Sambutan Kepala Sekolah

Klik untuk membaca selengkapnya.

Informasi Singkat SD Negeri 2 Delanggu

Klik untuk membaca selengkapnya.

Visi dan Misi SD Negeri 2 Delanggu

Klik untuk membaca selengkapnya.

Tujuan SD Negeri 2 Delanggu

Klik untuk membaca selengkapnya.

Keunggulan SD Negeri 2 Delanggu

Klik untuk membaca selengkapnya.

Senin, 20 Januari 2025

Jam Pelayanan SD Negeri 2 Delanggu

 

Jam pelayanan SD Negeri 2 Delanggu
Jam pelayanan SD Negeri 2 Delanggu

Dalam rangka memberikan pelayanan yang optimal, efektif, dan transparan kepada peserta didik, orang tua/wali, serta masyarakat, SD Negeri 2 Delanggu menetapkan jam pelayanan sebagaimana tertuang dalam:

Surat Keputusan Kepala Sekolah Dasar Negeri 2 Delanggu Nomor: 400.3.5/009/2025/12 tentang Penetapan Jam Pelayanan pada Sekolah Dasar Negeri 2 Delanggu Tahun 2025.

Adapun jam pelayanan di SD Negeri 2 Delanggu adalah sebagai berikut:

🗓️ Senin - Kamis : 07.00–14.00 WIB

🗓️ Jumat : 07.00–11.00 WIB

🗓️ Sabtu : 07.00–12.30 WIB

Pada jam pelayanan tersebut, masyarakat dapat memperoleh berbagai layanan, antara lain:

  1. Layanan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB);
  2. Layanan Bantuan Pendidikan;
  3. Layanan Mutasi Peserta Didik;
  4. Layanan Legalisasi Ijazah dan Rapor;
  5. Layanan Kegiatan Pembelajaran;
  6. Layanan Kegiatan Ekstrakurikuler;
  7. Layanan Pembinaan Prestasi;
  8. Layanan Pengaduan;
  9. Layanan Konsultasi Orang Tua Murid.

SD Negeri 2 Delanggu berkomitmen memberikan pelayanan yang mudah, cepat, ramah, transparan, dan akuntabel sesuai dengan standar pelayanan yang telah ditetapkan. Kami mengajak seluruh warga sekolah dan masyarakat untuk memanfaatkan layanan yang tersedia dengan sebaik-baiknya pada jam pelayanan yang telah ditentukan.


SD Negeri 2 Delanggu

Unggul, Berprestasi, Berbudi Pekerti.

Minggu, 12 Januari 2025

Standar Pelayanan Pengaduan SD Negeri 2 Delanggu

 

Standar Pelayanan Pengaduan
Standar Pelayanan Pengaduan


Sebagai bentuk komitmen dalam mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas, transparan, dan akuntabel, SD Negeri 2 Delanggu menyediakan Layanan Pengaduan, Saran, dan Masukan bagi peserta didik, orang tua/wali peserta didik, masyarakat, maupun pihak lain yang berkepentingan.

Pelayanan pengaduan ini bertujuan untuk memberikan ruang kepada masyarakat dalam menyampaikan aspirasi, kritik, saran, maupun pengaduan terhadap penyelenggaraan layanan pendidikan di SD Negeri 2 Delanggu. Setiap pengaduan yang disampaikan akan diterima, dicatat, diverifikasi, ditindaklanjuti, dan diselesaikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Melalui layanan pengaduan, sekolah berharap dapat terus melakukan perbaikan dan peningkatan kualitas pelayanan demi terciptanya pelayanan pendidikan yang prima, responsif, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.

Dasar Hukum

Pelayanan Pengaduan dilaksanakan berdasarkan:

Keputusan Kepala SD Negeri 2 Delanggu dengan nomor: 400.3.5/009/2025/12 Tahun 2025 tentang Standar Pelayanan Publik Sekolah Dasar Negeri 2 Delanggu.


Komponen Service Delivery (Penyampaian Pelayanan)

1. Persyaratan

Pengguna layanan yang akan menyampaikan pengaduan, saran, atau masukan wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  • Pengadu merupakan peserta didik, orang tua/wali peserta didik, masyarakat, atau pihak lain yang berkepentingan.
  • Menyampaikan identitas pengadu (nama dan nomor kontak) apabila pengaduan tidak disampaikan secara anonim.
  • Menyampaikan materi pengaduan secara jelas, lengkap, dan dapat dipertanggungjawabkan.
  • Melampirkan bukti pendukung apabila tersedia, seperti foto, dokumen, atau data lainnya.
  • Pengaduan disampaikan melalui media pengaduan yang telah disediakan oleh sekolah.


2. Prosedur Pelayanan

Pelayanan pengaduan dilaksanakan melalui tahapan sebagai berikut:

  • Pengguna layanan menyampaikan pengaduan, saran, atau masukan melalui media yang telah disediakan oleh SD Negeri 2 Delanggu, yaitu datang langsung, kotak saran, WhatsApp, surat, atau media lainnya.
  • Petugas menerima dan mencatat pengaduan, saran, atau masukan ke dalam buku atau formulir rekap pengaduan.
  • Petugas melakukan verifikasi terhadap isi pengaduan untuk memastikan kelengkapan informasi yang disampaikan.
  • Pengaduan yang telah diverifikasi diteruskan kepada Kepala Sekolah atau pihak yang berwenang sesuai dengan jenis permasalahan.
  • Kepala Sekolah atau pihak terkait melakukan pembahasan, penanganan, dan penyelesaian pengaduan sesuai ketentuan yang berlaku.
  • Hasil tindak lanjut atau penyelesaian pengaduan disampaikan kepada pengadu apabila identitas dan media komunikasi pengadu diketahui.
  • Seluruh pengaduan, saran, masukan, serta tindak lanjut didokumentasikan sebagai bahan monitoring, evaluasi, dan peningkatan kualitas pelayanan.


3. Waktu Pelayanan

🗓️ Hari Pelayanan: Senin s.d. Sabtu (hari kerja).

🕖 Jam Pelayanan: Mengikuti jam kerja SD Negeri 2 Delanggu.

Ketentuan waktu penyelesaian pelayanan:

  • Verifikasi dan pencatatan pengaduan dilakukan paling lambat 1 (satu) hari kerja sejak pengaduan diterima.
  • Tindak lanjut pengaduan dilakukan paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah pengaduan dinyatakan lengkap.
  • Apabila penyelesaian memerlukan koordinasi lebih lanjut atau penanganan khusus, pengadu akan diberikan informasi mengenai perkembangan penyelesaian pengaduan.


4. Biaya Pelayanan

Pelayanan pengaduan, saran, dan masukan di SD Negeri 2 Delanggu tidak dipungut biaya (GRATIS).

Seluruh masyarakat dapat menyampaikan pengaduan tanpa dikenakan biaya apa pun.


5. Produk Pelayanan

Produk pelayanan pengelolaan pengaduan meliputi:

  • Tindak lanjut atas pengaduan, saran, atau masukan yang disampaikan oleh pengguna layanan.
  • Informasi mengenai hasil penanganan atau penyelesaian pengaduan.
  • Perbaikan penyelenggaraan pelayanan berdasarkan hasil pengaduan, saran, dan masukan sebagai upaya peningkatan kualitas pelayanan publik di SD Negeri 2 Delanggu.


6. Penanganan Pengaduan, Saran, dan Masukan

Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan melalui:

🏫 Datang langsung ke SD Negeri 2 Delanggu pada hari dan jam kerja.

