah memberikan dukungan bagi kemajuan SD Negeri 2 Delanggu. Semoga website ini dapat memberikan manfaat, menjadi sumber informasi yang akurat, serta mempererat hubungan antara sekolah dan masyarakat.

Akhir kata, kami terbuka terhadap berbagai saran dan masukan demi kemajuan layanan pendidikan di SD Negeri 2 Delanggu.


Wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh.


Kepala SD Negeri 2 Delanggu


ARI SUYANTO, S.Pd.

Senin, 20 Januari 2025

Jam Pelayanan SD Negeri 2 Delanggu

 

Jam pelayanan SD Negeri 2 Delanggu
Jam pelayanan SD Negeri 2 Delanggu

Dalam rangka memberikan pelayanan yang optimal, efektif, dan transparan kepada peserta didik, orang tua/wali, serta masyarakat, SD Negeri 2 Delanggu menetapkan jam pelayanan sebagaimana tertuang dalam:

Surat Keputusan Kepala Sekolah Dasar Negeri 2 Delanggu Nomor: 400.3.5/009/2025/12 tentang Penetapan Jam Pelayanan pada Sekolah Dasar Negeri 2 Delanggu Tahun 2025.

Adapun jam pelayanan di SD Negeri 2 Delanggu adalah sebagai berikut:

🗓️ Senin - Kamis : 07.00–14.00 WIB

🗓️ Jumat : 07.00–11.00 WIB

🗓️ Sabtu : 07.00–12.30 WIB

Pada jam pelayanan tersebut, masyarakat dapat memperoleh berbagai layanan, antara lain:

  1. Layanan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB);
  2. Layanan Bantuan Pendidikan;
  3. Layanan Mutasi Peserta Didik;
  4. Layanan Legalisasi Ijazah dan Rapor;
  5. Layanan Kegiatan Pembelajaran;
  6. Layanan Kegiatan Ekstrakurikuler;
  7. Layanan Pembinaan Prestasi;
  8. Layanan Pengaduan;
  9. Layanan Konsultasi Orang Tua Murid.

SD Negeri 2 Delanggu berkomitmen memberikan pelayanan yang mudah, cepat, ramah, transparan, dan akuntabel sesuai dengan standar pelayanan yang telah ditetapkan. Kami mengajak seluruh warga sekolah dan masyarakat untuk memanfaatkan layanan yang tersedia dengan sebaik-baiknya pada jam pelayanan yang telah ditentukan.


SD Negeri 2 Delanggu

Unggul, Berprestasi, Berbudi Pekerti.

Minggu, 12 Januari 2025

Standar Pelayanan Pengaduan SD Negeri 2 Delanggu

 

Standar Pelayanan Pengaduan
Standar Pelayanan Pengaduan


Sebagai bentuk komitmen dalam mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas, transparan, dan akuntabel, SD Negeri 2 Delanggu menyediakan Layanan Pengaduan, Saran, dan Masukan bagi peserta didik, orang tua/wali peserta didik, masyarakat, maupun pihak lain yang berkepentingan.

Pelayanan pengaduan ini bertujuan untuk memberikan ruang kepada masyarakat dalam menyampaikan aspirasi, kritik, saran, maupun pengaduan terhadap penyelenggaraan layanan pendidikan di SD Negeri 2 Delanggu. Setiap pengaduan yang disampaikan akan diterima, dicatat, diverifikasi, ditindaklanjuti, dan diselesaikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Melalui layanan pengaduan, sekolah berharap dapat terus melakukan perbaikan dan peningkatan kualitas pelayanan demi terciptanya pelayanan pendidikan yang prima, responsif, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.

Dasar Hukum

Pelayanan Pengaduan dilaksanakan berdasarkan:

Keputusan Kepala SD Negeri 2 Delanggu dengan nomor: 400.3.5/009/2025/12 Tahun 2025 tentang Standar Pelayanan Publik Sekolah Dasar Negeri 2 Delanggu.


Komponen Service Delivery (Penyampaian Pelayanan)

1. Persyaratan

Pengguna layanan yang akan menyampaikan pengaduan, saran, atau masukan wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  • Pengadu merupakan peserta didik, orang tua/wali peserta didik, masyarakat, atau pihak lain yang berkepentingan.
  • Menyampaikan identitas pengadu (nama dan nomor kontak) apabila pengaduan tidak disampaikan secara anonim.
  • Menyampaikan materi pengaduan secara jelas, lengkap, dan dapat dipertanggungjawabkan.
  • Melampirkan bukti pendukung apabila tersedia, seperti foto, dokumen, atau data lainnya.
  • Pengaduan disampaikan melalui media pengaduan yang telah disediakan oleh sekolah.


2. Prosedur Pelayanan

Pelayanan pengaduan dilaksanakan melalui tahapan sebagai berikut:

  • Pengguna layanan menyampaikan pengaduan, saran, atau masukan melalui media yang telah disediakan oleh SD Negeri 2 Delanggu, yaitu datang langsung, kotak saran, WhatsApp, surat, atau media lainnya.
  • Petugas menerima dan mencatat pengaduan, saran, atau masukan ke dalam buku atau formulir rekap pengaduan.
  • Petugas melakukan verifikasi terhadap isi pengaduan untuk memastikan kelengkapan informasi yang disampaikan.
  • Pengaduan yang telah diverifikasi diteruskan kepada Kepala Sekolah atau pihak yang berwenang sesuai dengan jenis permasalahan.
  • Kepala Sekolah atau pihak terkait melakukan pembahasan, penanganan, dan penyelesaian pengaduan sesuai ketentuan yang berlaku.
  • Hasil tindak lanjut atau penyelesaian pengaduan disampaikan kepada pengadu apabila identitas dan media komunikasi pengadu diketahui.
  • Seluruh pengaduan, saran, masukan, serta tindak lanjut didokumentasikan sebagai bahan monitoring, evaluasi, dan peningkatan kualitas pelayanan.


3. Waktu Pelayanan

🗓️ Hari Pelayanan: Senin s.d. Sabtu (hari kerja).

🕖 Jam Pelayanan: Mengikuti jam kerja SD Negeri 2 Delanggu.

Ketentuan waktu penyelesaian pelayanan:

  • Verifikasi dan pencatatan pengaduan dilakukan paling lambat 1 (satu) hari kerja sejak pengaduan diterima.
  • Tindak lanjut pengaduan dilakukan paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah pengaduan dinyatakan lengkap.
  • Apabila penyelesaian memerlukan koordinasi lebih lanjut atau penanganan khusus, pengadu akan diberikan informasi mengenai perkembangan penyelesaian pengaduan.


4. Biaya Pelayanan

Pelayanan pengaduan, saran, dan masukan di SD Negeri 2 Delanggu tidak dipungut biaya (GRATIS).

Seluruh masyarakat dapat menyampaikan pengaduan tanpa dikenakan biaya apa pun.


