Jumat, 10 Januari 2025

Standar Pelayanan Bantuan Pendidikan (Program Indonesia Pintar/PIP) SD Negeri 2 Delanggu

 

standar-pelayanan-bantuan-pendidikan
Standar Pelayanan Bantuan Pendidikan

Dalam rangka mendukung pemerataan akses pendidikan dan membantu peserta didik dari keluarga kurang mampu, SD Negeri 2 Delanggu menyelenggarakan Pelayanan Bantuan Pendidikan melalui Program Indonesia Pintar (PIP). Layanan ini bertujuan untuk memberikan kemudahan kepada peserta didik dan orang tua/wali dalam memperoleh informasi, pendampingan, serta pelayanan administrasi terkait pencairan dana bantuan pendidikan.

Standar pelayanan ini disusun sebagai bentuk komitmen sekolah untuk memberikan pelayanan yang transparan, cepat, akuntabel, dan tanpa dipungut biaya, sehingga bantuan pendidikan dapat dimanfaatkan secara optimal guna mendukung keberlangsungan pendidikan peserta didik.


Dasar Hukum

Pelayanan Bantuan Pendidikan dilaksanakan berdasarkan:

Keputusan Kepala Sd Negeri 2 Delanggu dengan nomor: 400.3.5/009/2025/12 Tahun 2025 tentang Standar Pelayanan Publik Sekolah Dasar Negeri 2 Delanggu.


Komponen Service Delivery (Penyampaian Pelayanan)

1. Persyaratan

Untuk memperoleh pelayanan bantuan pendidikan Program Indonesia Pintar (PIP), pemohon wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  • Surat Keterangan dari sekolah sebagai penerima Program Indonesia Pintar (PIP).
  • Fotokopi KTP salah satu orang tua/wali yang akan melakukan pengambilan dana PIP.
  • Fotokopi Kartu Identitas Anak (KIA) atau Akta Kelahiran peserta didik.
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  • Pas foto berwarna peserta didik ukuran 4 × 6 cm sebanyak 1 lembar.
  • Surat Keterangan yang memuat Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dari sekolah beserta fotokopi halaman biodata rapor peserta didik.

  • Apabila pengambilan dana PIP diwakilkan karena orang tua/wali berhalangan hadir, wajib melampirkan: Surat Kuasa bermeterai yang ditandatangani oleh orang tua/wali, Fotokopi KTP pemberi kuasa dan Fotokopi KTP penerima kuasa.


2. Prosedur Pelayanan

Pelayanan bantuan pendidikan dilaksanakan melalui tahapan sebagai berikut:

  • Orang tua/wali memperoleh informasi mengenai jadwal dan persyaratan pencairan Program Indonesia Pintar (PIP) dari sekolah.
  • Orang tua/wali menyiapkan dan melengkapi seluruh persyaratan administrasi.
  • Petugas sekolah memeriksa kelengkapan dan kesesuaian berkas persyaratan.
  • Sekolah menerbitkan surat keterangan dan dokumen pendukung yang diperlukan.
  • Orang tua/wali atau penerima kuasa membawa dokumen persyaratan ke bank penyalur sesuai jadwal yang ditentukan.
  • Bank penyalur melakukan verifikasi identitas dan kelengkapan dokumen.
  • Dana Program Indonesia Pintar (PIP) dicairkan kepada orang tua/wali atau penerima kuasa yang sah.
  • Sekolah melakukan pendokumentasian dan pengarsipan administrasi layanan.


3. Waktu Pelayanan

Pelayanan bantuan pendidikan dilaksanakan pada:

🗓️ Hari Kerja: Senin s.d. Sabtu

🕖 Jam Pelayanan:

Senin–Kamis : 07.30–14.00 WIB

Jumat : 07.30–11.00 WIB

Sabtu : 07.30–12.00 WIB

Pelayanan pencairan Program Indonesia Pintar (PIP) dilaksanakan sesuai jadwal yang ditetapkan oleh sekolah dan/atau bank penyalur.