📱 WhatsApp: 0822-3075-0385

🌐 Website: https://www.sdn2delanggu.sch.id

📷 Instagram: @sdn2.delanggu

📘Facebook: SDN 2 Delanggu

▶️ YouTube: SD N 2 Delanggu

🎵 TikTok: @sdn2delanggu

🔗 Layanan lainnya: https://s.id/sdn2dlg

Setiap pengaduan, saran, dan masukan yang diterima akan dicatat, diverifikasi, ditindaklanjuti, serta diberikan tanggapan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


Alur Penanganan Pengaduan

Pengaduan → Pencatatan → Verifikasi → Tindak Lanjut → Penyelesaian → Penyampaian Hasil kepada Pengadu → Dokumentasi dan Evaluasi

Untuk selengkapnya bisa melihat pada ilustrasi berikut ini:

Pelayanan Pengaduan


Jangka Waktu Penyelesaian Pengaduan

  • Pengaduan diterima dan dicatat paling lambat 1 (satu) hari kerja sejak pengaduan diterima.
  • Verifikasi pengaduan dilakukan paling lambat 1 (satu) hari kerja.
  • Pengaduan yang telah diverifikasi ditindaklanjuti dan diselesaikan paling lambat 5 (lima) hari kerja.
  • Hasil penyelesaian pengaduan disampaikan kepada pengadu paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah pengaduan selesai ditangani.
  • Apabila penyelesaian pengaduan memerlukan koordinasi lebih lanjut atau penanganan khusus, pengguna layanan akan diberikan informasi mengenai perkembangan penyelesaian pengaduan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Komitmen Pelayanan

SD Negeri 2 Delanggu berkomitmen untuk:

✅ Menerima setiap pengaduan, saran, dan masukan secara terbuka dan profesional.

✅ Menindaklanjuti setiap pengaduan secara cepat, tepat, dan bertanggung jawab.

✅ Menjaga kerahasiaan identitas pengadu sesuai ketentuan yang berlaku.

✅ Menjadikan setiap pengaduan sebagai bahan evaluasi dan perbaikan layanan.

✅ Mewujudkan pelayanan pendidikan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.

Melalui pelayanan pengaduan ini, SD Negeri 2 Delanggu berharap terjalin komunikasi yang baik antara sekolah dan masyarakat serta tercipta budaya pelayanan yang responsif dan berkualitas demi kemajuan pendidikan.


SD NEGERI 2 DELANGGU

Unggul, Berprestasi, Berbudi Pekerti ✨

Sabtu, 11 Januari 2025

Standar Pelayanan Konsultasi Orang Tua/Wali Peserta Didik SD Negeri 2 Delanggu

 

standar-pelayanan-konsultasi-orang-tua
Standar Pelayanan Konsultasi Orang Tua Peserta Didik


Dalam rangka meningkatkan kemitraan antara sekolah dan orang tua/wali peserta didik, SD Negeri 2 Delanggu menyelenggarakan Pelayanan Konsultasi Orang Tua/Wali Peserta Didik sebagai sarana komunikasi, koordinasi, dan kerja sama dalam mendukung perkembangan peserta didik secara optimal.

Layanan konsultasi ini bertujuan untuk memberikan ruang bagi orang tua/wali dalam memperoleh informasi mengenai perkembangan akademik, sikap, kehadiran, maupun kebutuhan peserta didik, serta mencari solusi bersama terhadap berbagai permasalahan yang dihadapi peserta didik di sekolah.

Melalui pelayanan konsultasi yang terbuka, diharapkan terjalin sinergi yang baik antara sekolah dan keluarga dalam mewujudkan lingkungan belajar yang aman, nyaman, dan mendukung tumbuh kembang peserta didik.


Dasar Hukum

Pelayanan Konsultasi Orang Tua/Wali Peserta Didik dilaksanakan berdasarkan:

Keputusan Kepala SD Negeri 2 Delanggu dengan nomor: 400.3.5/009/2025/12 Tahun 2025 tentang Standar Pelayanan Publik Sekolah Dasar Negeri 2 Delanggu.


Komponen Service Delivery (Penyampaian Pelayanan)

1. Persyaratan

Untuk memperoleh layanan konsultasi, orang tua/wali peserta didik wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  • Merupakan orang tua/wali dari peserta didik yang bersangkutan.
  • Membawa identitas diri (KTP/SIM) apabila diperlukan.
  • Menyampaikan maksud dan tujuan konsultasi kepada petugas atau guru.
  • Membuat janji temu terlebih dahulu apabila konsultasi dilakukan di luar jadwal yang telah ditentukan oleh sekolah.
  • Mengisi buku tamu atau daftar hadir konsultasi sesuai ketentuan sekolah.


2. Prosedur Pelayanan

Pelayanan konsultasi orang tua/wali peserta didik dilaksanakan melalui tahapan sebagai berikut:

  • Orang tua/wali peserta didik datang ke sekolah sesuai jadwal atau membuat janji terlebih dahulu.
  • Orang tua/wali mengisi buku tamu atau daftar hadir.
  • Petugas mengarahkan orang tua/wali kepada guru kelas, guru mata pelajaran, atau Kepala Sekolah sesuai keperluan.
  • Guru atau Kepala Sekolah melaksanakan konsultasi mengenai perkembangan, permasalahan, atau kebutuhan peserta didik.
  • Hasil konsultasi dicatat apabila diperlukan dan disepakati tindak lanjut yang akan dilakukan.
  • Pelayanan konsultasi dinyatakan selesai.


3. Waktu Pelayanan

🗓️ Hari Pelayanan: Senin s.d. Sabtu.

🕖 Jam Pelayanan: Menyesuaikan jam kerja dan kegiatan belajar mengajar di sekolah.

⏱️ Lama Pelayanan: Sekitar 15 - 30 menit per sesi konsultasi atau disesuaikan dengan kebutuhan pembahasan.

Apabila diperlukan konsultasi lebih lanjut, sekolah dapat menjadwalkan pertemuan lanjutan sesuai kesepakatan antara pihak sekolah dan orang tua/wali peserta didik.


4. Biaya Pelayanan

Pelayanan konsultasi orang tua/wali peserta didik di SD Negeri 2 Delanggu tidak dipungut biaya (GRATIS).

Seluruh layanan konsultasi diberikan oleh sekolah tanpa biaya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


5. Produk Pelayanan

Produk pelayanan konsultasi orang tua/wali peserta didik meliputi:

  • Terlaksananya layanan konsultasi antara orang tua/wali dengan guru atau Kepala Sekolah.
  • Tersampaikannya informasi mengenai perkembangan akademik, sikap, kehadiran, maupun perkembangan peserta didik secara jelas dan objektif.
  • Tercapainya kesepakatan atau tindak lanjut hasil konsultasi antara sekolah dan orang tua/wali peserta didik.


6. Penanganan Pengaduan, Saran, dan Masukan

Pengaduan, saran, dan masukan terhadap pelayanan konsultasi orang tua/wali peserta didik dapat disampaikan melalui:

🏫 Datang langsung ke SD Negeri 2 Delanggu pada hari dan jam kerja.

📱 WhatsApp: 0822-3075-0385

🌐 Website: https://www.sdn2delanggu.sch.id

📷 Instagram: @sdn2.delanggu

📘 Facebook: SDN 2 Delanggu

▶️ YouTube: SD N 2 Delanggu

🎵 TikTok: @sdn2delanggu

🔗 Layanan lainnya: https://s.id/sdn2dlg

Setiap pengaduan, saran, dan masukan yang diterima akan dicatat, diverifikasi, ditindaklanjuti, serta diberikan tanggapan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


Alur Penanganan Pengaduan

Pengaduan → Pencatatan → Verifikasi → Tindak Lanjut → Penyelesaian → Penyampaian Hasil kepada Pengadu

Untuk selengkapnya bisa dilihat pada ilustrasi berikut ini.

Pelayanan Konsultasi Orang Tua Peserta Didik


Jangka Waktu Penyelesaian Pengaduan

  • Pengaduan yang bersifat sederhana diselesaikan paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak pengaduan diterima.
  • Pengaduan yang memerlukan koordinasi dengan pihak terkait diselesaikan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja.
  • Apabila diperlukan waktu penyelesaian yang lebih lama, sekolah akan memberikan informasi kepada pengadu mengenai perkembangan penanganan pengaduan.


Komitmen Pelayanan

SD Negeri 2 Delanggu berkomitmen untuk:

✅ Membangun komunikasi yang baik antara sekolah dan orang tua/wali peserta didik.

✅ Memberikan pelayanan konsultasi yang ramah, terbuka, dan profesional.

✅ Menyampaikan informasi perkembangan peserta didik secara objektif dan bertanggung jawab.

✅ Menjaga kerahasiaan data dan informasi peserta didik.

✅ Mendorong terwujudnya kerja sama yang harmonis antara sekolah dan keluarga demi keberhasilan pendidikan peserta didik.

Melalui pelayanan konsultasi ini, SD Negeri 2 Delanggu berharap tercipta sinergi yang kuat antara sekolah dan orang tua/wali dalam mendampingi peserta didik agar tumbuh menjadi pribadi yang berkarakter, berprestasi, dan memiliki masa depan yang gemilang.