5. Produk Pelayanan

Produk pelayanan pengelolaan pengaduan meliputi:

  • Tindak lanjut atas pengaduan, saran, atau masukan yang disampaikan oleh pengguna layanan.
  • Informasi mengenai hasil penanganan atau penyelesaian pengaduan.
  • Perbaikan penyelenggaraan pelayanan berdasarkan hasil pengaduan, saran, dan masukan sebagai upaya peningkatan kualitas pelayanan publik di SD Negeri 2 Delanggu.


6. Penanganan Pengaduan, Saran, dan Masukan

Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan melalui:

🏫 Datang langsung ke SD Negeri 2 Delanggu pada hari dan jam kerja.

📱 WhatsApp: 0822-3075-0385

🌐 Website: https://www.sdn2delanggu.sch.id

📷 Instagram: @sdn2.delanggu

📘Facebook: SDN 2 Delanggu

▶️ YouTube: SD N 2 Delanggu

🎵 TikTok: @sdn2delanggu

🔗 Layanan lainnya: https://s.id/sdn2dlg

Setiap pengaduan, saran, dan masukan yang diterima akan dicatat, diverifikasi, ditindaklanjuti, serta diberikan tanggapan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


Alur Penanganan Pengaduan

Pengaduan → Pencatatan → Verifikasi → Tindak Lanjut → Penyelesaian → Penyampaian Hasil kepada Pengadu → Dokumentasi dan Evaluasi

Untuk selengkapnya bisa melihat pada ilustrasi berikut ini:

Pelayanan Pengaduan


Jangka Waktu Penyelesaian Pengaduan

  • Pengaduan diterima dan dicatat paling lambat 1 (satu) hari kerja sejak pengaduan diterima.
  • Verifikasi pengaduan dilakukan paling lambat 1 (satu) hari kerja.
  • Pengaduan yang telah diverifikasi ditindaklanjuti dan diselesaikan paling lambat 5 (lima) hari kerja.
  • Hasil penyelesaian pengaduan disampaikan kepada pengadu paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah pengaduan selesai ditangani.
  • Apabila penyelesaian pengaduan memerlukan koordinasi lebih lanjut atau penanganan khusus, pengguna layanan akan diberikan informasi mengenai perkembangan penyelesaian pengaduan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Komitmen Pelayanan

SD Negeri 2 Delanggu berkomitmen untuk:

✅ Menerima setiap pengaduan, saran, dan masukan secara terbuka dan profesional.

✅ Menindaklanjuti setiap pengaduan secara cepat, tepat, dan bertanggung jawab.

✅ Menjaga kerahasiaan identitas pengadu sesuai ketentuan yang berlaku.

✅ Menjadikan setiap pengaduan sebagai bahan evaluasi dan perbaikan layanan.

✅ Mewujudkan pelayanan pendidikan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.

Melalui pelayanan pengaduan ini, SD Negeri 2 Delanggu berharap terjalin komunikasi yang baik antara sekolah dan masyarakat serta tercipta budaya pelayanan yang responsif dan berkualitas demi kemajuan pendidikan.


SD NEGERI 2 DELANGGU

Unggul, Berprestasi, Berbudi Pekerti ✨

Sabtu, 11 Januari 2025

Standar Pelayanan Konsultasi Orang Tua/Wali Peserta Didik SD Negeri 2 Delanggu

 

standar-pelayanan-konsultasi-orang-tua
Standar Pelayanan Konsultasi Orang Tua Peserta Didik


Dalam rangka meningkatkan kemitraan antara sekolah dan orang tua/wali peserta didik, SD Negeri 2 Delanggu menyelenggarakan Pelayanan Konsultasi Orang Tua/Wali Peserta Didik sebagai sarana komunikasi, koordinasi, dan kerja sama dalam mendukung perkembangan peserta didik secara optimal.

Layanan konsultasi ini bertujuan untuk memberikan ruang bagi orang tua/wali dalam memperoleh informasi mengenai perkembangan akademik, sikap, kehadiran, maupun kebutuhan peserta didik, serta mencari solusi bersama terhadap berbagai permasalahan yang dihadapi peserta didik di sekolah.

Melalui pelayanan konsultasi yang terbuka, diharapkan terjalin sinergi yang baik antara sekolah dan keluarga dalam mewujudkan lingkungan belajar yang aman, nyaman, dan mendukung tumbuh kembang peserta didik.


Dasar Hukum

Pelayanan Konsultasi Orang Tua/Wali Peserta Didik dilaksanakan berdasarkan:

Keputusan Kepala SD Negeri 2 Delanggu dengan nomor: 400.3.5/009/2025/12 Tahun 2025 tentang Standar Pelayanan Publik Sekolah Dasar Negeri 2 Delanggu.


Komponen Service Delivery (Penyampaian Pelayanan)

1. Persyaratan

Untuk memperoleh layanan konsultasi, orang tua/wali peserta didik wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  • Merupakan orang tua/wali dari peserta didik yang bersangkutan.
  • Membawa identitas diri (KTP/SIM) apabila diperlukan.
  • Menyampaikan maksud dan tujuan konsultasi kepada petugas atau guru.
  • Membuat janji temu terlebih dahulu apabila konsultasi dilakukan di luar jadwal yang telah ditentukan oleh sekolah.
  • Mengisi buku tamu atau daftar hadir konsultasi sesuai ketentuan sekolah.


2. Prosedur Pelayanan

Pelayanan konsultasi orang tua/wali peserta didik dilaksanakan melalui tahapan sebagai berikut:

  • Orang tua/wali peserta didik datang ke sekolah sesuai jadwal atau membuat janji terlebih dahulu.
  • Orang tua/wali mengisi buku tamu atau daftar hadir.
  • Petugas mengarahkan orang tua/wali kepada guru kelas, guru mata pelajaran, atau Kepala Sekolah sesuai keperluan.
  • Guru atau Kepala Sekolah melaksanakan konsultasi mengenai perkembangan, permasalahan, atau kebutuhan peserta didik.
  • Hasil konsultasi dicatat apabila diperlukan dan disepakati tindak lanjut yang akan dilakukan.
  • Pelayanan konsultasi dinyatakan selesai.


3. Waktu Pelayanan

🗓️ Hari Pelayanan: Senin s.d. Sabtu.

🕖 Jam Pelayanan: Menyesuaikan jam kerja dan kegiatan belajar mengajar di sekolah.

⏱️ Lama Pelayanan: Sekitar 15 - 30 menit per sesi konsultasi atau disesuaikan dengan kebutuhan pembahasan.

Apabila diperlukan konsultasi lebih lanjut, sekolah dapat menjadwalkan pertemuan lanjutan sesuai kesepakatan antara pihak sekolah dan orang tua/wali peserta didik.


4. Biaya Pelayanan

Pelayanan konsultasi orang tua/wali peserta didik di SD Negeri 2 Delanggu tidak dipungut biaya (GRATIS).

