Selasa, 02 Juni 2026

Standar Pelayanan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) SD Negeri 2 Delanggu

 

Standar Pelayanan SPMB
Standar Pelayanan SPMB


Terakhir Diperbarui: 1 Juni 2026

Dalam rangka memberikan pelayanan pendidikan yang berkualitas, transparan, akuntabel, dan berkeadilan kepada masyarakat, SD Negeri 2 Delanggu menetapkan Standar Pelayanan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) sebagai pedoman dalam penyelenggaraan penerimaan peserta didik baru Tahun Pelajaran 2026/2027.

Standar pelayanan ini bertujuan untuk memberikan kepastian mengenai persyaratan, prosedur, jangka waktu pelayanan, biaya, produk layanan, serta mekanisme penanganan pengaduan sehingga masyarakat memperoleh informasi yang jelas dan pelayanan yang optimal.

Dasar Hukum

Pelayanan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) dilaksanakan berdasarkan:

Keputusan Kepala Sd Negeri 2 Delanggu, Nomor: 400.3.5/025/2026/12 tentang Standar Pelayanan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Sekolah Dasar Negeri 2 Delanggu

A. Komponen Service Delivery (Penyampaian Pelayanan)

1. Persyaratan

Calon murid kelas I (satu) SD harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  1. Berusia 7 (tujuh) tahun atau paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli 2026.
  2. Dalam pelaksanaan SPMB, SD Negeri 2 Delanggu memprioritaskan penerimaan calon murid kelas I yang berusia 7 (tujuh) tahun.
  3. Persyaratan usia paling rendah dapat dikecualikan menjadi 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan pada tanggal 1 Juli 2026 bagi calon murid yang memiliki kecerdasan dan/atau bakat istimewa dan/atau kesiapan psikis.
  4. Kecerdasan dan/atau bakat istimewa serta kesiapan psikis dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional.
  5. Apabila psikolog profesional tidak tersedia, rekomendasi dapat dilakukan oleh dewan guru satuan pendidikan yang bersangkutan.
  6. Penerimaan murid baru pada jenjang SD tidak menerapkan tes kemampuan membaca, menulis, dan berhitung (calistung) maupun bentuk tes lainnya.
  7. Selain persyaratan usia tersebut, calon murid wajib menyerahkan:
  8. Salinan dan/atau fotokopi Akta Kelahiran atau Surat Keterangan Lahir;
  9. Dokumen dilegalisasi oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat yang berwenang sesuai domisili calon murid.
  10. Pelaksanaan SPMB Jenjang SD di SD Negeri 2 Delanggu dilaksanakan secara luring (offline).


2. Prosedur Pelayanan

Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) dilaksanakan melalui tahapan sebagai berikut:

  1. Panitia SPMB mengumumkan informasi penerimaan murid baru melalui media informasi sekolah.
  2. Calon murid dan orang tua/wali memperoleh informasi mengenai persyaratan, jadwal, jalur, dan tata cara pendaftaran.
  3. Orang tua/wali mengisi formulir pendaftaran dan menyerahkan berkas persyaratan kepada panitia SPMB sesuai jadwal yang ditetapkan.
  4. Panitia melakukan pemeriksaan dan verifikasi kelengkapan serta keabsahan dokumen persyaratan.
  5. Panitia melakukan seleksi sesuai jalur dan ketentuan yang berlaku.
  6. Hasil seleksi ditetapkan oleh Kepala Sekolah sesuai ketentuan yang berlaku.
  7. Panitia mengumumkan hasil seleksi sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
  8. Calon murid yang dinyatakan diterima melakukan daftar ulang sesuai jadwal.
  9. Panitia menetapkan peserta didik yang telah melakukan daftar ulang sebagai peserta didik baru SD Negeri 2 Delanggu.


3. Waktu Pelayanan

Pelayanan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) dilaksanakan secara luring (offline) pada:

📅 Hari/Tanggal : Senin, 29 Juni 2026 s.d. Kamis, 2 Juli 2026

🕖 Pukul : 07.00 WIB – 14.00 WIB

📍 Tempat : SD Negeri 2 Delanggu


4. Biaya Pelayanan

Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) di SD Negeri 2 Delanggu tidak dipungut biaya (GRATIS).


5. Produk Pelayanan

Produk layanan yang diberikan meliputi:

  1. Bukti Pendaftaran Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).
  2. Pengumuman hasil seleksi SPMB.
  3. Penetapan calon murid baru yang diterima sebagai peserta didik SD Negeri 2 Delanggu.


6. Penanganan Pengaduan, Saran, dan Masukan

Pengaduan, saran, dan masukan terhadap pelayanan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) dapat disampaikan melalui:

🏫 Datang langsung ke SD Negeri 2 Delanggu pada hari dan jam kerja.

📱 WhatsApp: 0822-3075-0385

🌐 Website: https://www.sdn2delanggu.sch.id

📷 Instagram: @sdn2.delanggu

📘 Facebook: SDN 2 Delanggu

▶️ YouTube: SD N 2 Delanggu

🎵 TikTok: @sdn2delanggu

🔗 Layanan lainnya: https://s.id/sdn2dlg

Setiap pengaduan, saran, dan masukan yang diterima akan dicatat, diverifikasi, ditindaklanjuti, serta diberikan tanggapan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


Alur Penanganan Pengaduan

Pengaduan diterima → Verifikasi → Tindak Lanjut → Penyelesaian → Penyampaian Hasil kepada Pelapor.

Selangkapnya bisa dilihat gambar berikut ini.

Alur pengaduan SPMB
Alur pengaduan SPMB


Jangka Waktu Penyelesaian Pengaduan

  1. Pengaduan diterima dan diberikan tanda terima pada hari yang sama.
  2. Verifikasi pengaduan dilaksanakan paling lambat 1 (satu) hari kerja.
  3. Pengaduan yang menjadi kewenangan SD Negeri 2 Delanggu diselesaikan paling lambat 3 (tiga) hari kerja.
  4. Pengaduan yang memerlukan koordinasi dengan pihak lain diselesaikan paling lambat 5 (lima) hari kerja atau sesuai ketentuan yang berlaku.
  5. Apabila pengaduan berada di luar kewenangan SD Negeri 2 Delanggu, pengaduan akan diteruskan kepada instansi yang berwenang sesuai peraturan perundang-undangan.


Komitmen Pelayanan

SD Negeri 2 Delanggu berkomitmen untuk menyelenggarakan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) yang:

✅ Transparan dan akuntabel;

✅ Objektif dan berkeadilan;

✅ Tidak diskriminatif;

✅ Mudah diakses oleh masyarakat;

✅ Cepat, tepat, dan profesional;

✅ Bebas pungutan liar.

Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama mewujudkan proses penerimaan murid baru yang berkualitas demi terciptanya layanan pendidikan yang terbaik bagi anak-anak Indonesia.


SD NEGERI 2 DELANGGU

Unggul, Berprestasi, Berbudi Pekerti ✨


Terakhir diperbarui: 1 Juni 2026.

Standar pelayanan ini berlaku sampai dengan adanya perubahan atau ketentuan baru yang ditetapkan kemudian.

0 komentar:

Posting Komentar