SD NEGERI 2 DELANGGU

Unggul, Berprestasi, Berbudi Pekerti ✨

Jumat, 10 Januari 2025

Standar Pelayanan Bantuan Pendidikan (Program Indonesia Pintar/PIP) SD Negeri 2 Delanggu

 

standar-pelayanan-bantuan-pendidikan
Standar Pelayanan Bantuan Pendidikan

Dalam rangka mendukung pemerataan akses pendidikan dan membantu peserta didik dari keluarga kurang mampu, SD Negeri 2 Delanggu menyelenggarakan Pelayanan Bantuan Pendidikan melalui Program Indonesia Pintar (PIP). Layanan ini bertujuan untuk memberikan kemudahan kepada peserta didik dan orang tua/wali dalam memperoleh informasi, pendampingan, serta pelayanan administrasi terkait pencairan dana bantuan pendidikan.

Standar pelayanan ini disusun sebagai bentuk komitmen sekolah untuk memberikan pelayanan yang transparan, cepat, akuntabel, dan tanpa dipungut biaya, sehingga bantuan pendidikan dapat dimanfaatkan secara optimal guna mendukung keberlangsungan pendidikan peserta didik.


Dasar Hukum

Pelayanan Bantuan Pendidikan dilaksanakan berdasarkan:

Keputusan Kepala Sd Negeri 2 Delanggu dengan nomor: 400.3.5/009/2025/12 Tahun 2025 tentang Standar Pelayanan Publik Sekolah Dasar Negeri 2 Delanggu.


Komponen Service Delivery (Penyampaian Pelayanan)

1. Persyaratan

Untuk memperoleh pelayanan bantuan pendidikan Program Indonesia Pintar (PIP), pemohon wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  • Surat Keterangan dari sekolah sebagai penerima Program Indonesia Pintar (PIP).
  • Fotokopi KTP salah satu orang tua/wali yang akan melakukan pengambilan dana PIP.
  • Fotokopi Kartu Identitas Anak (KIA) atau Akta Kelahiran peserta didik.
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  • Pas foto berwarna peserta didik ukuran 4 × 6 cm sebanyak 1 lembar.
  • Surat Keterangan yang memuat Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dari sekolah beserta fotokopi halaman biodata rapor peserta didik.

  • Apabila pengambilan dana PIP diwakilkan karena orang tua/wali berhalangan hadir, wajib melampirkan: Surat Kuasa bermeterai yang ditandatangani oleh orang tua/wali, Fotokopi KTP pemberi kuasa dan Fotokopi KTP penerima kuasa.


2. Prosedur Pelayanan

Pelayanan bantuan pendidikan dilaksanakan melalui tahapan sebagai berikut:

  • Orang tua/wali memperoleh informasi mengenai jadwal dan persyaratan pencairan Program Indonesia Pintar (PIP) dari sekolah.
  • Orang tua/wali menyiapkan dan melengkapi seluruh persyaratan administrasi.
  • Petugas sekolah memeriksa kelengkapan dan kesesuaian berkas persyaratan.
  • Sekolah menerbitkan surat keterangan dan dokumen pendukung yang diperlukan.
  • Orang tua/wali atau penerima kuasa membawa dokumen persyaratan ke bank penyalur sesuai jadwal yang ditentukan.
  • Bank penyalur melakukan verifikasi identitas dan kelengkapan dokumen.
  • Dana Program Indonesia Pintar (PIP) dicairkan kepada orang tua/wali atau penerima kuasa yang sah.
  • Sekolah melakukan pendokumentasian dan pengarsipan administrasi layanan.


3. Waktu Pelayanan

Pelayanan bantuan pendidikan dilaksanakan pada:

🗓️ Hari Kerja: Senin s.d. Sabtu

🕖 Jam Pelayanan:

Senin–Kamis : 07.30–14.00 WIB

Jumat : 07.30–11.00 WIB

Sabtu : 07.30–12.00 WIB

Pelayanan pencairan Program Indonesia Pintar (PIP) dilaksanakan sesuai jadwal yang ditetapkan oleh sekolah dan/atau bank penyalur.

Verifikasi berkas di sekolah diselesaikan paling lama 1 (satu) hari kerja sejak persyaratan dinyatakan lengkap dan sesuai.


4. Biaya Pelayanan

Pelayanan bantuan pendidikan tidak dipungut biaya (GRATIS).

Seluruh pelayanan administrasi pencairan Program Indonesia Pintar (PIP), seperti: pemberian informasi, verifikasi berkas, penerbitan surat keterangan, pendampingan administrasi tidak dikenakan biaya apa pun.


5. Produk Pelayanan

Produk pelayanan bantuan pendidikan meliputi:

  • Informasi dan pendampingan pelayanan Program Indonesia Pintar (PIP).
  • Surat Keterangan dari sekolah untuk keperluan pencairan dana PIP.
  • Surat Keterangan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN).
  • Berkas administrasi pencairan PIP yang telah diverifikasi oleh sekolah.
  • Fasilitasi pencairan dana Program Indonesia Pintar (PIP) sesuai ketentuan yang berlaku.


6. Penanganan Pengaduan, Saran, dan Masukan

Pengaduan, saran, dan masukan terhadap pelayanan bantuan pendidikan dapat disampaikan melalui:

🏫 Datang langsung ke SD Negeri 2 Delanggu pada hari dan jam kerja.

📱 WhatsApp: 0822-3075-0385

🌐 Website: https://www.sdn2delanggu.sch.id

📷 Instagram: @sdn2.delanggu

📘 Facebook: SDN 2 Delanggu

▶️ YouTube: SD N 2 Delanggu

🎵 TikTok: @sdn2delanggu

🔗 Layanan lainnya: https://s.id/sdn2dlg

Setiap pengaduan, saran, dan masukan yang diterima akan dicatat, diverifikasi, ditindaklanjuti, serta diberikan tanggapan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


Alur Penanganan Pengaduan

Pengaduan → Pencatatan → Verifikasi → Tindak Lanjut → Penyelesaian → Penyampaian Hasil kepada Pengadu

Untuk selengkapnya silahkan lihat ilustrasi di bawah ini:

Pelayanan bantuan pendidikan


Jangka Waktu Penyelesaian Pengaduan

  • Pengaduan yang diterima akan dicatat dan diverifikasi paling lambat 1 (satu) hari kerja sejak pengaduan diterima.
  • Pengaduan yang dapat diselesaikan di tingkat sekolah akan ditindaklanjuti dan diberikan tanggapan paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah hasil verifikasi.
  • Apabila pengaduan memerlukan koordinasi dengan pihak lain, seperti Dinas Pendidikan atau bank penyalur Program Indonesia Pintar (PIP), penyelesaiannya disesuaikan dengan ketentuan dan kewenangan instansi terkait.
  • Hasil penanganan pengaduan akan disampaikan kepada pengadu melalui media yang digunakan untuk menyampaikan pengaduan atau secara langsung.


Komitmen Pelayanan

SD Negeri 2 Delanggu berkomitmen untuk:

✅ Memberikan pelayanan bantuan pendidikan secara mudah, cepat, dan transparan.

✅ Memberikan pendampingan administrasi kepada peserta didik dan orang tua/wali penerima Program Indonesia Pintar (PIP).

✅ Menyelenggarakan pelayanan tanpa pungutan biaya.

✅ Menjamin kerahasiaan data penerima bantuan pendidikan.

✅ Memberikan pelayanan yang profesional, akuntabel, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.

Melalui pelayanan bantuan pendidikan ini, SD Negeri 2 Delanggu berharap setiap peserta didik memperoleh kesempatan yang sama untuk melanjutkan pendidikan dan mengembangkan potensi dirinya tanpa terkendala faktor ekonomi.


SD NEGERI 2 DELANGGU

Unggul, Berprestasi, Berbudi Pekerti ✨

Kamis, 09 Januari 2025

Standar Pelayanan Pembinaan Prestasi Peserta Didik SD Negeri 2 Delanggu

 

Standar Pelayanan Pembinaan Prestasi
Standar Pelayanan Pembinaan Prestasi


Dalam rangka mengembangkan potensi, bakat, minat, serta kemampuan peserta didik secara optimal, SD Negeri 2 Delanggu menyelenggarakan Pelayanan Pembinaan Prestasi Peserta Didik sebagai upaya untuk mendukung peserta didik dalam meraih prestasi di bidang akademik maupun nonakademik.