Seluruh layanan konsultasi diberikan oleh sekolah tanpa biaya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


5. Produk Pelayanan

Produk pelayanan konsultasi orang tua/wali peserta didik meliputi:

  • Terlaksananya layanan konsultasi antara orang tua/wali dengan guru atau Kepala Sekolah.
  • Tersampaikannya informasi mengenai perkembangan akademik, sikap, kehadiran, maupun perkembangan peserta didik secara jelas dan objektif.
  • Tercapainya kesepakatan atau tindak lanjut hasil konsultasi antara sekolah dan orang tua/wali peserta didik.


6. Penanganan Pengaduan, Saran, dan Masukan

Pengaduan, saran, dan masukan terhadap pelayanan konsultasi orang tua/wali peserta didik dapat disampaikan melalui:

🏫 Datang langsung ke SD Negeri 2 Delanggu pada hari dan jam kerja.

📱 WhatsApp: 0822-3075-0385

🌐 Website: https://www.sdn2delanggu.sch.id

📷 Instagram: @sdn2.delanggu

📘 Facebook: SDN 2 Delanggu

▶️ YouTube: SD N 2 Delanggu

🎵 TikTok: @sdn2delanggu

🔗 Layanan lainnya: https://s.id/sdn2dlg

Setiap pengaduan, saran, dan masukan yang diterima akan dicatat, diverifikasi, ditindaklanjuti, serta diberikan tanggapan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


Alur Penanganan Pengaduan

Pengaduan → Pencatatan → Verifikasi → Tindak Lanjut → Penyelesaian → Penyampaian Hasil kepada Pengadu

Untuk selengkapnya bisa dilihat pada ilustrasi berikut ini.

Pelayanan Konsultasi Orang Tua Peserta Didik


Jangka Waktu Penyelesaian Pengaduan

  • Pengaduan yang bersifat sederhana diselesaikan paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak pengaduan diterima.
  • Pengaduan yang memerlukan koordinasi dengan pihak terkait diselesaikan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja.
  • Apabila diperlukan waktu penyelesaian yang lebih lama, sekolah akan memberikan informasi kepada pengadu mengenai perkembangan penanganan pengaduan.


Komitmen Pelayanan

SD Negeri 2 Delanggu berkomitmen untuk:

✅ Membangun komunikasi yang baik antara sekolah dan orang tua/wali peserta didik.

✅ Memberikan pelayanan konsultasi yang ramah, terbuka, dan profesional.

✅ Menyampaikan informasi perkembangan peserta didik secara objektif dan bertanggung jawab.

✅ Menjaga kerahasiaan data dan informasi peserta didik.

✅ Mendorong terwujudnya kerja sama yang harmonis antara sekolah dan keluarga demi keberhasilan pendidikan peserta didik.

Melalui pelayanan konsultasi ini, SD Negeri 2 Delanggu berharap tercipta sinergi yang kuat antara sekolah dan orang tua/wali dalam mendampingi peserta didik agar tumbuh menjadi pribadi yang berkarakter, berprestasi, dan memiliki masa depan yang gemilang.


SD NEGERI 2 DELANGGU

Unggul, Berprestasi, Berbudi Pekerti ✨

Jumat, 10 Januari 2025

Standar Pelayanan Bantuan Pendidikan (Program Indonesia Pintar/PIP) SD Negeri 2 Delanggu

 

standar-pelayanan-bantuan-pendidikan
Standar Pelayanan Bantuan Pendidikan

Dalam rangka mendukung pemerataan akses pendidikan dan membantu peserta didik dari keluarga kurang mampu, SD Negeri 2 Delanggu menyelenggarakan Pelayanan Bantuan Pendidikan melalui Program Indonesia Pintar (PIP). Layanan ini bertujuan untuk memberikan kemudahan kepada peserta didik dan orang tua/wali dalam memperoleh informasi, pendampingan, serta pelayanan administrasi terkait pencairan dana bantuan pendidikan.

Standar pelayanan ini disusun sebagai bentuk komitmen sekolah untuk memberikan pelayanan yang transparan, cepat, akuntabel, dan tanpa dipungut biaya, sehingga bantuan pendidikan dapat dimanfaatkan secara optimal guna mendukung keberlangsungan pendidikan peserta didik.


Dasar Hukum

Pelayanan Bantuan Pendidikan dilaksanakan berdasarkan:

Keputusan Kepala Sd Negeri 2 Delanggu dengan nomor: 400.3.5/009/2025/12 Tahun 2025 tentang Standar Pelayanan Publik Sekolah Dasar Negeri 2 Delanggu.


Komponen Service Delivery (Penyampaian Pelayanan)

1. Persyaratan

Untuk memperoleh pelayanan bantuan pendidikan Program Indonesia Pintar (PIP), pemohon wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  • Surat Keterangan dari sekolah sebagai penerima Program Indonesia Pintar (PIP).
  • Fotokopi KTP salah satu orang tua/wali yang akan melakukan pengambilan dana PIP.
  • Fotokopi Kartu Identitas Anak (KIA) atau Akta Kelahiran peserta didik.
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  • Pas foto berwarna peserta didik ukuran 4 × 6 cm sebanyak 1 lembar.
  • Surat Keterangan yang memuat Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dari sekolah beserta fotokopi halaman biodata rapor peserta didik.

  • Apabila pengambilan dana PIP diwakilkan karena orang tua/wali berhalangan hadir, wajib melampirkan: Surat Kuasa bermeterai yang ditandatangani oleh orang tua/wali, Fotokopi KTP pemberi kuasa dan Fotokopi KTP penerima kuasa.


2. Prosedur Pelayanan

Pelayanan bantuan pendidikan dilaksanakan melalui tahapan sebagai berikut:

  • Orang tua/wali memperoleh informasi mengenai jadwal dan persyaratan pencairan Program Indonesia Pintar (PIP) dari sekolah.
  • Orang tua/wali menyiapkan dan melengkapi seluruh persyaratan administrasi.
  • Petugas sekolah memeriksa kelengkapan dan kesesuaian berkas persyaratan.
  • Sekolah menerbitkan surat keterangan dan dokumen pendukung yang diperlukan.
  • Orang tua/wali atau penerima kuasa membawa dokumen persyaratan ke bank penyalur sesuai jadwal yang ditentukan.
  • Bank penyalur melakukan verifikasi identitas dan kelengkapan dokumen.
  • Dana Program Indonesia Pintar (PIP) dicairkan kepada orang tua/wali atau penerima kuasa yang sah.
  • Sekolah melakukan pendokumentasian dan pengarsipan administrasi layanan.


3. Waktu Pelayanan

Pelayanan bantuan pendidikan dilaksanakan pada:

🗓️ Hari Kerja: Senin s.d. Sabtu

🕖 Jam Pelayanan:

Senin–Kamis : 07.30–14.00 WIB

Jumat : 07.30–11.00 WIB

Sabtu : 07.30–12.00 WIB

Pelayanan pencairan Program Indonesia Pintar (PIP) dilaksanakan sesuai jadwal yang ditetapkan oleh sekolah dan/atau bank penyalur.

