![]() |
| Jam pelayanan SD Negeri 2 Delanggu |
Dalam rangka memberikan pelayanan yang optimal, efektif, dan transparan kepada peserta didik, orang tua/wali, serta masyarakat, SD Negeri 2 Delanggu menetapkan jam pelayanan sebagaimana tertuang dalam:
Surat Keputusan Kepala Sekolah Dasar Negeri 2 Delanggu Nomor: 400.3.5/009/2025/12 tentang Penetapan Jam Pelayanan pada Sekolah Dasar Negeri 2 Delanggu Tahun 2025.
Adapun jam pelayanan di SD Negeri 2 Delanggu adalah sebagai berikut:
🗓️ Senin - Kamis : 07.00–14.00 WIB
🗓️ Jumat : 07.00–11.00 WIB
🗓️ Sabtu : 07.00–12.30 WIB
Pada jam pelayanan tersebut, masyarakat dapat memperoleh berbagai layanan, antara lain:
- Layanan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB);
- Layanan Bantuan Pendidikan;
- Layanan Mutasi Peserta Didik;
- Layanan Legalisasi Ijazah dan Rapor;
- Layanan Kegiatan Pembelajaran;
- Layanan Kegiatan Ekstrakurikuler;
- Layanan Pembinaan Prestasi;
- Layanan Pengaduan;
- Layanan Konsultasi Orang Tua Murid.
SD Negeri 2 Delanggu berkomitmen memberikan pelayanan yang mudah, cepat, ramah, transparan, dan akuntabel sesuai dengan standar pelayanan yang telah ditetapkan. Kami mengajak seluruh warga sekolah dan masyarakat untuk memanfaatkan layanan yang tersedia dengan sebaik-baiknya pada jam pelayanan yang telah ditentukan.
SD Negeri 2 Delanggu
Unggul, Berprestasi, Berbudi Pekerti.







0 komentar:
Posting Komentar