Pembinaan prestasi peserta didik merupakan salah satu bentuk layanan pendidikan yang bertujuan untuk memberikan pendampingan, pelatihan, dan pengembangan potensi peserta didik secara terarah, berkelanjutan, dan sesuai dengan bakat serta minat yang dimiliki. Melalui layanan ini, diharapkan peserta didik dapat mengembangkan kemampuan terbaiknya serta mampu berpartisipasi dan berprestasi dalam berbagai ajang perlombaan maupun kompetisi.


Dasar Hukum

Pelayanan Pembinaan Prestasi Peserta Didik dilaksanakan berdasarkan:

Keputusan Kepala SD Negeri 2 Delanggu dengan nomor: 400.3.5/009/2025/12 Tahun 2025 tentang

Standar Pelayanan Publik Sekolah Dasar Negeri 2 Delanggu.


Komponen Service Delivery (Penyampaian Pelayanan)

1. Persyaratan

Peserta didik yang mengikuti program pembinaan prestasi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  • Berstatus sebagai peserta didik aktif SD Negeri 2 Delanggu.
  • Memiliki minat, bakat, atau potensi pada bidang akademik maupun nonakademik.
  • Mendapat rekomendasi dari guru kelas, guru mata pelajaran, guru pembina, atau pelatih berdasarkan hasil pengamatan, penilaian, maupun seleksi.
  • Bersedia mengikuti program pembinaan secara rutin sesuai jadwal yang ditetapkan sekolah.
  • Mendapat persetujuan dari orang tua/wali apabila pembinaan dilaksanakan di luar jam pelajaran atau mengikuti perlombaan di luar sekolah.
  • Mematuhi tata tertib sekolah serta ketentuan selama mengikuti kegiatan pembinaan prestasi.


2. Prosedur Pelayanan

Pelayanan pembinaan prestasi peserta didik dilaksanakan melalui tahapan sebagai berikut:

  • Guru kelas dan/atau guru mata pelajaran mengidentifikasi peserta didik yang memiliki potensi atau bakat.
  • Sekolah menetapkan peserta didik yang mengikuti program pembinaan prestasi.
  • Peserta didik mengikuti kegiatan pembinaan sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
  • Sekolah melakukan pendampingan dan evaluasi selama proses pembinaan.
  • Peserta didik mengikuti perlombaan atau kompetisi sesuai bidang prestasi yang dibina.
  • Sekolah mendokumentasikan dan mengevaluasi hasil pembinaan prestasi peserta didik.


3. Waktu Pelayanan

  • Pelayanan pembinaan prestasi dilaksanakan pada hari dan jam kerja sekolah sesuai jadwal yang ditetapkan.
  • Pembinaan prestasi dilaksanakan secara berkala sesuai kebutuhan dan program pembinaan sekolah.
  • Apabila peserta didik mengikuti perlombaan atau kompetisi, pelayanan diberikan sesuai jadwal yang ditetapkan oleh penyelenggara.


4. Biaya Pelayanan

Pelayanan pembinaan prestasi peserta didik di SD Negeri 2 Delanggu tidak dipungut biaya (GRATIS).

Apabila pada waktu tertentu diperlukan biaya untuk mengikuti kegiatan perlombaan, kompetisi, atau kegiatan pendukung lainnya, pelaksanaannya akan menyesuaikan ketentuan yang berlaku dan diinformasikan kepada orang tua/wali melalui pemberitahuan resmi dari sekolah.


5. Produk Pelayanan

Produk pelayanan pembinaan prestasi peserta didik meliputi:

  • Peserta didik memperoleh pembinaan prestasi sesuai potensi, minat, dan bakat yang dimiliki.
  • Peserta didik mewakili sekolah dalam berbagai perlombaan atau kompetisi sesuai bidang prestasi yang dibina.
  • Sertifikat, piagam penghargaan, medali, trofi, atau dokumen prestasi lainnya apabila peserta didik memperoleh prestasi.


6. Penanganan Pengaduan, Saran, dan Masukan

Pengaduan, saran, dan masukan terhadap pelayanan pembinaan prestasi peserta didik dapat disampaikan melalui:

🏫 Datang langsung ke SD Negeri 2 Delanggu pada hari dan jam kerja.

📱 WhatsApp: 0822-3075-0385

🌐 Website: https://www.sdn2delanggu.sch.id

📷 Instagram: @sdn2.delanggu

📘 Facebook: SDN 2 Delanggu

▶️ YouTube: SD N 2 Delanggu

🎵 TikTok: @sdn2delanggu

🔗 Layanan lainnya: https://s.id/sdn2dlg

Setiap pengaduan, saran, dan masukan yang diterima akan dicatat, diverifikasi, ditindaklanjuti, serta diberikan tanggapan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


Alur Penanganan Pengaduan

Pengaduan → Pencatatan → Verifikasi → Tindak Lanjut → Penyelesaian → Penyampaian Hasil kepada Pengadu

Untuk selengkapnya bisa dilihat pada ilustrasi di bawah ini.

Standar Pelayanan Pembinaan Prestasi


Jangka Waktu Penyelesaian Pengaduan

  • Pengaduan yang diterima akan diproses paling lambat 1 (satu) hari kerja sejak pengaduan diterima.
  • Penyelesaian pengaduan dilakukan paling lama 5 (lima) hari kerja sejak pengaduan diterima dan dinyatakan lengkap.
  • Apabila pengaduan memerlukan koordinasi atau penanganan lebih lanjut, sekolah akan memberikan informasi kepada pengadu mengenai perkembangan penyelesaiannya.


Komitmen Pelayanan

SD Negeri 2 Delanggu berkomitmen untuk:

✅ Memberikan kesempatan yang sama kepada setiap peserta didik dalam mengembangkan potensi dan bakatnya.

✅ Menyelenggarakan pembinaan prestasi secara terarah, berkelanjutan, dan profesional.

✅ Mendorong peserta didik untuk berprestasi di bidang akademik maupun nonakademik.

✅ Memberikan pendampingan dan motivasi kepada peserta didik dalam mengikuti berbagai perlombaan dan kompetisi.

✅ Mengembangkan karakter peserta didik yang percaya diri, disiplin, mandiri, sportif, dan berintegritas.

Melalui pelayanan pembinaan prestasi, SD Negeri 2 Delanggu berharap dapat melahirkan generasi yang tidak hanya unggul dalam bidang akademik, tetapi juga memiliki keterampilan, karakter, dan semangat berprestasi untuk menghadapi tantangan di masa depan.


SD NEGERI 2 DELANGGU

Unggul, Berprestasi, Berbudi Pekerti ✨

Rabu, 08 Januari 2025

Standar Pelayanan Kegiatan Ekstrakurikuler (Pramuka, BTQ, Dan Atletik) SD Negeri 2 Delanggu

 

Standar Pelayanan Kegiatan Ekstrakurikuler (Pramuka, BTQ, Dan Atletik) SD Negeri 2 Delanggu
Standar Pelayanan Kegiatan Ekstrakurikuler SD Negeri 2 Delanggu


Dalam rangka mengembangkan potensi, bakat, minat, karakter, serta keterampilan peserta didik di luar kegiatan pembelajaran intrakurikuler, SD Negeri 2 Delanggu menyelenggarakan Pelayanan kegiatan ekstrakurikuler Pramuka, Baca Tulis Al-Qur'an (BTQ), dan Atletik sebagai bagian dari penguatan pendidikan karakter dan pengembangan diri peserta didik.

Standar pelayanan ini bertujuan untuk memberikan kepastian mengenai persyaratan, prosedur, waktu pelayanan, biaya, produk layanan, serta mekanisme penanganan pengaduan sehingga pelaksanaan kegiatan ekstrakurikuler dapat berjalan secara tertib, aman, dan berkualitas.


