Selasa, 07 Januari 2025

Standar Pelayanan Mutasi Peserta Didik SD Negeri 2 Delanggu

 

Standar pelayanan mutasi peserta didik
Standar Pelayanan Mutasi Peserta Didik


Dalam rangka memberikan pelayanan administrasi pendidikan yang tertib, transparan, dan akuntabel, SD Negeri 2 Delanggu menyelenggarakan Pelayanan Mutasi Peserta Didik bagi peserta didik yang melakukan perpindahan masuk maupun perpindahan keluar sekolah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Standar pelayanan ini bertujuan untuk memberikan kepastian mengenai persyaratan, prosedur, waktu pelayanan, biaya, produk layanan, serta mekanisme penanganan pengaduan sehingga proses mutasi peserta didik dapat dilaksanakan secara mudah, cepat, dan tertib administrasi.


Dasar Hukum

Pelayanan Mutasi Peserta Didik dilaksanakan berdasarkan:

Keputusan Kepala Sd Negeri 2 Delanggu Nomor: 400.3.5/009/2025/12 Tahun 2025 tentang Standar Pelayanan Publik Sekolah Dasar Negeri 2 Delanggu


Komponen Service Delivery (Penyampaian Pelayanan)

1. Persyaratan

Untuk memperoleh pelayanan mutasi peserta didik, pemohon (orang tua/wali peserta didik) wajib memenuhi persyaratan administrasi sesuai dengan jenis mutasi yang diajukan, yaitu mutasi masuk atau mutasi keluar.

a. Mutasi Masuk

  • Surat permohonan mutasi dari orang tua/wali peserta didik.
  • Surat keterangan pindah/mutasi dari sekolah asal.
  • Surat keterangan diterima di SD Negeri 2 Delanggu.
  • Buku Rapor asli.
  • Fotokopi Buku Rapor semester terakhir.
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  • Fotokopi Akta Kelahiran.
  • Fotokopi Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), apabila ada.
  • Dokumen mutasi peserta didik pada aplikasi Dapodik dari sekolah asal.
  • Persyaratan lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

b. Mutasi Keluar

  • Surat permohonan mutasi dari orang tua/wali peserta didik.
  • Surat keterangan diterima dari sekolah tujuan.
  • Buku Rapor asli.
  • Menyelesaikan administrasi sekolah yang menjadi tanggung jawab peserta didik, seperti pengembalian buku atau barang milik sekolah yang dipinjam.
  • Persyaratan lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


2. Prosedur Pelayanan

a. Mutasi Masuk

  • Orang tua/wali mengajukan permohonan mutasi kepada Kepala SD Negeri 2 Delanggu dengan melengkapi persyaratan yang telah ditentukan.
  • Petugas pelayanan memeriksa kelengkapan dan keabsahan dokumen persyaratan.
  • Kepala Sekolah melakukan verifikasi dan mempertimbangkan ketersediaan daya tampung serta persyaratan lainnya.
  • Apabila permohonan disetujui, sekolah menerbitkan surat keterangan diterima sebagai peserta didik.
  • Operator sekolah melakukan proses administrasi dan pembaruan data peserta didik pada aplikasi Dapodik.
  • Peserta didik resmi tercatat sebagai siswa SD Negeri 2 Delanggu dan dapat mengikuti kegiatan pembelajaran.

b. Mutasi Keluar

  • Orang tua/wali mengajukan surat permohonan mutasi kepada Kepala SD Negeri 2 Delanggu dengan melampirkan persyaratan yang diperlukan.
  • Petugas pelayanan memeriksa kelengkapan dokumen persyaratan.
  • Peserta didik menyelesaikan administrasi yang menjadi tanggung jawabnya di sekolah.
  • Kepala Sekolah memverifikasi dan menyetujui permohonan mutasi.
  • Sekolah menerbitkan surat keterangan pindah/mutasi dan menyerahkan dokumen yang diperlukan kepada orang tua/wali.
  • Operator sekolah memproses mutasi peserta didik pada aplikasi Dapodik.
  • Pelayanan mutasi dinyatakan selesai.


3. Waktu Pelayanan

Pelayanan mutasi peserta didik dilaksanakan secara luring (offline) pada:

🗓️ Senin s.d. Kamis

🕖 Pukul 07.00 WIB – 14.00 WIB

🗓️ Jumat

🕖 Pukul 07.00 WIB – 11.00 WIB

🗓️ Sabtu

🕖 Pukul 07.00 WIB – 12.30 WIB

📍 Tempat Pelayanan: SD Negeri 2 Delanggu.


4. Biaya Pelayanan

Pelayanan mutasi peserta didik di SD Negeri 2 Delanggu tidak dipungut biaya (GRATIS).


5. Produk Pelayanan

Produk pelayanan yang diberikan meliputi:

  • Surat Keterangan Pindah (Mutasi) Peserta Didik.
  • Surat Keterangan Diterima sebagai Peserta Didik.
  • Pembaruan data peserta didik pada aplikasi Dapodik sesuai jenis mutasi yang diajukan.


6. Penanganan Pengaduan, Saran, dan Masukan

Pengaduan, saran, dan masukan terhadap pelayanan mutasi peserta didik dapat disampaikan melalui:

🏫 Datang langsung ke SD Negeri 2 Delanggu pada hari dan jam kerja.

📱 WhatsApp: 0822-3075-0385

🌐 Website: https://www.sdn2delanggu.sch.id

📷 Instagram: @sdn2.delanggu

📘 Facebook: SDN 2 Delanggu

▶️ YouTube: SD N 2 Delanggu

🎵 TikTok: @sdn2delanggu

🔗 Layanan lainnya: https://s.id/sdn2dlg

Setiap pengaduan, saran, dan masukan yang diterima akan dicatat, diverifikasi, ditindaklanjuti, serta diberikan tanggapan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


Alur Penanganan Pengaduan

Pengaduan → Pencatatan → Verifikasi → Tindak Lanjut → Penyelesaian → Penyampaian Hasil kepada Pengadu

Untuk selengkapnya bisa lihat ilustrasi di bawah ini:

Standar pelayanan mutasi


Jangka Waktu Penyelesaian Pengaduan

  • Pengaduan ditindaklanjuti paling lambat 1 (satu) hari kerja sejak pengaduan diterima.
  • Pengaduan diselesaikan paling lama 5 (lima) hari kerja, sesuai dengan tingkat permasalahan yang diadukan.


Komitmen Pelayanan

SD Negeri 2 Delanggu berkomitmen memberikan pelayanan mutasi peserta didik yang:

✅ Mudah dan transparan;

✅ Cepat dan tepat waktu;

✅ Tertib administrasi;

✅ Ramah dan profesional;

✅ Tanpa pungutan biaya;

✅ Berorientasi pada kepuasan masyarakat.


Melalui pelayanan mutasi peserta didik yang baik, SD Negeri 2 Delanggu berupaya memberikan kemudahan bagi peserta didik dan orang tua/wali dalam memperoleh layanan administrasi pendidikan yang berkualitas.


SD NEGERI 2 DELANGGU

Unggul, Berprestasi, Berbudi Pekerti ✨

0 komentar:

Posting Komentar