![]() |
| Standar Pelayanan Pembinaan Prestasi |
Dalam rangka mengembangkan potensi, bakat, minat, serta kemampuan peserta didik secara optimal, SD Negeri 2 Delanggu menyelenggarakan Pelayanan Pembinaan Prestasi Peserta Didik sebagai upaya untuk mendukung peserta didik dalam meraih prestasi di bidang akademik maupun nonakademik.
Pembinaan prestasi peserta didik merupakan salah satu bentuk layanan pendidikan yang bertujuan untuk memberikan pendampingan, pelatihan, dan pengembangan potensi peserta didik secara terarah, berkelanjutan, dan sesuai dengan bakat serta minat yang dimiliki. Melalui layanan ini, diharapkan peserta didik dapat mengembangkan kemampuan terbaiknya serta mampu berpartisipasi dan berprestasi dalam berbagai ajang perlombaan maupun kompetisi.
Dasar Hukum
Pelayanan Pembinaan Prestasi Peserta Didik dilaksanakan berdasarkan:
Keputusan Kepala SD Negeri 2 Delanggu dengan nomor: 400.3.5/009/2025/12 Tahun 2025 tentang
Standar Pelayanan Publik Sekolah Dasar Negeri 2 Delanggu.
Komponen Service Delivery (Penyampaian Pelayanan)
Peserta didik yang mengikuti program pembinaan prestasi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- Berstatus sebagai peserta didik aktif SD Negeri 2 Delanggu.
- Memiliki minat, bakat, atau potensi pada bidang akademik maupun nonakademik.
- Mendapat rekomendasi dari guru kelas, guru mata pelajaran, guru pembina, atau pelatih berdasarkan hasil pengamatan, penilaian, maupun seleksi.
- Bersedia mengikuti program pembinaan secara rutin sesuai jadwal yang ditetapkan sekolah.
- Mendapat persetujuan dari orang tua/wali apabila pembinaan dilaksanakan di luar jam pelajaran atau mengikuti perlombaan di luar sekolah.
- Mematuhi tata tertib sekolah serta ketentuan selama mengikuti kegiatan pembinaan prestasi.
2. Prosedur Pelayanan
Pelayanan pembinaan prestasi peserta didik dilaksanakan melalui tahapan sebagai berikut:
- Guru kelas dan/atau guru mata pelajaran mengidentifikasi peserta didik yang memiliki potensi atau bakat.
- Sekolah menetapkan peserta didik yang mengikuti program pembinaan prestasi.
- Peserta didik mengikuti kegiatan pembinaan sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
- Sekolah melakukan pendampingan dan evaluasi selama proses pembinaan.
- Peserta didik mengikuti perlombaan atau kompetisi sesuai bidang prestasi yang dibina.
- Sekolah mendokumentasikan dan mengevaluasi hasil pembinaan prestasi peserta didik.
3. Waktu Pelayanan
- Pelayanan pembinaan prestasi dilaksanakan pada hari dan jam kerja sekolah sesuai jadwal yang ditetapkan.
- Pembinaan prestasi dilaksanakan secara berkala sesuai kebutuhan dan program pembinaan sekolah.
- Apabila peserta didik mengikuti perlombaan atau kompetisi, pelayanan diberikan sesuai jadwal yang ditetapkan oleh penyelenggara.
4. Biaya Pelayanan
Pelayanan pembinaan prestasi peserta didik di SD Negeri 2 Delanggu tidak dipungut biaya (GRATIS).
Apabila pada waktu tertentu diperlukan biaya untuk mengikuti kegiatan perlombaan, kompetisi, atau kegiatan pendukung lainnya, pelaksanaannya akan menyesuaikan ketentuan yang berlaku dan diinformasikan kepada orang tua/wali melalui pemberitahuan resmi dari sekolah.
5. Produk Pelayanan
Produk pelayanan pembinaan prestasi peserta didik meliputi:
- Peserta didik memperoleh pembinaan prestasi sesuai potensi, minat, dan bakat yang dimiliki.
- Peserta didik mewakili sekolah dalam berbagai perlombaan atau kompetisi sesuai bidang prestasi yang dibina.
- Sertifikat, piagam penghargaan, medali, trofi, atau dokumen prestasi lainnya apabila peserta didik memperoleh prestasi.
6. Penanganan Pengaduan, Saran, dan Masukan
Pengaduan, saran, dan masukan terhadap pelayanan pembinaan prestasi peserta didik dapat disampaikan melalui:
🏫 Datang langsung ke SD Negeri 2 Delanggu pada hari dan jam kerja.
📱 WhatsApp: 0822-3075-0385
🌐 Website: https://www.sdn2delanggu.sch.id
📷 Instagram: @sdn2.delanggu
📘 Facebook: SDN 2 Delanggu
▶️ YouTube: SD N 2 Delanggu
🎵 TikTok: @sdn2delanggu
🔗 Layanan lainnya: https://s.id/sdn2dlg
Setiap pengaduan, saran, dan masukan yang diterima akan dicatat, diverifikasi, ditindaklanjuti, serta diberikan tanggapan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Alur Penanganan Pengaduan
Pengaduan → Pencatatan → Verifikasi → Tindak Lanjut → Penyelesaian → Penyampaian Hasil kepada Pengadu
Untuk selengkapnya bisa dilihat pada ilustrasi di bawah ini.
Jangka Waktu Penyelesaian Pengaduan
- Pengaduan yang diterima akan diproses paling lambat 1 (satu) hari kerja sejak pengaduan diterima.
- Penyelesaian pengaduan dilakukan paling lama 5 (lima) hari kerja sejak pengaduan diterima dan dinyatakan lengkap.
- Apabila pengaduan memerlukan koordinasi atau penanganan lebih lanjut, sekolah akan memberikan informasi kepada pengadu mengenai perkembangan penyelesaiannya.
Komitmen Pelayanan
SD Negeri 2 Delanggu berkomitmen untuk:
✅ Memberikan kesempatan yang sama kepada setiap peserta didik dalam mengembangkan potensi dan bakatnya.
✅ Menyelenggarakan pembinaan prestasi secara terarah, berkelanjutan, dan profesional.
✅ Mendorong peserta didik untuk berprestasi di bidang akademik maupun nonakademik.
✅ Memberikan pendampingan dan motivasi kepada peserta didik dalam mengikuti berbagai perlombaan dan kompetisi.
✅ Mengembangkan karakter peserta didik yang percaya diri, disiplin, mandiri, sportif, dan berintegritas.
Melalui pelayanan pembinaan prestasi, SD Negeri 2 Delanggu berharap dapat melahirkan generasi yang tidak hanya unggul dalam bidang akademik, tetapi juga memiliki keterampilan, karakter, dan semangat berprestasi untuk menghadapi tantangan di masa depan.
SD NEGERI 2 DELANGGU
Unggul, Berprestasi, Berbudi Pekerti ✨








0 komentar:
Posting Komentar