Dasar Hukum

Pelayanan Kegiatan Ekstrakurikuler dilaksanakan berdasarkan:

Keputusan Kepala SD Negeri 2 Delanggu nomor: 400.3.5/009/2025/12 Tahun 2025 tentang Standar Pelayanan Publik Sekolah Dasar Negeri 2 Delanggu


Komponen Service Delivery (Penyampaian Pelayanan)

1. Persyaratan

Peserta didik yang mengikuti kegiatan ekstrakurikuler harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  • Terdaftar sebagai peserta didik aktif di SD Negeri 2 Delanggu.
  • Mengisi formulir atau daftar keikutsertaan kegiatan ekstrakurikuler sesuai ketentuan sekolah.
  • Mendapat persetujuan dari orang tua/wali peserta didik.
  • Mematuhi tata tertib sekolah dan tata tertib pelaksanaan kegiatan ekstrakurikuler.
  • Mengikuti jadwal kegiatan ekstrakurikuler yang telah ditetapkan oleh sekolah.
  • Menggunakan pakaian atau seragam sesuai ketentuan masing-masing kegiatan:
  • Pramuka menggunakan seragam Pramuka lengkap.
  • BTQ menggunakan pakaian yang sopan dan rapi sesuai ketentuan sekolah.
  • Atletik menggunakan pakaian olahraga dan sepatu olahraga yang sesuai.
  • Menjaga ketertiban, keamanan, kebersihan, dan keselamatan selama mengikuti kegiatan.
  • Bersedia mengikuti pembinaan, latihan, evaluasi, dan kegiatan pendukung yang diselenggarakan sekolah.


2. Prosedur Pelayanan

Pelaksanaan kegiatan ekstrakurikuler dilaksanakan melalui tahapan sebagai berikut:

  • Sekolah menyusun program dan jadwal kegiatan ekstrakurikuler pada awal tahun pelajaran.
  • Sekolah menyampaikan informasi mengenai jenis kegiatan ekstrakurikuler, jadwal, serta ketentuan kepada peserta didik dan orang tua/wali.
  • Peserta didik melakukan pendaftaran atau menyatakan kesediaan mengikuti kegiatan ekstrakurikuler sesuai pilihan.
  • Sekolah menetapkan daftar peserta dan pembina ekstrakurikuler.
  • Pembina melaksanakan kegiatan ekstrakurikuler sesuai jadwal, program kerja, dan materi yang telah ditetapkan.
  • Peserta didik mengikuti kegiatan ekstrakurikuler sesuai jadwal dengan mematuhi tata tertib yang berlaku.
  • Pembina melakukan pencatatan kehadiran, pembinaan, pemantauan perkembangan, dan penilaian peserta didik selama kegiatan berlangsung.
  • Sekolah melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan kegiatan ekstrakurikuler secara berkala sebagai dasar perbaikan dan pengembangan program.


3. Waktu Pelayanan

  • Pelayanan kegiatan ekstrakurikuler dilaksanakan pada hari efektif sekolah sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
  • Waktu pelaksanaan kegiatan dilaksanakan di luar jam pelajaran intrakurikuler.
  • Durasi setiap kegiatan ekstrakurikuler sekitar 60–120 menit setiap pertemuan, disesuaikan dengan jenis kegiatan dan program sekolah.
  • Jadwal kegiatan dapat disesuaikan apabila terdapat kegiatan sekolah, hari libur, atau kondisi tertentu yang ditetapkan oleh sekolah.


4. Biaya Pelayanan

Pelayanan kegiatan ekstrakurikuler di SD Negeri 2 Delanggu tidak dipungut biaya (GRATIS).

Apabila pada waktu tertentu terdapat kegiatan khusus, seperti perlombaan, perkemahan, atau kegiatan lain yang memerlukan biaya, pendanaannya mengikuti ketentuan yang berlaku dan disampaikan kepada orang tua/wali melalui pemberitahuan resmi dari sekolah.

Namun demikian, pelayanan kegiatan ekstrakurikuler rutin di sekolah tetap tidak dipungut biaya.


5. Produk Pelayanan

Produk pelayanan kegiatan ekstrakurikuler meliputi:

  • Peserta didik memperoleh layanan kegiatan ekstrakurikuler sesuai pilihan yang diikuti, yaitu: Pramuka; Baca Tulis Al-Qur'an (BTQ); dan Atletik.
  • Meningkatnya pengetahuan, keterampilan, sikap, bakat, dan minat peserta didik sesuai bidang ekstrakurikuler.
  • Hasil penilaian atau laporan perkembangan kegiatan ekstrakurikuler peserta didik.


6. Penanganan Pengaduan, Saran, dan Masukan

Pengaduan, saran, dan masukan terhadap pelayanan kegiatan ekstrakurikuler dapat disampaikan melalui:

🏫 Datang langsung ke SD Negeri 2 Delanggu pada hari dan jam kerja.

📱 WhatsApp: 0822-3075-0385

🌐 Website: https://www.sdn2delanggu.sch.id

📷 Instagram: @sdn2.delanggu

📘 Facebook: SDN 2 Delanggu

▶️ YouTube: SD N 2 Delanggu

🎵 TikTok: @sdn2delanggu

🔗 Layanan lainnya: https://s.id/sdn2dlg


Setiap pengaduan, saran, dan masukan yang diterima akan dicatat, diverifikasi, ditindaklanjuti, serta diberikan tanggapan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


Alur Penanganan Pengaduan

Pengaduan → Pencatatan → Verifikasi → Tindak Lanjut → Penyelesaian → Penyampaian Hasil kepada Pengadu

Untuk selengkapnya bisa melihat ilustrasi di bawah ini:

Standar Pelayanan Kegiatan Ekstrakurikuler


Jangka Waktu Penyelesaian Pengaduan

  • Pengaduan, saran, dan masukan yang diterima akan diverifikasi paling lambat 1 (satu) hari kerja sejak diterima.
  • Tindak lanjut penyelesaian pengaduan dilaksanakan paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah proses verifikasi selesai.
  • Apabila pengaduan memerlukan koordinasi lebih lanjut atau penyelesaian yang lebih kompleks, sekolah akan memberikan informasi kepada pengadu mengenai perkembangan penanganan pengaduan.
  • Hasil penyelesaian pengaduan disampaikan kepada pengadu melalui media yang digunakan untuk menyampaikan pengaduan atau secara langsung.


Komitmen Pelayanan

SD Negeri 2 Delanggu berkomitmen menyelenggarakan kegiatan ekstrakurikuler yang:

✅ Aman, nyaman, dan menyenangkan;

✅ Berorientasi pada pengembangan bakat dan minat peserta didik;

✅ Menanamkan nilai-nilai karakter, kedisiplinan, dan kerja sama;

✅ Mengembangkan potensi peserta didik secara optimal;

✅ Mendukung pencapaian prestasi akademik maupun nonakademik;

✅ Dilaksanakan secara profesional, tertib, dan berkelanjutan.


Melalui kegiatan ekstrakurikuler Pramuka, BTQ, dan Atletik, SD Negeri 2 Delanggu berharap dapat membentuk peserta didik yang berkarakter, sehat, berprestasi, serta memiliki keterampilan dan kepercayaan diri dalam menghadapi berbagai tantangan di masa depan.


SD NEGERI 2 DELANGGU

Unggul, Berprestasi, Berbudi Pekerti ✨

Selasa, 07 Januari 2025

Standar Pelayanan Ijazah Dan Rapor Serta Legalisasinya SD Negeri 2 Delanggu

 

Standar Pelayanan Ijazah Dan Rapor Serta Legalisasinya
Standar Pelayanan Ijazah Dan Rapor Serta Legalisasinya


Dalam rangka memberikan pelayanan administrasi pendidikan yang tertib, cepat, dan akuntabel, SD Negeri 2 Delanggu menyelenggarakan Pelayanan Penyerahan Ijazah, Penyerahan Rapor, serta Legalisasi Ijazah dan/atau Rapor bagi peserta didik, lulusan, dan masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Standar pelayanan ini bertujuan untuk memberikan kepastian mengenai persyaratan, prosedur, jangka waktu pelayanan, biaya, produk layanan, serta mekanisme penanganan pengaduan sehingga pelayanan administrasi pendidikan dapat berjalan secara efektif, efisien, dan memberikan kepuasan kepada masyarakat.


Dasar Hukum

Pelayanan Ijazah dan Rapor serta Legalisasinya dilaksanakan berdasarkan:

Keputusan Kepala SD Negeri 2 Delanggu Nomor: 400.3.5/009/2025/12 Tahun 2025 tentang Standar Pelayanan Publik Sekolah Dasar Negeri 2 Delanggu.


Komponen Service Delivery (Penyampaian Pelayanan)

1. Persyaratan

A. Penyerahan Ijazah

  • Peserta didik telah dinyatakan lulus sesuai ketentuan yang berlaku.
  • Membawa bukti identitas diri.
  • Pengambilan ijazah dilakukan oleh orang tua/wali atau pihak yang diberi kuasa dengan menunjukkan identitas diri dan surat kuasa apabila diwakilkan.
  • Menandatangani bukti penerimaan ijazah.