Verifikasi berkas di sekolah diselesaikan paling lama 1 (satu) hari kerja sejak persyaratan dinyatakan lengkap dan sesuai.


4. Biaya Pelayanan

Pelayanan bantuan pendidikan tidak dipungut biaya (GRATIS).

Seluruh pelayanan administrasi pencairan Program Indonesia Pintar (PIP), seperti: pemberian informasi, verifikasi berkas, penerbitan surat keterangan, pendampingan administrasi tidak dikenakan biaya apa pun.


5. Produk Pelayanan

Produk pelayanan bantuan pendidikan meliputi:

  • Informasi dan pendampingan pelayanan Program Indonesia Pintar (PIP).
  • Surat Keterangan dari sekolah untuk keperluan pencairan dana PIP.
  • Surat Keterangan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN).
  • Berkas administrasi pencairan PIP yang telah diverifikasi oleh sekolah.
  • Fasilitasi pencairan dana Program Indonesia Pintar (PIP) sesuai ketentuan yang berlaku.


6. Penanganan Pengaduan, Saran, dan Masukan

Pengaduan, saran, dan masukan terhadap pelayanan bantuan pendidikan dapat disampaikan melalui:

🏫 Datang langsung ke SD Negeri 2 Delanggu pada hari dan jam kerja.

📱 WhatsApp: 0822-3075-0385

🌐 Website: https://www.sdn2delanggu.sch.id

📷 Instagram: @sdn2.delanggu

📘 Facebook: SDN 2 Delanggu

▶️ YouTube: SD N 2 Delanggu

🎵 TikTok: @sdn2delanggu

🔗 Layanan lainnya: https://s.id/sdn2dlg

Setiap pengaduan, saran, dan masukan yang diterima akan dicatat, diverifikasi, ditindaklanjuti, serta diberikan tanggapan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


Alur Penanganan Pengaduan

Pengaduan → Pencatatan → Verifikasi → Tindak Lanjut → Penyelesaian → Penyampaian Hasil kepada Pengadu

Untuk selengkapnya silahkan lihat ilustrasi di bawah ini:

Pelayanan bantuan pendidikan


Jangka Waktu Penyelesaian Pengaduan

  • Pengaduan yang diterima akan dicatat dan diverifikasi paling lambat 1 (satu) hari kerja sejak pengaduan diterima.
  • Pengaduan yang dapat diselesaikan di tingkat sekolah akan ditindaklanjuti dan diberikan tanggapan paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah hasil verifikasi.
  • Apabila pengaduan memerlukan koordinasi dengan pihak lain, seperti Dinas Pendidikan atau bank penyalur Program Indonesia Pintar (PIP), penyelesaiannya disesuaikan dengan ketentuan dan kewenangan instansi terkait.
  • Hasil penanganan pengaduan akan disampaikan kepada pengadu melalui media yang digunakan untuk menyampaikan pengaduan atau secara langsung.


Komitmen Pelayanan

SD Negeri 2 Delanggu berkomitmen untuk:

✅ Memberikan pelayanan bantuan pendidikan secara mudah, cepat, dan transparan.

✅ Memberikan pendampingan administrasi kepada peserta didik dan orang tua/wali penerima Program Indonesia Pintar (PIP).

✅ Menyelenggarakan pelayanan tanpa pungutan biaya.

✅ Menjamin kerahasiaan data penerima bantuan pendidikan.

✅ Memberikan pelayanan yang profesional, akuntabel, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.

Melalui pelayanan bantuan pendidikan ini, SD Negeri 2 Delanggu berharap setiap peserta didik memperoleh kesempatan yang sama untuk melanjutkan pendidikan dan mengembangkan potensi dirinya tanpa terkendala faktor ekonomi.


SD NEGERI 2 DELANGGU

Unggul, Berprestasi, Berbudi Pekerti ✨

Kamis, 09 Januari 2025

Standar Pelayanan Pembinaan Prestasi Peserta Didik SD Negeri 2 Delanggu

 

Standar Pelayanan Pembinaan Prestasi
Standar Pelayanan Pembinaan Prestasi


Dalam rangka mengembangkan potensi, bakat, minat, serta kemampuan peserta didik secara optimal, SD Negeri 2 Delanggu menyelenggarakan Pelayanan Pembinaan Prestasi Peserta Didik sebagai upaya untuk mendukung peserta didik dalam meraih prestasi di bidang akademik maupun nonakademik.

Pembinaan prestasi peserta didik merupakan salah satu bentuk layanan pendidikan yang bertujuan untuk memberikan pendampingan, pelatihan, dan pengembangan potensi peserta didik secara terarah, berkelanjutan, dan sesuai dengan bakat serta minat yang dimiliki. Melalui layanan ini, diharapkan peserta didik dapat mengembangkan kemampuan terbaiknya serta mampu berpartisipasi dan berprestasi dalam berbagai ajang perlombaan maupun kompetisi.


Dasar Hukum

Pelayanan Pembinaan Prestasi Peserta Didik dilaksanakan berdasarkan:

Keputusan Kepala SD Negeri 2 Delanggu dengan nomor: 400.3.5/009/2025/12 Tahun 2025 tentang

Standar Pelayanan Publik Sekolah Dasar Negeri 2 Delanggu.


Komponen Service Delivery (Penyampaian Pelayanan)

1. Persyaratan

Peserta didik yang mengikuti program pembinaan prestasi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  • Berstatus sebagai peserta didik aktif SD Negeri 2 Delanggu.
  • Memiliki minat, bakat, atau potensi pada bidang akademik maupun nonakademik.
  • Mendapat rekomendasi dari guru kelas, guru mata pelajaran, guru pembina, atau pelatih berdasarkan hasil pengamatan, penilaian, maupun seleksi.
  • Bersedia mengikuti program pembinaan secara rutin sesuai jadwal yang ditetapkan sekolah.
  • Mendapat persetujuan dari orang tua/wali apabila pembinaan dilaksanakan di luar jam pelajaran atau mengikuti perlombaan di luar sekolah.
  • Mematuhi tata tertib sekolah serta ketentuan selama mengikuti kegiatan pembinaan prestasi.


2. Prosedur Pelayanan

Pelayanan pembinaan prestasi peserta didik dilaksanakan melalui tahapan sebagai berikut:

  • Guru kelas dan/atau guru mata pelajaran mengidentifikasi peserta didik yang memiliki potensi atau bakat.
  • Sekolah menetapkan peserta didik yang mengikuti program pembinaan prestasi.
  • Peserta didik mengikuti kegiatan pembinaan sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
  • Sekolah melakukan pendampingan dan evaluasi selama proses pembinaan.
  • Peserta didik mengikuti perlombaan atau kompetisi sesuai bidang prestasi yang dibina.
  • Sekolah mendokumentasikan dan mengevaluasi hasil pembinaan prestasi peserta didik.


