Minggu, 12 Januari 2025

Standar Pelayanan Pengaduan SD Negeri 2 Delanggu

 

Standar Pelayanan Pengaduan
Standar Pelayanan Pengaduan


Sebagai bentuk komitmen dalam mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas, transparan, dan akuntabel, SD Negeri 2 Delanggu menyediakan Layanan Pengaduan, Saran, dan Masukan bagi peserta didik, orang tua/wali peserta didik, masyarakat, maupun pihak lain yang berkepentingan.

Pelayanan pengaduan ini bertujuan untuk memberikan ruang kepada masyarakat dalam menyampaikan aspirasi, kritik, saran, maupun pengaduan terhadap penyelenggaraan layanan pendidikan di SD Negeri 2 Delanggu. Setiap pengaduan yang disampaikan akan diterima, dicatat, diverifikasi, ditindaklanjuti, dan diselesaikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Melalui layanan pengaduan, sekolah berharap dapat terus melakukan perbaikan dan peningkatan kualitas pelayanan demi terciptanya pelayanan pendidikan yang prima, responsif, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.

Dasar Hukum

Pelayanan Pengaduan dilaksanakan berdasarkan:

Keputusan Kepala SD Negeri 2 Delanggu dengan nomor: 400.3.5/009/2025/12 Tahun 2025 tentang Standar Pelayanan Publik Sekolah Dasar Negeri 2 Delanggu.


Komponen Service Delivery (Penyampaian Pelayanan)

1. Persyaratan

Pengguna layanan yang akan menyampaikan pengaduan, saran, atau masukan wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  • Pengadu merupakan peserta didik, orang tua/wali peserta didik, masyarakat, atau pihak lain yang berkepentingan.
  • Menyampaikan identitas pengadu (nama dan nomor kontak) apabila pengaduan tidak disampaikan secara anonim.
  • Menyampaikan materi pengaduan secara jelas, lengkap, dan dapat dipertanggungjawabkan.
  • Melampirkan bukti pendukung apabila tersedia, seperti foto, dokumen, atau data lainnya.
  • Pengaduan disampaikan melalui media pengaduan yang telah disediakan oleh sekolah.


2. Prosedur Pelayanan

Pelayanan pengaduan dilaksanakan melalui tahapan sebagai berikut:

  • Pengguna layanan menyampaikan pengaduan, saran, atau masukan melalui media yang telah disediakan oleh SD Negeri 2 Delanggu, yaitu datang langsung, kotak saran, WhatsApp, surat, atau media lainnya.
  • Petugas menerima dan mencatat pengaduan, saran, atau masukan ke dalam buku atau formulir rekap pengaduan.
  • Petugas melakukan verifikasi terhadap isi pengaduan untuk memastikan kelengkapan informasi yang disampaikan.
  • Pengaduan yang telah diverifikasi diteruskan kepada Kepala Sekolah atau pihak yang berwenang sesuai dengan jenis permasalahan.
  • Kepala Sekolah atau pihak terkait melakukan pembahasan, penanganan, dan penyelesaian pengaduan sesuai ketentuan yang berlaku.
  • Hasil tindak lanjut atau penyelesaian pengaduan disampaikan kepada pengadu apabila identitas dan media komunikasi pengadu diketahui.
  • Seluruh pengaduan, saran, masukan, serta tindak lanjut didokumentasikan sebagai bahan monitoring, evaluasi, dan peningkatan kualitas pelayanan.


3. Waktu Pelayanan

🗓️ Hari Pelayanan: Senin s.d. Sabtu (hari kerja).

🕖 Jam Pelayanan: Mengikuti jam kerja SD Negeri 2 Delanggu.

Ketentuan waktu penyelesaian pelayanan:

  • Verifikasi dan pencatatan pengaduan dilakukan paling lambat 1 (satu) hari kerja sejak pengaduan diterima.
  • Tindak lanjut pengaduan dilakukan paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah pengaduan dinyatakan lengkap.
  • Apabila penyelesaian memerlukan koordinasi lebih lanjut atau penanganan khusus, pengadu akan diberikan informasi mengenai perkembangan penyelesaian pengaduan.


4. Biaya Pelayanan

Pelayanan pengaduan, saran, dan masukan di SD Negeri 2 Delanggu tidak dipungut biaya (GRATIS).

Seluruh masyarakat dapat menyampaikan pengaduan tanpa dikenakan biaya apa pun.


5. Produk Pelayanan

Produk pelayanan pengelolaan pengaduan meliputi:

  • Tindak lanjut atas pengaduan, saran, atau masukan yang disampaikan oleh pengguna layanan.
  • Informasi mengenai hasil penanganan atau penyelesaian pengaduan.
  • Perbaikan penyelenggaraan pelayanan berdasarkan hasil pengaduan, saran, dan masukan sebagai upaya peningkatan kualitas pelayanan publik di SD Negeri 2 Delanggu.


6. Penanganan Pengaduan, Saran, dan Masukan

Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan melalui:

🏫 Datang langsung ke SD Negeri 2 Delanggu pada hari dan jam kerja.

📱 WhatsApp: 0822-3075-0385

🌐 Website: https://www.sdn2delanggu.sch.id

📷 Instagram: @sdn2.delanggu

📘Facebook: SDN 2 Delanggu

▶️ YouTube: SD N 2 Delanggu

🎵 TikTok: @sdn2delanggu

🔗 Layanan lainnya: https://s.id/sdn2dlg

Setiap pengaduan, saran, dan masukan yang diterima akan dicatat, diverifikasi, ditindaklanjuti, serta diberikan tanggapan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


Alur Penanganan Pengaduan

Pengaduan → Pencatatan → Verifikasi → Tindak Lanjut → Penyelesaian → Penyampaian Hasil kepada Pengadu → Dokumentasi dan Evaluasi

Untuk selengkapnya bisa melihat pada ilustrasi berikut ini:

Pelayanan Pengaduan


Jangka Waktu Penyelesaian Pengaduan

  • Pengaduan diterima dan dicatat paling lambat 1 (satu) hari kerja sejak pengaduan diterima.
  • Verifikasi pengaduan dilakukan paling lambat 1 (satu) hari kerja.
  • Pengaduan yang telah diverifikasi ditindaklanjuti dan diselesaikan paling lambat 5 (lima) hari kerja.
  • Hasil penyelesaian pengaduan disampaikan kepada pengadu paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah pengaduan selesai ditangani.
  • Apabila penyelesaian pengaduan memerlukan koordinasi lebih lanjut atau penanganan khusus, pengguna layanan akan diberikan informasi mengenai perkembangan penyelesaian pengaduan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Komitmen Pelayanan

SD Negeri 2 Delanggu berkomitmen untuk:

✅ Menerima setiap pengaduan, saran, dan masukan secara terbuka dan profesional.

✅ Menindaklanjuti setiap pengaduan secara cepat, tepat, dan bertanggung jawab.

✅ Menjaga kerahasiaan identitas pengadu sesuai ketentuan yang berlaku.

✅ Menjadikan setiap pengaduan sebagai bahan evaluasi dan perbaikan layanan.

✅ Mewujudkan pelayanan pendidikan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.

Melalui pelayanan pengaduan ini, SD Negeri 2 Delanggu berharap terjalin komunikasi yang baik antara sekolah dan masyarakat serta tercipta budaya pelayanan yang responsif dan berkualitas demi kemajuan pendidikan.


SD NEGERI 2 DELANGGU

Unggul, Berprestasi, Berbudi Pekerti ✨

0 komentar:

Posting Komentar