B. Penyerahan Rapor

  • Orang tua/wali atau peserta didik hadir sesuai jadwal pembagian rapor yang telah ditetapkan sekolah.
  • Menandatangani daftar penerimaan rapor.

C. Legalisasi Ijazah dan/atau Rapor

  • Mengajukan permohonan legalisasi kepada sekolah.
  • Membawa dokumen asli ijazah dan/atau rapor.
  • Menyerahkan fotokopi ijazah dan/atau rapor yang akan dilegalisasi.
  • Menunjukkan identitas diri pemohon apabila diperlukan.


2. Prosedur Pelayanan

A. Penyerahan Ijazah

  • Sekolah menyiapkan ijazah sesuai data peserta didik yang telah dinyatakan lulus.
  • Peserta didik atau orang tua/wali datang ke sekolah sesuai jadwal pengambilan ijazah.
  • Petugas melakukan verifikasi identitas dan persyaratan pengambilan.
  • Peserta didik atau orang tua/wali menandatangani bukti penerimaan ijazah.
  • Petugas menyerahkan ijazah kepada peserta didik atau orang tua/wali.

B. Penyerahan Rapor

  • Sekolah menetapkan dan menginformasikan jadwal pembagian rapor.
  • Orang tua/wali atau peserta didik datang ke sekolah sesuai jadwal yang ditentukan.
  • Guru kelas menyerahkan rapor kepada orang tua/wali atau peserta didik.
  • Orang tua/wali atau peserta didik menandatangani daftar penerimaan rapor.

C. Legalisasi Ijazah dan/atau Rapor

  • Pemohon mengajukan permohonan legalisasi kepada petugas administrasi sekolah.
  • Pemohon menyerahkan dokumen asli beserta fotokopi ijazah dan/atau rapor yang akan dilegalisasi.
  • Petugas memeriksa kesesuaian dokumen asli dengan fotokopinya.
  • Kepala Sekolah menandatangani dan memberikan stempel legalisasi pada dokumen.
  • Dokumen yang telah dilegalisasi diserahkan kepada pemohon.


3. Waktu Pelayanan

  • Penyerahan ijazah dilaksanakan sesuai jadwal yang ditetapkan oleh sekolah setelah ijazah diterima dari instansi yang berwenang.
  • Penyerahan rapor dilaksanakan sesuai kalender pendidikan dan jadwal pembagian rapor yang telah ditetapkan oleh sekolah.
  • Legalisasi ijazah dan/atau rapor diselesaikan paling lama 1 (satu) hari kerja sejak persyaratan dinyatakan lengkap.

  • Apabila pejabat yang berwenang tidak berada di tempat, penyelesaian dilakukan paling lama 2 (dua) hari kerja.


4. Biaya Pelayanan

Seluruh pelayanan penyerahan dan legalisasi ijazah maupun rapor tidak dipungut biaya (GRATIS) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


5. Produk Pelayanan

Produk pelayanan yang diberikan meliputi:

  • Ijazah yang telah dicetak dan diserahkan kepada peserta didik.
  • Rapor hasil belajar peserta didik yang telah diserahkan kepada orang tua/wali atau peserta didik.
  • Fotokopi ijazah yang telah dilegalisasi.
  • Fotokopi rapor yang telah dilegalisasi.


6. Penanganan Pengaduan, Saran, dan Masukan

Pengaduan, saran, dan masukan terhadap pelayanan ijazah dan rapor serta legalisasinya dapat disampaikan melalui:

🏫 Datang langsung ke SD Negeri 2 Delanggu pada hari dan jam kerja.

📱 WhatsApp: 0822-3075-0385

🌐 Website: https://www.sdn2delanggu.sch.id

📷 Instagram: @sdn2.delanggu

📘 Facebook: SDN 2 Delanggu

▶️ YouTube: SD N 2 Delanggu

🎵 TikTok: @sdn2delanggu

🔗 Layanan lainnya: https://s.id/sdn2dlg


Setiap pengaduan, saran, dan masukan yang diterima akan dicatat, diverifikasi, ditindaklanjuti, serta diberikan tanggapan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


Alur Penanganan Pengaduan

Pengaduan → Pencatatan → Verifikasi → Tindak Lanjut → Penyelesaian → Penyampaian Hasil kepada Pengadu.

Atau selengkapnya bisa melihat ilustrasi di bawah ini:

Standar Pelayanan Ijazah Dan Rapor Serta Legalisasinya


Jangka Waktu Penyelesaian Pengaduan

  • Pengaduan, saran, dan masukan yang diterima dicatat dan diverifikasi paling lambat 1 (satu) hari kerja sejak diterima.
  • Pengaduan yang dapat diselesaikan oleh petugas pelayanan diselesaikan paling lama 3 (tiga) hari kerja.
  • Apabila pengaduan memerlukan koordinasi atau telaah lebih lanjut oleh Kepala Sekolah atau pihak terkait, penyelesaian dilakukan paling lama 5 (lima) hari kerja sejak pengaduan dinyatakan lengkap.
  • Apabila penyelesaian memerlukan waktu lebih lama karena alasan tertentu, pelapor akan diberikan informasi mengenai perkembangan penanganan pengaduannya.


Komitmen Pelayanan

SD Negeri 2 Delanggu berkomitmen memberikan pelayanan penyerahan dan legalisasi ijazah maupun rapor yang:

✅ Cepat dan tepat waktu;

✅ Mudah dan transparan;

✅ Ramah dan profesional;

✅ Tertib administrasi;

✅ Tidak dipungut biaya;

✅ Berorientasi pada kepuasan masyarakat.


Melalui pelayanan administrasi pendidikan yang prima, SD Negeri 2 Delanggu berupaya memberikan kemudahan bagi peserta didik, orang tua/wali, alumni, dan masyarakat dalam memperoleh dokumen pendidikan yang sah, tertib, dan dapat dipertanggungjawabkan.


SD NEGERI 2 DELANGGU

Unggul, Berprestasi, Berbudi Pekerti ✨

Standar Pelayanan Mutasi Peserta Didik SD Negeri 2 Delanggu

 

Standar pelayanan mutasi peserta didik
Standar Pelayanan Mutasi Peserta Didik


Dalam rangka memberikan pelayanan administrasi pendidikan yang tertib, transparan, dan akuntabel, SD Negeri 2 Delanggu menyelenggarakan Pelayanan Mutasi Peserta Didik bagi peserta didik yang melakukan perpindahan masuk maupun perpindahan keluar sekolah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Standar pelayanan ini bertujuan untuk memberikan kepastian mengenai persyaratan, prosedur, waktu pelayanan, biaya, produk layanan, serta mekanisme penanganan pengaduan sehingga proses mutasi peserta didik dapat dilaksanakan secara mudah, cepat, dan tertib administrasi.


Dasar Hukum

Pelayanan Mutasi Peserta Didik dilaksanakan berdasarkan:

Keputusan Kepala Sd Negeri 2 Delanggu Nomor: 400.3.5/009/2025/12 Tahun 2025 tentang Standar Pelayanan Publik Sekolah Dasar Negeri 2 Delanggu


Komponen Service Delivery (Penyampaian Pelayanan)

1. Persyaratan

Untuk memperoleh pelayanan mutasi peserta didik, pemohon (orang tua/wali peserta didik) wajib memenuhi persyaratan administrasi sesuai dengan jenis mutasi yang diajukan, yaitu mutasi masuk atau mutasi keluar.

a. Mutasi Masuk

  • Surat permohonan mutasi dari orang tua/wali peserta didik.
  • Surat keterangan pindah/mutasi dari sekolah asal.
  • Surat keterangan diterima di SD Negeri 2 Delanggu.
  • Buku Rapor asli.
  • Fotokopi Buku Rapor semester terakhir.
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  • Fotokopi Akta Kelahiran.
  • Fotokopi Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), apabila ada.
  • Dokumen mutasi peserta didik pada aplikasi Dapodik dari sekolah asal.
  • Persyaratan lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

b. Mutasi Keluar

  • Surat permohonan mutasi dari orang tua/wali peserta didik.
  • Surat keterangan diterima dari sekolah tujuan.
  • Buku Rapor asli.
  • Menyelesaikan administrasi sekolah yang menjadi tanggung jawab peserta didik, seperti pengembalian buku atau barang milik sekolah yang dipinjam.
  • Persyaratan lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