3. Waktu Pelayanan

  • Pelayanan pembinaan prestasi dilaksanakan pada hari dan jam kerja sekolah sesuai jadwal yang ditetapkan.
  • Pembinaan prestasi dilaksanakan secara berkala sesuai kebutuhan dan program pembinaan sekolah.
  • Apabila peserta didik mengikuti perlombaan atau kompetisi, pelayanan diberikan sesuai jadwal yang ditetapkan oleh penyelenggara.


4. Biaya Pelayanan

Pelayanan pembinaan prestasi peserta didik di SD Negeri 2 Delanggu tidak dipungut biaya (GRATIS).

Apabila pada waktu tertentu diperlukan biaya untuk mengikuti kegiatan perlombaan, kompetisi, atau kegiatan pendukung lainnya, pelaksanaannya akan menyesuaikan ketentuan yang berlaku dan diinformasikan kepada orang tua/wali melalui pemberitahuan resmi dari sekolah.


5. Produk Pelayanan

Produk pelayanan pembinaan prestasi peserta didik meliputi:

  • Peserta didik memperoleh pembinaan prestasi sesuai potensi, minat, dan bakat yang dimiliki.
  • Peserta didik mewakili sekolah dalam berbagai perlombaan atau kompetisi sesuai bidang prestasi yang dibina.
  • Sertifikat, piagam penghargaan, medali, trofi, atau dokumen prestasi lainnya apabila peserta didik memperoleh prestasi.


6. Penanganan Pengaduan, Saran, dan Masukan

Pengaduan, saran, dan masukan terhadap pelayanan pembinaan prestasi peserta didik dapat disampaikan melalui:

🏫 Datang langsung ke SD Negeri 2 Delanggu pada hari dan jam kerja.

📱 WhatsApp: 0822-3075-0385

🌐 Website: https://www.sdn2delanggu.sch.id

📷 Instagram: @sdn2.delanggu

📘 Facebook: SDN 2 Delanggu

▶️ YouTube: SD N 2 Delanggu

🎵 TikTok: @sdn2delanggu

🔗 Layanan lainnya: https://s.id/sdn2dlg

Setiap pengaduan, saran, dan masukan yang diterima akan dicatat, diverifikasi, ditindaklanjuti, serta diberikan tanggapan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


Alur Penanganan Pengaduan

Pengaduan → Pencatatan → Verifikasi → Tindak Lanjut → Penyelesaian → Penyampaian Hasil kepada Pengadu

Untuk selengkapnya bisa dilihat pada ilustrasi di bawah ini.

Standar Pelayanan Pembinaan Prestasi


Jangka Waktu Penyelesaian Pengaduan

  • Pengaduan yang diterima akan diproses paling lambat 1 (satu) hari kerja sejak pengaduan diterima.
  • Penyelesaian pengaduan dilakukan paling lama 5 (lima) hari kerja sejak pengaduan diterima dan dinyatakan lengkap.
  • Apabila pengaduan memerlukan koordinasi atau penanganan lebih lanjut, sekolah akan memberikan informasi kepada pengadu mengenai perkembangan penyelesaiannya.


Komitmen Pelayanan

SD Negeri 2 Delanggu berkomitmen untuk:

✅ Memberikan kesempatan yang sama kepada setiap peserta didik dalam mengembangkan potensi dan bakatnya.

✅ Menyelenggarakan pembinaan prestasi secara terarah, berkelanjutan, dan profesional.

✅ Mendorong peserta didik untuk berprestasi di bidang akademik maupun nonakademik.

✅ Memberikan pendampingan dan motivasi kepada peserta didik dalam mengikuti berbagai perlombaan dan kompetisi.

✅ Mengembangkan karakter peserta didik yang percaya diri, disiplin, mandiri, sportif, dan berintegritas.

Melalui pelayanan pembinaan prestasi, SD Negeri 2 Delanggu berharap dapat melahirkan generasi yang tidak hanya unggul dalam bidang akademik, tetapi juga memiliki keterampilan, karakter, dan semangat berprestasi untuk menghadapi tantangan di masa depan.


SD NEGERI 2 DELANGGU

Unggul, Berprestasi, Berbudi Pekerti ✨

Rabu, 08 Januari 2025

Standar Pelayanan Kegiatan Ekstrakurikuler (Pramuka, BTQ, Dan Atletik) SD Negeri 2 Delanggu

 

Standar Pelayanan Kegiatan Ekstrakurikuler (Pramuka, BTQ, Dan Atletik) SD Negeri 2 Delanggu
Standar Pelayanan Kegiatan Ekstrakurikuler SD Negeri 2 Delanggu


Dalam rangka mengembangkan potensi, bakat, minat, karakter, serta keterampilan peserta didik di luar kegiatan pembelajaran intrakurikuler, SD Negeri 2 Delanggu menyelenggarakan Pelayanan kegiatan ekstrakurikuler Pramuka, Baca Tulis Al-Qur'an (BTQ), dan Atletik sebagai bagian dari penguatan pendidikan karakter dan pengembangan diri peserta didik.

Standar pelayanan ini bertujuan untuk memberikan kepastian mengenai persyaratan, prosedur, waktu pelayanan, biaya, produk layanan, serta mekanisme penanganan pengaduan sehingga pelaksanaan kegiatan ekstrakurikuler dapat berjalan secara tertib, aman, dan berkualitas.


Dasar Hukum

Pelayanan Kegiatan Ekstrakurikuler dilaksanakan berdasarkan:

Keputusan Kepala SD Negeri 2 Delanggu nomor: 400.3.5/009/2025/12 Tahun 2025 tentang Standar Pelayanan Publik Sekolah Dasar Negeri 2 Delanggu


Komponen Service Delivery (Penyampaian Pelayanan)

1. Persyaratan

Peserta didik yang mengikuti kegiatan ekstrakurikuler harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  • Terdaftar sebagai peserta didik aktif di SD Negeri 2 Delanggu.
  • Mengisi formulir atau daftar keikutsertaan kegiatan ekstrakurikuler sesuai ketentuan sekolah.
  • Mendapat persetujuan dari orang tua/wali peserta didik.
  • Mematuhi tata tertib sekolah dan tata tertib pelaksanaan kegiatan ekstrakurikuler.
  • Mengikuti jadwal kegiatan ekstrakurikuler yang telah ditetapkan oleh sekolah.
  • Menggunakan pakaian atau seragam sesuai ketentuan masing-masing kegiatan:
  • Pramuka menggunakan seragam Pramuka lengkap.
  • BTQ menggunakan pakaian yang sopan dan rapi sesuai ketentuan sekolah.
  • Atletik menggunakan pakaian olahraga dan sepatu olahraga yang sesuai.
  • Menjaga ketertiban, keamanan, kebersihan, dan keselamatan selama mengikuti kegiatan.
  • Bersedia mengikuti pembinaan, latihan, evaluasi, dan kegiatan pendukung yang diselenggarakan sekolah.