Verifikasi berkas di sekolah diselesaikan paling lama 1 (satu) hari kerja sejak persyaratan dinyatakan lengkap dan sesuai.


4. Biaya Pelayanan

Pelayanan bantuan pendidikan tidak dipungut biaya (GRATIS).

Seluruh pelayanan administrasi pencairan Program Indonesia Pintar (PIP), seperti: pemberian informasi, verifikasi berkas, penerbitan surat keterangan, pendampingan administrasi tidak dikenakan biaya apa pun.


5. Produk Pelayanan

Produk pelayanan bantuan pendidikan meliputi:

  • Informasi dan pendampingan pelayanan Program Indonesia Pintar (PIP).
  • Surat Keterangan dari sekolah untuk keperluan pencairan dana PIP.
  • Surat Keterangan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN).
  • Berkas administrasi pencairan PIP yang telah diverifikasi oleh sekolah.
  • Fasilitasi pencairan dana Program Indonesia Pintar (PIP) sesuai ketentuan yang berlaku.


6. Penanganan Pengaduan, Saran, dan Masukan

Pengaduan, saran, dan masukan terhadap pelayanan bantuan pendidikan dapat disampaikan melalui:

🏫 Datang langsung ke SD Negeri 2 Delanggu pada hari dan jam kerja.

📱 WhatsApp: 0822-3075-0385

🌐 Website: https://www.sdn2delanggu.sch.id

📷 Instagram: @sdn2.delanggu

📘 Facebook: SDN 2 Delanggu

▶️ YouTube: SD N 2 Delanggu

🎵 TikTok: @sdn2delanggu

🔗 Layanan lainnya: https://s.id/sdn2dlg

Setiap pengaduan, saran, dan masukan yang diterima akan dicatat, diverifikasi, ditindaklanjuti, serta diberikan tanggapan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


Alur Penanganan Pengaduan

Pengaduan → Pencatatan → Verifikasi → Tindak Lanjut → Penyelesaian → Penyampaian Hasil kepada Pengadu

Untuk selengkapnya silahkan lihat ilustrasi di bawah ini:

Pelayanan bantuan pendidikan


Jangka Waktu Penyelesaian Pengaduan

  • Pengaduan yang diterima akan dicatat dan diverifikasi paling lambat 1 (satu) hari kerja sejak pengaduan diterima.
  • Pengaduan yang dapat diselesaikan di tingkat sekolah akan ditindaklanjuti dan diberikan tanggapan paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah hasil verifikasi.
  • Apabila pengaduan memerlukan koordinasi dengan pihak lain, seperti Dinas Pendidikan atau bank penyalur Program Indonesia Pintar (PIP), penyelesaiannya disesuaikan dengan ketentuan dan kewenangan instansi terkait.
  • Hasil penanganan pengaduan akan disampaikan kepada pengadu melalui media yang digunakan untuk menyampaikan pengaduan atau secara langsung.


Komitmen Pelayanan

SD Negeri 2 Delanggu berkomitmen untuk:

✅ Memberikan pelayanan bantuan pendidikan secara mudah, cepat, dan transparan.

✅ Memberikan pendampingan administrasi kepada peserta didik dan orang tua/wali penerima Program Indonesia Pintar (PIP).

✅ Menyelenggarakan pelayanan tanpa pungutan biaya.

✅ Menjamin kerahasiaan data penerima bantuan pendidikan.

✅ Memberikan pelayanan yang profesional, akuntabel, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.

Melalui pelayanan bantuan pendidikan ini, SD Negeri 2 Delanggu berharap setiap peserta didik memperoleh kesempatan yang sama untuk melanjutkan pendidikan dan mengembangkan potensi dirinya tanpa terkendala faktor ekonomi.


SD NEGERI 2 DELANGGU

Unggul, Berprestasi, Berbudi Pekerti ✨

0 komentar:

Posting Komentar