2. Prosedur Pelayanan

a. Mutasi Masuk

  • Orang tua/wali mengajukan permohonan mutasi kepada Kepala SD Negeri 2 Delanggu dengan melengkapi persyaratan yang telah ditentukan.
  • Petugas pelayanan memeriksa kelengkapan dan keabsahan dokumen persyaratan.
  • Kepala Sekolah melakukan verifikasi dan mempertimbangkan ketersediaan daya tampung serta persyaratan lainnya.
  • Apabila permohonan disetujui, sekolah menerbitkan surat keterangan diterima sebagai peserta didik.
  • Operator sekolah melakukan proses administrasi dan pembaruan data peserta didik pada aplikasi Dapodik.
  • Peserta didik resmi tercatat sebagai siswa SD Negeri 2 Delanggu dan dapat mengikuti kegiatan pembelajaran.

b. Mutasi Keluar

  • Orang tua/wali mengajukan surat permohonan mutasi kepada Kepala SD Negeri 2 Delanggu dengan melampirkan persyaratan yang diperlukan.
  • Petugas pelayanan memeriksa kelengkapan dokumen persyaratan.
  • Peserta didik menyelesaikan administrasi yang menjadi tanggung jawabnya di sekolah.
  • Kepala Sekolah memverifikasi dan menyetujui permohonan mutasi.
  • Sekolah menerbitkan surat keterangan pindah/mutasi dan menyerahkan dokumen yang diperlukan kepada orang tua/wali.
  • Operator sekolah memproses mutasi peserta didik pada aplikasi Dapodik.
  • Pelayanan mutasi dinyatakan selesai.


3. Waktu Pelayanan

Pelayanan mutasi peserta didik dilaksanakan secara luring (offline) pada:

🗓️ Senin s.d. Kamis

🕖 Pukul 07.00 WIB – 14.00 WIB

🗓️ Jumat

🕖 Pukul 07.00 WIB – 11.00 WIB

🗓️ Sabtu

🕖 Pukul 07.00 WIB – 12.30 WIB

📍 Tempat Pelayanan: SD Negeri 2 Delanggu.


4. Biaya Pelayanan

Pelayanan mutasi peserta didik di SD Negeri 2 Delanggu tidak dipungut biaya (GRATIS).


5. Produk Pelayanan

Produk pelayanan yang diberikan meliputi:

  • Surat Keterangan Pindah (Mutasi) Peserta Didik.
  • Surat Keterangan Diterima sebagai Peserta Didik.
  • Pembaruan data peserta didik pada aplikasi Dapodik sesuai jenis mutasi yang diajukan.


6. Penanganan Pengaduan, Saran, dan Masukan

Pengaduan, saran, dan masukan terhadap pelayanan mutasi peserta didik dapat disampaikan melalui:

🏫 Datang langsung ke SD Negeri 2 Delanggu pada hari dan jam kerja.

📱 WhatsApp: 0822-3075-0385

🌐 Website: https://www.sdn2delanggu.sch.id

📷 Instagram: @sdn2.delanggu

📘 Facebook: SDN 2 Delanggu

▶️ YouTube: SD N 2 Delanggu

🎵 TikTok: @sdn2delanggu

🔗 Layanan lainnya: https://s.id/sdn2dlg

Setiap pengaduan, saran, dan masukan yang diterima akan dicatat, diverifikasi, ditindaklanjuti, serta diberikan tanggapan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


Alur Penanganan Pengaduan

Pengaduan → Pencatatan → Verifikasi → Tindak Lanjut → Penyelesaian → Penyampaian Hasil kepada Pengadu

Untuk selengkapnya bisa lihat ilustrasi di bawah ini:

Standar pelayanan mutasi


Jangka Waktu Penyelesaian Pengaduan

  • Pengaduan ditindaklanjuti paling lambat 1 (satu) hari kerja sejak pengaduan diterima.
  • Pengaduan diselesaikan paling lama 5 (lima) hari kerja, sesuai dengan tingkat permasalahan yang diadukan.


Komitmen Pelayanan

SD Negeri 2 Delanggu berkomitmen memberikan pelayanan mutasi peserta didik yang:

✅ Mudah dan transparan;

✅ Cepat dan tepat waktu;

✅ Tertib administrasi;

✅ Ramah dan profesional;

✅ Tanpa pungutan biaya;

✅ Berorientasi pada kepuasan masyarakat.


Melalui pelayanan mutasi peserta didik yang baik, SD Negeri 2 Delanggu berupaya memberikan kemudahan bagi peserta didik dan orang tua/wali dalam memperoleh layanan administrasi pendidikan yang berkualitas.


SD NEGERI 2 DELANGGU

Unggul, Berprestasi, Berbudi Pekerti ✨

Senin, 06 Januari 2025

Standar Pelayanan Kegiatan Pembelajaran SD Negeri 2 Delanggu

Standar Pelayanan Kegiatan Pembelajaran
Standar Pelayanan Kegiatan Pembelajaran 


Dalam rangka memberikan layanan pendidikan yang berkualitas, efektif, dan berorientasi pada kebutuhan peserta didik, SD Negeri 2 Delanggu menetapkan Standar Pelayanan Kegiatan Pembelajaran sebagai pedoman penyelenggaraan proses belajar mengajar di sekolah.

Standar pelayanan ini bertujuan untuk memberikan kepastian mengenai persyaratan, prosedur, waktu pelayanan, biaya, produk layanan, serta mekanisme penanganan pengaduan sehingga seluruh peserta didik memperoleh layanan pendidikan yang optimal sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dasar Hukum

Pelayanan Kegiatan Pembelajaran dilaksanakan berdasarkan:

Keputusan Kepala Sd Negeri 2 Delanggu Nomor: 400.3.5/009/2025/12 Tahun 2025 tentang Standar Pelayanan Publik Sekolah Dasar Negeri 2 Delanggu.


Komponen Service Delivery (Penyampaian Pelayanan)

1. Persyaratan

Peserta didik yang memperoleh pelayanan kegiatan pembelajaran harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  • Terdaftar sebagai peserta didik aktif di SD Negeri 2 Delanggu.
  • Memiliki Nomor Induk Siswa (NIS) dan tercatat dalam administrasi sekolah.
  • Mengikuti jadwal pembelajaran yang telah ditetapkan sekolah.
  • Mematuhi tata tertib dan ketentuan yang berlaku di sekolah.
  • Membawa perlengkapan belajar sesuai kebutuhan mata pelajaran.
  • Menggunakan seragam sekolah sesuai ketentuan pada hari pelaksanaan pembelajaran.
  • Hadir tepat waktu dan mengikuti proses pembelajaran secara tertib.


2. Prosedur Pelayanan

  • Peserta didik hadir di sekolah sesuai jadwal pembelajaran yang telah ditetapkan.
  • Guru melaksanakan presensi dan menyiapkan peserta didik untuk mengikuti pembelajaran.
  • Guru melaksanakan kegiatan pembelajaran sesuai jadwal, kurikulum, dan modul ajar/RPP yang berlaku.
  • Peserta didik mengikuti kegiatan pembelajaran secara aktif, tertib, dan sesuai tata tertib sekolah.
  • Guru melakukan penilaian proses dan hasil belajar selama kegiatan pembelajaran berlangsung.
  • Guru memberikan umpan balik, penguatan, serta tindak lanjut pembelajaran sesuai kebutuhan peserta didik.
  • Kegiatan pembelajaran diakhiri dengan refleksi, penyampaian tugas, dan penutupan pembelajaran.


3. Waktu Pelayanan

Pelayanan kegiatan pembelajaran di SD Negeri 2 Delanggu dilaksanakan pada hari efektif sekolah sesuai kalender pendidikan dan jadwal pelajaran yang berlaku, dengan ketentuan sebagai berikut:

🗓️ Senin s.d. Kamis

🕖 Pukul 07.00 WIB – 12.10 WIB

🗓️ Jumat dan Sabtu

🕖 Pukul 07.00 WIB – 10.10 WIB


Apabila terdapat perubahan jadwal karena hari libur nasional, kegiatan sekolah, atau kebijakan pemerintah, maka waktu pelayanan kegiatan pembelajaran di SD Negeri 2 Delanggu menyesuaikan ketentuan yang berlaku.