2. Prosedur Pelayanan

Pelaksanaan kegiatan ekstrakurikuler dilaksanakan melalui tahapan sebagai berikut:

  • Sekolah menyusun program dan jadwal kegiatan ekstrakurikuler pada awal tahun pelajaran.
  • Sekolah menyampaikan informasi mengenai jenis kegiatan ekstrakurikuler, jadwal, serta ketentuan kepada peserta didik dan orang tua/wali.
  • Peserta didik melakukan pendaftaran atau menyatakan kesediaan mengikuti kegiatan ekstrakurikuler sesuai pilihan.
  • Sekolah menetapkan daftar peserta dan pembina ekstrakurikuler.
  • Pembina melaksanakan kegiatan ekstrakurikuler sesuai jadwal, program kerja, dan materi yang telah ditetapkan.
  • Peserta didik mengikuti kegiatan ekstrakurikuler sesuai jadwal dengan mematuhi tata tertib yang berlaku.
  • Pembina melakukan pencatatan kehadiran, pembinaan, pemantauan perkembangan, dan penilaian peserta didik selama kegiatan berlangsung.
  • Sekolah melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan kegiatan ekstrakurikuler secara berkala sebagai dasar perbaikan dan pengembangan program.


3. Waktu Pelayanan

  • Pelayanan kegiatan ekstrakurikuler dilaksanakan pada hari efektif sekolah sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
  • Waktu pelaksanaan kegiatan dilaksanakan di luar jam pelajaran intrakurikuler.
  • Durasi setiap kegiatan ekstrakurikuler sekitar 60–120 menit setiap pertemuan, disesuaikan dengan jenis kegiatan dan program sekolah.
  • Jadwal kegiatan dapat disesuaikan apabila terdapat kegiatan sekolah, hari libur, atau kondisi tertentu yang ditetapkan oleh sekolah.


4. Biaya Pelayanan

Pelayanan kegiatan ekstrakurikuler di SD Negeri 2 Delanggu tidak dipungut biaya (GRATIS).

Apabila pada waktu tertentu terdapat kegiatan khusus, seperti perlombaan, perkemahan, atau kegiatan lain yang memerlukan biaya, pendanaannya mengikuti ketentuan yang berlaku dan disampaikan kepada orang tua/wali melalui pemberitahuan resmi dari sekolah.

Namun demikian, pelayanan kegiatan ekstrakurikuler rutin di sekolah tetap tidak dipungut biaya.


5. Produk Pelayanan

Produk pelayanan kegiatan ekstrakurikuler meliputi:

  • Peserta didik memperoleh layanan kegiatan ekstrakurikuler sesuai pilihan yang diikuti, yaitu: Pramuka; Baca Tulis Al-Qur'an (BTQ); dan Atletik.
  • Meningkatnya pengetahuan, keterampilan, sikap, bakat, dan minat peserta didik sesuai bidang ekstrakurikuler.
  • Hasil penilaian atau laporan perkembangan kegiatan ekstrakurikuler peserta didik.


6. Penanganan Pengaduan, Saran, dan Masukan

Pengaduan, saran, dan masukan terhadap pelayanan kegiatan ekstrakurikuler dapat disampaikan melalui:

🏫 Datang langsung ke SD Negeri 2 Delanggu pada hari dan jam kerja.

📱 WhatsApp: 0822-3075-0385

🌐 Website: https://www.sdn2delanggu.sch.id

📷 Instagram: @sdn2.delanggu

📘 Facebook: SDN 2 Delanggu

▶️ YouTube: SD N 2 Delanggu

🎵 TikTok: @sdn2delanggu

🔗 Layanan lainnya: https://s.id/sdn2dlg


Setiap pengaduan, saran, dan masukan yang diterima akan dicatat, diverifikasi, ditindaklanjuti, serta diberikan tanggapan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


Alur Penanganan Pengaduan

Pengaduan → Pencatatan → Verifikasi → Tindak Lanjut → Penyelesaian → Penyampaian Hasil kepada Pengadu

Untuk selengkapnya bisa melihat ilustrasi di bawah ini:

Standar Pelayanan Kegiatan Ekstrakurikuler


Jangka Waktu Penyelesaian Pengaduan

  • Pengaduan, saran, dan masukan yang diterima akan diverifikasi paling lambat 1 (satu) hari kerja sejak diterima.
  • Tindak lanjut penyelesaian pengaduan dilaksanakan paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah proses verifikasi selesai.
  • Apabila pengaduan memerlukan koordinasi lebih lanjut atau penyelesaian yang lebih kompleks, sekolah akan memberikan informasi kepada pengadu mengenai perkembangan penanganan pengaduan.
  • Hasil penyelesaian pengaduan disampaikan kepada pengadu melalui media yang digunakan untuk menyampaikan pengaduan atau secara langsung.


Komitmen Pelayanan

SD Negeri 2 Delanggu berkomitmen menyelenggarakan kegiatan ekstrakurikuler yang:

✅ Aman, nyaman, dan menyenangkan;

✅ Berorientasi pada pengembangan bakat dan minat peserta didik;

✅ Menanamkan nilai-nilai karakter, kedisiplinan, dan kerja sama;

✅ Mengembangkan potensi peserta didik secara optimal;

✅ Mendukung pencapaian prestasi akademik maupun nonakademik;

✅ Dilaksanakan secara profesional, tertib, dan berkelanjutan.


Melalui kegiatan ekstrakurikuler Pramuka, BTQ, dan Atletik, SD Negeri 2 Delanggu berharap dapat membentuk peserta didik yang berkarakter, sehat, berprestasi, serta memiliki keterampilan dan kepercayaan diri dalam menghadapi berbagai tantangan di masa depan.


SD NEGERI 2 DELANGGU

Unggul, Berprestasi, Berbudi Pekerti ✨

Selasa, 07 Januari 2025

Standar Pelayanan Ijazah Dan Rapor Serta Legalisasinya SD Negeri 2 Delanggu

 

Standar Pelayanan Ijazah Dan Rapor Serta Legalisasinya
Standar Pelayanan Ijazah Dan Rapor Serta Legalisasinya


Dalam rangka memberikan pelayanan administrasi pendidikan yang tertib, cepat, dan akuntabel, SD Negeri 2 Delanggu menyelenggarakan Pelayanan Penyerahan Ijazah, Penyerahan Rapor, serta Legalisasi Ijazah dan/atau Rapor bagi peserta didik, lulusan, dan masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Standar pelayanan ini bertujuan untuk memberikan kepastian mengenai persyaratan, prosedur, jangka waktu pelayanan, biaya, produk layanan, serta mekanisme penanganan pengaduan sehingga pelayanan administrasi pendidikan dapat berjalan secara efektif, efisien, dan memberikan kepuasan kepada masyarakat.


