Sebagai wujud komitmen dalam memberikan pelayanan publik yang transparan, berkualitas, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat, SD Negeri 2 Delanggu telah menetapkan Maklumat Pelayanan melalui Keputusan Kepala SD Negeri 2 Delanggu Nomor 400.3.5/011/2025/12 Tahun 2025.
📜 Isi Maklumat Pelayanan:
“Pimpinan beserta staf penyelenggara pelayanan publik SD Negeri 2 Delanggu menyatakan berjanji dan sanggup menyelenggarakan pelayanan sesuai dengan seluruh komponen standar pelayanan yang telah ditetapkan. Kami akan memberikan pelayanan sesuai dengan kewajiban dan akan melakukan perbaikan secara terus menerus. Apabila dalam penyelenggaraan pelayanan tidak sesuai dengan seluruh komponen standar pelayanan yang telah ditetapkan, kami siap menerima sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dan/atau memberikan kompensasi pelayanan.”
🤝 Komitmen kami: memberikan pelayanan terbaik, melakukan perbaikan secara berkelanjutan, serta memberikan kompensasi apabila pelayanan tidak sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.
SD Negeri 2 Delanggu
Unggul, Berprestasi, Berbudi Pekerti







0 komentar:
Posting Komentar