4. Biaya Pelayanan

Pelayanan kegiatan pembelajaran di SD Negeri 2 Delanggu tidak dipungut biaya (GRATIS).

Seluruh layanan pembelajaran diberikan kepada peserta didik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


5. Produk Pelayanan

Produk pelayanan kegiatan pembelajaran di SD Negeri 2 Delanggu meliputi:

  • Terlaksananya kegiatan pembelajaran sesuai kurikulum yang berlaku.
  • Peserta didik memperoleh layanan pembelajaran sesuai jadwal pelajaran.
  • Peserta didik memperoleh penilaian hasil belajar sesuai ketentuan.
  • Peserta didik memperoleh umpan balik dan tindak lanjut pembelajaran sesuai kebutuhan.
  • Meningkatnya pengetahuan, keterampilan, serta sikap peserta didik sesuai capaian pembelajaran.


6. Penanganan Pengaduan, Saran, dan Masukan

Pengaduan, saran, dan masukan terhadap pelayanan kegiatan pembelajaran dapat disampaikan melalui:

🏫 Datang langsung ke SD Negeri 2 Delanggu pada hari dan jam kerja.

📱 WhatsApp: 0822-3075-0385

🌐 Website: www.sdn2delanggu.sch.id

📷 Instagram: @sdn2.delanggu

📘 Facebook: SDN 2 Delanggu

▶️ YouTube: SD N 2 Delanggu

🎵 TikTok: @sdn2delanggu

🔗 Layanan lainnya: https://s.id/sdn2dlg


Setiap pengaduan, saran, dan masukan yang diterima akan dicatat, diverifikasi, ditindaklanjuti, serta diberikan tanggapan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


Alur Penanganan Pengaduan

Pengaduan → Pencatatan → Verifikasi dan Telaah → Tindak Lanjut → Penyelesaian → Penyampaian Hasil kepada Pengadu


Selengkapnya bisa dilihat digambar berikut ini.

Layanan kegiatan pembelajaran
Layanan kegiatan pembelajaran


Jangka Waktu Penyelesaian Pengaduan

  • Pengaduan diterima dan dicatat oleh petugas pada hari yang sama.
  • Verifikasi dan telaah pengaduan dilaksanakan paling lama 3 (tiga) hari kerja.
  • Pengaduan yang memerlukan koordinasi atau tindak lanjut diselesaikan paling lama 5 (lima) hari kerja.
  • Apabila pengaduan memerlukan penyelesaian lebih lanjut karena kompleksitas permasalahan, sekolah memberikan pemberitahuan kepada pengadu mengenai perkembangan penanganan pengaduan.
  • Hasil penanganan pengaduan disampaikan kepada pengadu melalui media yang digunakan untuk menyampaikan pengaduan atau media lain yang disepakati.


Komitmen Pelayanan

SD Negeri 2 Delanggu berkomitmen menyelenggarakan kegiatan pembelajaran yang berkualitas, berpusat pada peserta didik, aman, nyaman, dan menyenangkan guna mengembangkan pengetahuan, keterampilan, serta karakter peserta didik secara optimal.


SD NEGERI 2 DELANGGU

Unggul, Berprestasi, Berbudi Pekerti

SD Negeri 2 Delanggu Tetapkan Standar Pelayanan Publik untuk Meningkatkan Kualitas Layanan Pendidikan

 

standar pelayanan SDN 2 Delanggu
Standar Pelayanan SD Negeri 2 Delanggu

Dalam rangka mewujudkan pelayanan pendidikan yang profesional, transparan, akuntabel, serta berorientasi pada kepuasan masyarakat, SD Negeri 2 Delanggu menetapkan Standar Pelayanan Publik melalui Keputusan Kepala SD Negeri 2 Delanggu Nomor: 400.3.5/009/2025/12 Tahun 2025 tentang Standar Pelayanan Publik Sekolah Dasar Negeri 2 Delanggu.

Penetapan standar pelayanan ini merupakan bentuk komitmen sekolah dalam memberikan layanan pendidikan yang prima kepada peserta didik, orang tua/wali, dan masyarakat. Dengan adanya standar pelayanan, setiap warga sekolah dan masyarakat memperoleh kepastian mengenai jenis layanan, persyaratan, prosedur, jangka waktu, serta mekanisme pelayanan yang diberikan oleh sekolah.

Adapun jenis layanan yang tersedia di SD Negeri 2 Delanggu adalah sebagai berikut:

1. Pelayanan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB)

Layanan ini memberikan kemudahan bagi calon murid dan orang tua dalam proses pendaftaran, seleksi, hingga pengumuman penerimaan peserta didik baru secara transparan dan sesuai ketentuan yang berlaku.

➡️ Selengkapnya klik di sini: [Standar Pelayanan SPMB]


2. Pelayanan Kegiatan Pembelajaran

Layanan penyelenggaraan proses belajar mengajar yang berkualitas, berpusat pada peserta didik, serta mendukung pengembangan kompetensi, karakter, dan keterampilan abad ke-21.

➡️ Selengkapnya klik di sini: [Standar Pelayanan Kegiatan Pembelajaran]


3. Pelayanan Mutasi Peserta Didik

Layanan bagi peserta didik yang melakukan perpindahan masuk maupun keluar sekolah dengan prosedur yang mudah, tertib, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

➡️ Selengkapnya klik di sini: [Standar Pelayanan Mutasi Peserta Didik]


4. Pelayanan Ijazah dan Rapor serta Legalisasinya

Layanan penerbitan, pengambilan, dan legalisasi ijazah maupun rapor yang dilaksanakan secara cepat, tertib, dan tanpa dipungut biaya sesuai ketentuan yang berlaku.

➡️ Selengkapnya klik di sini: [Standar Pelayanan Ijazah dan Rapor]


5. Pelayanan Kegiatan Ekstrakurikuler

Layanan pengembangan minat, bakat, dan potensi peserta didik melalui berbagai kegiatan ekstrakurikuler yang bertujuan membentuk karakter, keterampilan, dan prestasi peserta didik.

➡️ Selengkapnya klik di sini: [Standar Pelayanan Kegiatan Ekstrakurikuler]


6. Pelayanan Pembinaan Prestasi Peserta Didik

Layanan pembinaan dan pendampingan bagi peserta didik dalam bidang akademik maupun nonakademik guna meningkatkan prestasi di tingkat kecamatan, kabupaten, provinsi, hingga nasional.

➡️ Selengkapnya klik di sini: [Standar Pelayanan Pembinaan Prestasi Peserta Didik]


7. Pelayanan Bantuan Pendidikan

Layanan fasilitasi berbagai program bantuan pendidikan, seperti Program Indonesia Pintar (PIP) dan bantuan pendidikan lainnya sesuai ketentuan yang ditetapkan pemerintah.

➡️ Selengkapnya klik di sini: [Standar Pelayanan Bantuan Pendidikan]


8. Pelayanan Konsultasi Orang Tua/Wali Peserta Didik

Layanan komunikasi dan konsultasi antara sekolah dengan orang tua/wali peserta didik guna mendukung perkembangan akademik, karakter, dan kesejahteraan peserta didik.

➡️ Selengkapnya klik di sini: [Standar Pelayanan Konsultasi Orang Tua/Wali]


9. Pelayanan Pengaduan

Layanan penerimaan saran, masukan, serta pengaduan dari masyarakat sebagai bentuk evaluasi dan perbaikan berkelanjutan terhadap kualitas pelayanan sekolah.

➡️ Selengkapnya klik di sini: [Standar Pelayanan Pengaduan]


Melalui penetapan Standar Pelayanan Publik ini, SD Negeri 2 Delanggu berkomitmen untuk terus meningkatkan mutu layanan pendidikan dan memberikan pelayanan yang mudah, cepat, ramah, serta dapat dipertanggungjawabkan. Dukungan dan partisipasi seluruh warga sekolah, orang tua, dan masyarakat menjadi bagian penting dalam mewujudkan layanan pendidikan yang semakin berkualitas.

Semoga dengan adanya standar pelayanan ini, SD Negeri 2 Delanggu dapat terus menjadi sekolah yang mampu memberikan pelayanan terbaik dan menghasilkan generasi yang cerdas, berkarakter, serta siap menghadapi tantangan masa depan.


SD Negeri 2 Delanggu

Unggul, Berprestasi, Berbudi Pekerti