Dasar Hukum

Pelayanan Ijazah dan Rapor serta Legalisasinya dilaksanakan berdasarkan:

Keputusan Kepala SD Negeri 2 Delanggu Nomor: 400.3.5/009/2025/12 Tahun 2025 tentang Standar Pelayanan Publik Sekolah Dasar Negeri 2 Delanggu.


Komponen Service Delivery (Penyampaian Pelayanan)

1. Persyaratan

A. Penyerahan Ijazah

  • Peserta didik telah dinyatakan lulus sesuai ketentuan yang berlaku.
  • Membawa bukti identitas diri.
  • Pengambilan ijazah dilakukan oleh orang tua/wali atau pihak yang diberi kuasa dengan menunjukkan identitas diri dan surat kuasa apabila diwakilkan.
  • Menandatangani bukti penerimaan ijazah.

B. Penyerahan Rapor

  • Orang tua/wali atau peserta didik hadir sesuai jadwal pembagian rapor yang telah ditetapkan sekolah.
  • Menandatangani daftar penerimaan rapor.

C. Legalisasi Ijazah dan/atau Rapor

  • Mengajukan permohonan legalisasi kepada sekolah.
  • Membawa dokumen asli ijazah dan/atau rapor.
  • Menyerahkan fotokopi ijazah dan/atau rapor yang akan dilegalisasi.
  • Menunjukkan identitas diri pemohon apabila diperlukan.


2. Prosedur Pelayanan

A. Penyerahan Ijazah

  • Sekolah menyiapkan ijazah sesuai data peserta didik yang telah dinyatakan lulus.
  • Peserta didik atau orang tua/wali datang ke sekolah sesuai jadwal pengambilan ijazah.
  • Petugas melakukan verifikasi identitas dan persyaratan pengambilan.
  • Peserta didik atau orang tua/wali menandatangani bukti penerimaan ijazah.
  • Petugas menyerahkan ijazah kepada peserta didik atau orang tua/wali.

B. Penyerahan Rapor

  • Sekolah menetapkan dan menginformasikan jadwal pembagian rapor.
  • Orang tua/wali atau peserta didik datang ke sekolah sesuai jadwal yang ditentukan.
  • Guru kelas menyerahkan rapor kepada orang tua/wali atau peserta didik.
  • Orang tua/wali atau peserta didik menandatangani daftar penerimaan rapor.

C. Legalisasi Ijazah dan/atau Rapor

  • Pemohon mengajukan permohonan legalisasi kepada petugas administrasi sekolah.
  • Pemohon menyerahkan dokumen asli beserta fotokopi ijazah dan/atau rapor yang akan dilegalisasi.
  • Petugas memeriksa kesesuaian dokumen asli dengan fotokopinya.
  • Kepala Sekolah menandatangani dan memberikan stempel legalisasi pada dokumen.
  • Dokumen yang telah dilegalisasi diserahkan kepada pemohon.


3. Waktu Pelayanan

  • Penyerahan ijazah dilaksanakan sesuai jadwal yang ditetapkan oleh sekolah setelah ijazah diterima dari instansi yang berwenang.
  • Penyerahan rapor dilaksanakan sesuai kalender pendidikan dan jadwal pembagian rapor yang telah ditetapkan oleh sekolah.
  • Legalisasi ijazah dan/atau rapor diselesaikan paling lama 1 (satu) hari kerja sejak persyaratan dinyatakan lengkap.

  • Apabila pejabat yang berwenang tidak berada di tempat, penyelesaian dilakukan paling lama 2 (dua) hari kerja.


4. Biaya Pelayanan

Seluruh pelayanan penyerahan dan legalisasi ijazah maupun rapor tidak dipungut biaya (GRATIS) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


5. Produk Pelayanan

Produk pelayanan yang diberikan meliputi:

  • Ijazah yang telah dicetak dan diserahkan kepada peserta didik.
  • Rapor hasil belajar peserta didik yang telah diserahkan kepada orang tua/wali atau peserta didik.
  • Fotokopi ijazah yang telah dilegalisasi.
  • Fotokopi rapor yang telah dilegalisasi.


6. Penanganan Pengaduan, Saran, dan Masukan

Pengaduan, saran, dan masukan terhadap pelayanan ijazah dan rapor serta legalisasinya dapat disampaikan melalui:

🏫 Datang langsung ke SD Negeri 2 Delanggu pada hari dan jam kerja.

📱 WhatsApp: 0822-3075-0385

🌐 Website: https://www.sdn2delanggu.sch.id

📷 Instagram: @sdn2.delanggu

📘 Facebook: SDN 2 Delanggu

▶️ YouTube: SD N 2 Delanggu

🎵 TikTok: @sdn2delanggu

🔗 Layanan lainnya: https://s.id/sdn2dlg


Setiap pengaduan, saran, dan masukan yang diterima akan dicatat, diverifikasi, ditindaklanjuti, serta diberikan tanggapan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


Alur Penanganan Pengaduan

Pengaduan → Pencatatan → Verifikasi → Tindak Lanjut → Penyelesaian → Penyampaian Hasil kepada Pengadu.

Atau selengkapnya bisa melihat ilustrasi di bawah ini:

Standar Pelayanan Ijazah Dan Rapor Serta Legalisasinya


Jangka Waktu Penyelesaian Pengaduan

  • Pengaduan, saran, dan masukan yang diterima dicatat dan diverifikasi paling lambat 1 (satu) hari kerja sejak diterima.
  • Pengaduan yang dapat diselesaikan oleh petugas pelayanan diselesaikan paling lama 3 (tiga) hari kerja.
  • Apabila pengaduan memerlukan koordinasi atau telaah lebih lanjut oleh Kepala Sekolah atau pihak terkait, penyelesaian dilakukan paling lama 5 (lima) hari kerja sejak pengaduan dinyatakan lengkap.
  • Apabila penyelesaian memerlukan waktu lebih lama karena alasan tertentu, pelapor akan diberikan informasi mengenai perkembangan penanganan pengaduannya.


Komitmen Pelayanan

SD Negeri 2 Delanggu berkomitmen memberikan pelayanan penyerahan dan legalisasi ijazah maupun rapor yang:

✅ Cepat dan tepat waktu;

✅ Mudah dan transparan;

✅ Ramah dan profesional;

✅ Tertib administrasi;

✅ Tidak dipungut biaya;

✅ Berorientasi pada kepuasan masyarakat.


Melalui pelayanan administrasi pendidikan yang prima, SD Negeri 2 Delanggu berupaya memberikan kemudahan bagi peserta didik, orang tua/wali, alumni, dan masyarakat dalam memperoleh dokumen pendidikan yang sah, tertib, dan dapat dipertanggungjawabkan.


SD NEGERI 2 DELANGGU

Unggul, Berprestasi, Berbudi Pekerti ✨

Standar Pelayanan Mutasi Peserta Didik SD Negeri 2 Delanggu

 

Standar pelayanan mutasi peserta didik
Standar Pelayanan Mutasi Peserta Didik


Dalam rangka memberikan pelayanan administrasi pendidikan yang tertib, transparan, dan akuntabel, SD Negeri 2 Delanggu menyelenggarakan Pelayanan Mutasi Peserta Didik bagi peserta didik yang melakukan perpindahan masuk maupun perpindahan keluar sekolah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Standar pelayanan ini bertujuan untuk memberikan kepastian mengenai persyaratan, prosedur, waktu pelayanan, biaya, produk layanan, serta mekanisme penanganan pengaduan sehingga proses mutasi peserta didik dapat dilaksanakan secara mudah, cepat, dan tertib administrasi.


Dasar Hukum

Pelayanan Mutasi Peserta Didik dilaksanakan berdasarkan:

Keputusan Kepala Sd Negeri 2 Delanggu Nomor: 400.3.5/009/2025/12 Tahun 2025 tentang Standar Pelayanan Publik Sekolah Dasar Negeri 2 Delanggu


Komponen Service Delivery (Penyampaian Pelayanan)

1. Persyaratan

Untuk memperoleh pelayanan mutasi peserta didik, pemohon (orang tua/wali peserta didik) wajib memenuhi persyaratan administrasi sesuai dengan jenis mutasi yang diajukan, yaitu mutasi masuk atau mutasi keluar.

a. Mutasi Masuk

  • Surat permohonan mutasi dari orang tua/wali peserta didik.
  • Surat keterangan pindah/mutasi dari sekolah asal.
  • Surat keterangan diterima di SD Negeri 2 Delanggu.
  • Buku Rapor asli.
  • Fotokopi Buku Rapor semester terakhir.
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  • Fotokopi Akta Kelahiran.
  • Fotokopi Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), apabila ada.
  • Dokumen mutasi peserta didik pada aplikasi Dapodik dari sekolah asal.
  • Persyaratan lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

b. Mutasi Keluar

  • Surat permohonan mutasi dari orang tua/wali peserta didik.
  • Surat keterangan diterima dari sekolah tujuan.
  • Buku Rapor asli.
  • Menyelesaikan administrasi sekolah yang menjadi tanggung jawab peserta didik, seperti pengembalian buku atau barang milik sekolah yang dipinjam.
  • Persyaratan lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


2. Prosedur Pelayanan

a. Mutasi Masuk

  • Orang tua/wali mengajukan permohonan mutasi kepada Kepala SD Negeri 2 Delanggu dengan melengkapi persyaratan yang telah ditentukan.
  • Petugas pelayanan memeriksa kelengkapan dan keabsahan dokumen persyaratan.
  • Kepala Sekolah melakukan verifikasi dan mempertimbangkan ketersediaan daya tampung serta persyaratan lainnya.
  • Apabila permohonan disetujui, sekolah menerbitkan surat keterangan diterima sebagai peserta didik.
  • Operator sekolah melakukan proses administrasi dan pembaruan data peserta didik pada aplikasi Dapodik.
  • Peserta didik resmi tercatat sebagai siswa SD Negeri 2 Delanggu dan dapat mengikuti kegiatan pembelajaran.

b. Mutasi Keluar

  • Orang tua/wali mengajukan surat permohonan mutasi kepada Kepala SD Negeri 2 Delanggu dengan melampirkan persyaratan yang diperlukan.
  • Petugas pelayanan memeriksa kelengkapan dokumen persyaratan.
  • Peserta didik menyelesaikan administrasi yang menjadi tanggung jawabnya di sekolah.
  • Kepala Sekolah memverifikasi dan menyetujui permohonan mutasi.
  • Sekolah menerbitkan surat keterangan pindah/mutasi dan menyerahkan dokumen yang diperlukan kepada orang tua/wali.
  • Operator sekolah memproses mutasi peserta didik pada aplikasi Dapodik.
  • Pelayanan mutasi dinyatakan selesai.


3. Waktu Pelayanan

Pelayanan mutasi peserta didik dilaksanakan secara luring (offline) pada:

🗓️ Senin s.d. Kamis

🕖 Pukul 07.00 WIB – 14.00 WIB

🗓️ Jumat

🕖 Pukul 07.00 WIB – 11.00 WIB

🗓️ Sabtu

🕖 Pukul 07.00 WIB – 12.30 WIB

📍 Tempat Pelayanan: SD Negeri 2 Delanggu.


4. Biaya Pelayanan

Pelayanan mutasi peserta didik di SD Negeri 2 Delanggu tidak dipungut biaya (GRATIS).


5. Produk Pelayanan

Produk pelayanan yang diberikan meliputi:

  • Surat Keterangan Pindah (Mutasi) Peserta Didik.
  • Surat Keterangan Diterima sebagai Peserta Didik.
  • Pembaruan data peserta didik pada aplikasi Dapodik sesuai jenis mutasi yang diajukan.


6. Penanganan Pengaduan, Saran, dan Masukan

Pengaduan, saran, dan masukan terhadap pelayanan mutasi peserta didik dapat disampaikan melalui:

🏫 Datang langsung ke SD Negeri 2 Delanggu pada hari dan jam kerja.

📱 WhatsApp: 0822-3075-0385

🌐 Website: https://www.sdn2delanggu.sch.id

📷 Instagram: @sdn2.delanggu

📘 Facebook: SDN 2 Delanggu

▶️ YouTube: SD N 2 Delanggu

🎵 TikTok: @sdn2delanggu

🔗 Layanan lainnya: https://s.id/sdn2dlg

Setiap pengaduan, saran, dan masukan yang diterima akan dicatat, diverifikasi, ditindaklanjuti, serta diberikan tanggapan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


Alur Penanganan Pengaduan

Pengaduan → Pencatatan → Verifikasi → Tindak Lanjut → Penyelesaian → Penyampaian Hasil kepada Pengadu

Untuk selengkapnya bisa lihat ilustrasi di bawah ini:

Standar pelayanan mutasi


Jangka Waktu Penyelesaian Pengaduan

  • Pengaduan ditindaklanjuti paling lambat 1 (satu) hari kerja sejak pengaduan diterima.
  • Pengaduan diselesaikan paling lama 5 (lima) hari kerja, sesuai dengan tingkat permasalahan yang diadukan.


Komitmen Pelayanan

SD Negeri 2 Delanggu berkomitmen memberikan pelayanan mutasi peserta didik yang:

✅ Mudah dan transparan;

✅ Cepat dan tepat waktu;

✅ Tertib administrasi;

✅ Ramah dan profesional;

✅ Tanpa pungutan biaya;

✅ Berorientasi pada kepuasan masyarakat.


Melalui pelayanan mutasi peserta didik yang baik, SD Negeri 2 Delanggu berupaya memberikan kemudahan bagi peserta didik dan orang tua/wali dalam memperoleh layanan administrasi pendidikan yang berkualitas.


SD NEGERI 2 DELANGGU

Unggul, Berprestasi, Berbudi Pekerti ✨